| Petitum |
PRIMAIR.
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menvatakan SAH PERJANJIAN KREDIT NO: 00049/K25/002/01/2025 Tanggal 10 Januari Juncto Addendum ke 1 (Satu) Perianiian Kredit No : 00584/K25/002/08/2025 Tanggal 05 Agustus 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIAN KREDIT;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PERJANJIAN KREDIT NO: 00049/K25/002/01/2025 Tanggal 10 Januari Juncto Addendum ke 1 (Satu) Perianiian Kredit No : 00584/K25/002/08/2025 Tanggal 05 Agustus 2025 berikut Svarat-Svarat dan Ketentuan PERJANJIANKREDIT;
4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
= Rp. 114,171,366.27,-(Seratus empat belas juta |