Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kot NOPRIAN, S.H LINDA KARTIKA SARI Binti LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 01 / I / 2023 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOPRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA KARTIKA SARI Binti LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • terdakwa LINDA KARTIKA SARI Binti LUKMAN pada hari selasa, tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib, di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana PENGANIAYAAN RINGAN terhadap diri korban bernama PERA MONIKA Binti HERMAN AZHARI dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

---------- Penganiayaan ringan oleh terdakwa LINDA KARTIKA SARI Binti LUKMAN tersebut pada hari selasa, tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib, di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. Cara terdakwa diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap korban bernama PERA MONIKA Binti HERMAN AZHARI, Awalnya korban bernama PERA MONIKA datang menemui terdakwa LINDA KARTIKA SARI yang saat itu sedang berada di rumah saksi RINI ASMIDAH di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dengan tujuan untuk menagih hutang, setelah sampai dirumah saksi RINI ASMIDAH tersebut kemudian korban PERA MONIKA diajak masuk oleh LINDA KARTIKA SARI untuk masuk kedalam rumah RINI ASMIDAH tersebut, setelah berada didalam rumah tersebut kemudian Korban PERA MONIKA mengobrol sejenak dengan terdakwa LINDA KARTIKA SARI terkait masalah hutang piutang sampai terjadilah cekcok mulut yang saat itu korban mengatakan terdakwa Pelakor  dan kemudian terdakwa mengatakan korban Mandul dan saat itu tiba-tiba korban PERA MONIKA mendorongkan tangannya ke arah kepala terdakwa atau korban memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanannya di bagian kepala terdakwa LINDA KARTIKA SARI sebanyak 1 ( satu ) kali dan setelah itu terdakwa memukul atau mencakar bagian muka korban PERA MONIKA menggunakan tangan terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 ( satu ) kali, yang setelah itu terdakwa LINDA KARTIKA SARI dengan korban PERA MONIKA tarik-tarikan atau saling tarik menarik jilbab dan rambut, yang kemudian saat itu langsung dilerai oleh saksi RINI ASMIDAH, yang kemudian setelah itu korban PERA MONIKA langsung pulang meninggalkan tempat kejadian tersebut. ------------------------------

 

Kehal 02…..

  1.  

 

---------- Akibat kejadian tersebut dan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum korban PERA MONIKA Binti HERMAN AZHARI terdapat Luka Lecet berwarna Kemerahan pada luar bibir atas sebelah kiri sampai dalam bibir kiri dengan ukuran kurang lebih dua centimeter dan korban PERA MONIKA Binti HERMAN AZHARI masih bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari

Pihak Dipublikasikan Ya