| Petitum |
PRIMER / DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan kepentingan hukum yang sah atas objek sengketa berupa sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 4.605 M?2; yang merupakan bagian dari SHM Nomor 68 Desa Kandang Besi atas nama Drs. Hi. Abdullah Ismail, M.M., sebagaimana diperjualbelikan berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 90 tanggal 23 November 2023, yang terletak di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Drs. Hi. Abdullah Ismail;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Matjaki / Tanah Matridi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hi. Unjir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Maryoto.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah tindakan tidak sah dan tanpa hak;
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.17.172.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo sepanjang berkaitan dengan kewenangannya di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |