| Petitum |
PRIMAIR.
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menvatakan SAH PERJANJIAN KREDIT NO: 00035/K25/002/001/2025 Tanggal 9 Januari 2025 Juncto Addendum ke 1(Satu) Perjanjian Kredit No : 00550/K25/002/07/2025Tanggal 31 Juli 2025. berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIAN KREDIT;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PERJANJIAN KREDIT No: 00035/K25/002/001/2025 Tanggal 9 Januari 2025 Juncta Addendum ke 1(Satu) Perjanjian Kredit No : 00550/K25/002/07/2025Tanggal 31 Juli 2025. berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIANKREDIT;
4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti ugi kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
= Rp. 121,689,666.48,-(Seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah koma empat puluh delapan sen |