Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Kot DEDY HENDARTA, S.H. A. RASYID RIDHO Bin SIROJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1724/L.8.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY HENDARTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. RASYID RIDHO Bin SIROJUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kos-kosan terdakwa (Mutiara) yang beralamatkan di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 wib datang Yosep (Dpo) menemui terdakwa A. Rasyid Ridho Bin Sirojudin di Kos-kosannya hendak menitipkan 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan 1 (satu) bundel plastik klip kosong dikarenakan akan pergi ke Bandar Lampung, selanjutnya seorang bernama Yosep (Dpo) memberikan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.10 wib setelah Yosep (Dpo) pergi, terdakwa membuka kotak hitam dan mengambil 1 (satu) plastik klip lalu memasukkannya kedalam kotak rokok Sampoerna Mild milik terdakwa, kemudian kotak hitam yang berisi 5 (lima) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukan kedalam saku celana jeans panjang warna abu-abu yang digantung dikamar terdakwa.
  • Bahwa selain telah menerima titipan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 wib telah membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Yosep (dpo) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2026 dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor : 97/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,17 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,23 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 3 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,22 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 4 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,18 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 5 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,15 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 6 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,39 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2072/ NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 3461/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,815 gram dengan kesimpulan BB 3461/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 3461/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,773 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kos-kosan terdakwa (Mutiara) yang beralamatkan di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.40 wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat saksi Bagus Koli Wibowo, SE Bin M Khotim dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi serta anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Mimin Sagimin Bin (alm) Wongsorejo selaku Ketua RT 008 Kelurahan Pringsewu Barat  di kamar kos-kosan Mutiara dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu pada saku bagian depan berisikan :
  • 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai.
  • 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan.
  1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang diselipkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis shabu.
  2. 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
  3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
  4. Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor : 97/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,17 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,23 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 3 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,22 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 4 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,18 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 5 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,15 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 6 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,39 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2072/ NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 3461/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,815 gram dengan kesimpulan BB 3461/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 3461/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,773 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kos-kosan Mutiara yang beralamatkan di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.10 wib setelah seorang bernama Yosep (Dpo) pergi, terdakwa membuka kotak hitam dan mengambil 1 (satu) plastik klip lalu diselipkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild sedangkan kotak hitam yang berisi 5 (lima) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukan kedalam saku celana jeans panjang warna abu-abu yang juga tergantung dikamar kos-kosan terdakwa, sedangkan 1 (satu) bundel plastik klip kosong dimasukkan kedalam saku celana jeans pendek warna biru yang tergantng didinding kamar kos-kosan terdakwa.
  • Bahwa setelah Yosep (Dpo) pergi terdakwa langsung menghisap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian karena takut ada yang berkunjung dan melihat alat hisap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu / bong, terdakwa kemudian membakar alat hisap tersebut dan membuangnya ditempat sampah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.40 wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat saksi Bagus Koli Wibowo, SE Bin M Khotim dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi serta anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Mimin Sagimin Bin (alm) Wongsorejo selaku Ketua RT 008 Kelurahan Pringsewu Barat  di kamar kos-kosan Mutiara dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu pada saku bagian depan berisikan :
  • 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai.
  • 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan.
  1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang diselipkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis shabu.
  2. 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
  3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
  4. Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor : 97/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,17 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,23 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 3 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,22 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 4 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,18 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 5 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,15 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 6 berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,39 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2072/ NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 3461/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,815 gram dengan kesimpulan BB 3461/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 3461/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,773 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.260428004361 tanggal 4 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Aditiya M Biorned selaku Penanggung jawab Laboratorium Kesehatan pada UPTD Balai Laborattorium Kesehatan Provinsi Lampung bersama dengan pemeriksa Iproh Susanti, S. Km dan Widiyawati, A. Md F, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine terdakwa A Rasyid Ridho Bin Sirojudin dengan kesimpulan ditemukan Narkotika jenis Amphetamin, Met Amphetamin, Methylemene dioxy Met Amphetamin (Shabu-shabu).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Bahwa perbuatan Terdakwa A. Rasyid Ridho BIn Sirojudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya