Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Kot ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H. EMON Bin EDISON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2348/L.8.20/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMON Bin EDISON (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang ditempati Terdakwa beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang mengandung Metamfetamina (shabu-shabu), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira Jam 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dan meminta dicarikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2,5 gr (dua koma lima gram) dengan mengatakan  “ bang, saya minta tolong sih cariin sabu, seperempat bang”, yang kemudian Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas menemui dan menanyakan kepada Sdr. Tomi terkait ketersediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diminta oleh Terdakwa, dan kemudian Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas menghubungi Terdakwa melalui Telepon dan memberitahu harga dari Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengatakan akan melakukan transfer uang pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah maghrib, kemudian sekira Pukul 19.45 Wib Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas mengirimkan Nomor Akun ‘Dana’ miliknya melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa melakukan Transfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Akun ‘Dana’ milik Terdakwa kepada Nomor Akun ‘Dana’ milik Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer atas transaksi tersebut melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas sekaligus Terdakwa memberi tahu kepada Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar secara tunai pada saat mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas; ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira Jam 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas melalui pesan Whatsapp untuk kemudian menyepakati bertemu di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.pada Pukul 17.00 Wib untuk melunasi kekurangan pembayaran dan mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah diminta oleh Terdakwa kepada Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas; ------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa berangkat dari Pringsewu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam milik Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun Timbas (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju ke TPU (tempat pemakaman umum) yang berada di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang kemudian pada sekira Pukul 17.00 Wib sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas memberikan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kekurangan pembayaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan kemudian Saksi Yogi Rahmanda Bintang Bin Yusuf Timbas memberikan 1 (satu) klip Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa, setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian memecah/membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket kecil yang bungkus dalam pleastik klip; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Jam 08.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi Aris Oktama Bin Sugianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ada bahan pakean gak” yang kemudian Terdakwa menjawab “ada, kerumah aja”  dan kemudian sekira jam 09.00 Wib Saksi Aris Oktama Bin Sugianto datang kerumah Terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Aris Oktama Bin Sugianto. Malam harinya sekira Pukul 21.15 Wib Saksi Aris Oktama Bin Sugianto kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu melalui Telepon dengan mengatakan “dimana deng, aku mau beli lagi 300” dan dijawab oleh Terdakwa “oh yaudah deng, nanti dianter Rendra” selanjutnya Terdakwa menitipkan pesanan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) yang pada saat itu sedang berada dirumah yang ditempati Terdakwa beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung untuk diantarkan sekaligus mengambil uang pembelian Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi Aris Oktama Bin Sugianto, kemudian Terdakwa juga memberikan upah sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun; -----------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 22.15 WIB Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dirumah Saksi Aris Oktama Bin Sugianto yang beralamatkan di Kampung Baru LK I, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu saat mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi Aris Oktama Bin Sugianto; ------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 23.00 Wib, berdasarkan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun, Saksi Aris Oktama Bin Sugianto dan Saksi Sandi Arfian Bin (Alm) Larno (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang ditempatinya beralamat di  Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah yang ditempati Terdakwa yang disaksikan aparatur pekon setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bundle plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam terbungkus lakban (yang ditemukan di kandang burung kosong milik terdakwa), 1 (satu) buah dompet warna Kuning, dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Pengelola Unit Kantor Pegadaian Unit Pringsewu a.n Devias Dwi Saputro, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip berisikan kristal berwarna warna putih dengan kode 01 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,62 gram, kode 02 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,35 gram,  kode 03 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,42 gram dan kode 04 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,70 gram sebagaimana permintaan Kepolisian Resor Pringsewu berdasarkan Surat Nomor: B/434/V/RES.4.2/2026/Narkoba tanggal 11 Mei 2026; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2076/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 26 Mei 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap, label barang bukti a.n. Tersangka Emon Bin Edison (Alm) yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,619 gram, yaitu Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------
  • Bahwa Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM RI serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. -----------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua:

Bahwa Terdakwa Emon Bin (Alm) Edison pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang ditempati Terdakwa beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang mengandung Metamfetamina (shabu-shabu), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 22.15 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi Aris Oktama Bin Sugianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Sandi Arfian Bin (Alm) Larno (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah Saksi Aris Oktama Bin Sugianto yang beralamatkan di Kampung Baru LK I, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib, berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dari penangkapan terhadap Saksi Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun, Saksi Aris Oktama Bin Sugianto, dan Saksi Sandi Arfian Bin (Alm) Larno, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah yang ditempatinya beralamat di  Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah yang ditempati Terdakwa dengan disaksikan Aparatur Pekon setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bundle plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam terbungkus lakban (yang ditemukan di kandang burung kosong milik terdakwa), 1 (satu) buah dompet warna Kuning, dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Pengelola Unit Kantor Pegadaian Unit Pringsewu a.n Devias Dwi Saputro, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip berisikan kristal berwarna warna putih dengan kode 01 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,62 gram, kode 02 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,35 gram,  kode 03 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,42 gram dan kode 04 diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat Brutto 0,70 gram sebagaimana permintaan Kepolisian Resor Pringsewu berdasarkan Surat Nomor: B/434/V/RES.4.2/2026/Narkoba tanggal 11 Mei 2026; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2076/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 26 Mei 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap, label barang bukti a.n. Tersangka Emon Bin Edison (Alm) yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,619 gram, yaitu Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------
  • Bahwa Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM RI serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. -----------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya