Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Kot 1.Herman
2.SUNGEB Alias SUEB Bin MAT KURDI.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Herman
2SUNGEB Alias SUEB Bin MAT KURDI.
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Mempermaklum, YUNTORO, S.H., LAMHOT M SITUNGKIR, S.H.,                 YUSRONI, S.H., M.H., GIGIH SUCI PRAYUDHI, S.H., DEDI ABDILAH, S.H.,  RISKI FEBRIANSYAH, S.H., LEO P SINAGA, S.H., dan SAYYID M IKBAL, S.H. adalah Advokat/ konsultan hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia  Wilayah Teritorial Lampung (LBH GMBI WILTER LAMPUNG) yang beralamat di Jalan Nusantara No. 5 / 40 Kel. Labuhan Ratu Raya, Kec.  Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung  35142 ; ------------------------------

 

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2018, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Sdr. Sungeb dan Sdr. Herman selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;---------------------------------------------------------------------

——————————–M E L A W A N——————————–

DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG yang beralamat di Jl. W.R. Supratman No. 1 Teluk Betung, Bandar Lampung selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————-

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta  autentik sebagaimana pasal 266 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP JO. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Polri Daerah Lampung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai  berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Bahwa yang menjadi dasar hukum permohonan Praperadilan dari Pemohon I dan Pemohon II adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

2. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
  4. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/ Pid.Prap/ 2011/ PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 ;
  5. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012 ;
  6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/ Pid.Prap/ 2012/ Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012 ;
  7. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/ Pid.Prap/ 2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015 ;
  8. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/ Pid.Prap/ 2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 ;
  9. Dan lain sebagainya
Pihak Dipublikasikan Ya