| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan TERGUGAT telah Melanggar Pasal 1251 KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.62.163.966.00,- (Enam puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
- Menyatakan perjanjian nomor: PP/001/KSPSMS/PGU/II/2025 antara PENGGUGAT (In Cassu MUHAMAD ERIYANA APANDI) dan Tergugat Batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |