Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Kot HERI HERWANTO 1.Riska Yunita
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI HERWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Aprianto, SHHERI HERWANTO
Tergugat
NoNama
1Riska Yunita
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian Atau Seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat Pertama Dan Tergugat Kedua Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Penggugat Adalah Pemilik Sah Atas :
  • Tanah Dan Bangunan Yang Terletak Di Pekon Gunung Tiga Blok 2 Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dengan luas 352 m?2;, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan : Air

Sebelah Barat berbatasan dengan : Sdr. Lihan

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sdr. Behan

Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya

  • sebidang sawah yang terletak di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang berukuran + 40m x40m adapun batas-batas sawah tersebut adalah sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan : Kali Belu

Sebelah Barat berbatasan dengan : Sawah milik Borni

Sebelah Utara berbatasan dengan : Sawah milik Sarmidi

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Milik Kalim EK. Sawah Ismail

  • Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat Kedua Yang Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 Atas Nama Riska Yunita (Tergugat Pertama) Batal Demi Hukum ;
  • Menghukum Memerintahkan Tergugat Kedua Untuk Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 Atas Nama  Riska Yunita (Tergugat Pertama);
  • Menyatakan Bahwa Surat Keterangan Jual Beli/Tukar Menukar tanggal 2 Desember 1985 antara ibu kandung Penggugat Almarhumah Rinayati dengan adik kandungnya yang merupakan orang tua dari Tergugat Pertama adalah sah secara hukum;
  • Menghukum Tergugat Pertama Dan Tergugat Kedua Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak