| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi Cecep Fatoni Bin (alm) Sawiri dengan alamat Kresnomulyo Rt 001 Rw 006 Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 15.00 wib saat saksi Cecep Fatoni Bin (alm) Sawiri (Penuntutan dilakukan terpisah) berada dirumahnya dan sedang memperbaiki mobil miliknya datang terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto hendak membeli dengan cara menghutang Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berkata “pak de saya mau kerja, mau ngampas, bagaimana ya biar gak lesu” dijawab saksi Cecep Fatoni “bim saya takut loh, saya gak berani kayak begitu” dijawab kembali oleh terdakwa “tolong dulu pak de, saya ga bisa kerja”, selanjutnya saksi Cecep Fatoni mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan dibawah pohon jambu dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamatkan di Ambarawa Rt 005 Rw 001 Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 14.45 wib saat berada dirumah orang tuanya yang beralamatkan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, terdakwa menelphone saksi Muhammad Raia Attala Bin Cahyo Suyanto (penuntutan dilakukan terpisah) dan berkata “sini kamu beli rokok dan es teh” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “oke”.
- Bahwa saat saksi Muhammad Raia Attala tiba dirumah orang tua terdakwa, terdakwa berkata “ini beli shabu saya” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “tidak bisa” kemudian terdakwa berkata kembali “kamu kira-kira bisa buang/jual shabu ini tidak” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “iya”, selanjutnya saksi Muhammad Raia Attala membagi menjadi 2 (dua) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan akan dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dirumah orang tuanya yang beralamatkan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula setelah saksi Muhammad Raia Attala ditangkap oleh saksi Bagus Koli Wibowo, SE Bin M Khotim dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi serta anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu lainnya, kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah terdakwa oleh saksi Bagus Koli Wibowo, SE Bin M Khotim dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi serta anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu lainnya dengan disaksikan oleh saksi Basuki Rahmat Bin Sunarto selaku aparatur Pekon ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan terdakwa menghubungi saksi Muhammad Raia Attala.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto anatara Hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 4 sampai tanggal 6 April 2026 sekira pukul 14.45 wib atau dengan waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat dirumah orang tuanya yang beralamatkan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 14.45 wib saat terdakwa menelphone saksi Muhammad Raia Attala Bin Cahyo Suyanto (penuntutan dilakukan terpisah) dengan”sini kamu beli rokok dan es tee” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “oke”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 wib sekira pukul 15.00 wib sambil menunggu saksi Muhammad Raia Attala, terdakwa membuat alat hisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu menggunakan botol air mineral berbentuk gelas, kemudian terdakwa langsung menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 5 (lima) kali hisapan, tidak lama kemudian datang saksi Muhammad Raia Attala, selanjutnya terdakwa langsung menyuruh saksi Muhammad Raia Attala untuk menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sambil menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu terdakwa berkata “ini beli shabu saya” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “tidak bisa” kemudian terdakwa berkata kembali “kamu kira-kira bisa buang/jual shabu ini tidak” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “iya”, selanjutnya terdakwa menghisab kembali Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 6 (enam) kali hisapan, setelah selesai menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, saksi Muhammad Raia Attala langsung pulang kerumahnya yang beralamatkan di Pujodadi RT.002, RW.001, Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.260428004353 tanggal 4 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Aditiya M Biorned selaku Penanggung jawab Laboratorium Kesehatan pada UPTD Balai Laborattorium Kesehatan Provinsi Lampung bersama dengan pemeriksa Iproh Susanti, S. Km dan Widiyawati, A. Md F, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto dengan kesimpulan ditemukan Narkotika jenis Amphetamin, Met Amphetamin, Methylemene dioxy Met Amphetamin (Shabu-shabu).
- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |