| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2017 yang dipertegas dengan isi pada alinea ketiga butir “1” yang berbunyi :
- Bahwa sisa gaji saya sendiri pada saat ini dan seterusnya (sampai dengan pinjaman saya lunas) benar-benar cukup untuk dipotong sejumlah tersebut di atas, dan jika ternyata di kemudian hari gaji saya tersebut tidak cukup jumlahnya untuk dipotong karena sebab apapun, maka berarti saya telah melakukan tindak pidana pemalsuan data/keterangan;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, yaitu telah terbukti tidak melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 5 Oktober 2017;
- Menyatakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi oleh Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta hak milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/rumah tempat tinggal terletak di Desa Gading Rejo, RT 001 RW 007, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dengan batas-batas sebagai berikuit :
- Utara : tanah Agus Kaliman
- Timur : Jalan Desa
- Selatan : Tanah Warsono
- Barat : Tanah Prihastomo ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dengan seketika dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap seluruh kewajiban sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 356.904.762,00 (tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), dengan rincian kewajiban sebagai berikut :
- Kewajiban Pokok : Rp. 220.993.754,00
- Tunggakan Bunga :Rp. 113.811.633,00
- Penalti (10% dari Kewajiban Pokok) : Rp. 22.099.375,00 +
Total Kewajiban : Rp. 356.904.762,00
dan akan terus bertambah dikemudian hari sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat asset milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/rumah tempat tinggal terletak di Desa Gading Rejo, RT 001 RW 007, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dengan batas-batas sebagai berikuit :
- Utara : tanah Agus Kaliman
- Timur : Jalan Desa
- Selatan : Tanah Warsono
- Barat : Tanah Prihastomo
Untuk dijual oleh Penggugat guna melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya yang berlaku umum di wilayah tersebut apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar lunas dengan seketika dan sekaligus kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi kewajibannya sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Yang Mengadili perkara ini berpendapat lain,
Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |