Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. YOGI PRIMADANI Bin WAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/L.8.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRIMADANI Bin WAHYUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG: PDM-1398/K.GUNG/08/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Yogi Primadani bin Wahyuddin

Tempat lahir

:

Mulang Raya

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/  09 Maret 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pekon Mulang Raya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

SP.Kap/25/V/RES.1.8/2026/Sat Reskrim tanggal 5 Mei 2026.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026

 

Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 26 Mei 2026 s/d 04 Juli 2026

 

Perpanjangan Pertama Majelis Hakim

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 5 Juli 2026 s/d 03 Agustus 2026

 

Perpanjangan kedua Majelis Hakim

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 4 Agustus 2026 s/d 02 September 2026

 

Penuntut Umum

:

Di Rutan Kota Agung Sejak Tanggal 01 September 2026 s/d  20 September 2026

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa ia Terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri dengan Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.HERLI  (DPO)  pada rentang waktu Pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan april 2026, bertempat di pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, desertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan Secara bersama-sama dan bersekutu. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-

------- berawal pada hari saptu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian pergi menuju pantai bidadari putih di kecamatan cukuh balak kabupaten tanggamus dari Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan kendaraaan bermotor Honda Beat warna putih dan Honda PCX berwarna merah, setelah sampai dilokasi pantai bidadari putih tersebut, sekira pukul 14.30 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian bersepakat untuk berpindah ke dermaga Batu Balai, kemudian setelah sampai di dermaga batu balai pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus, lalu sekira pukul 15.00 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian memutuskan untuk pulang ke Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, yang mana pada saat itu anak Harkrisnowo Bin Triono berboncengan dengan anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar dengan menggunakan Honda Beat Warna Putih milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar dimana yang mengendarai motor tersebut ialah anak Harkrisnowo Bin Triono sedangkan anak Ibnu Sina Bin Gunawan membonceng anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan menggunakan motor Honda PCX berwarna merah.

Bahwa selanjutnya, pada saat anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian perjalanan pulang dari dermaga batu balai anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian berkendara melewati terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) yang sedang berkumpul di dermaga batu balai tersebut, kemudian pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) mengatakan “kejar yuk” kepada terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) sehingga terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) mengejar anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dimana pada saat itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin berboncengan dengan Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi Warna Biru Putih milik Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.MURZAL (DPO)  berboncengan dengan Sdr.MIRZA (DPO) dengan mengendarai motor beat deluxe warna hitam milik Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.DANDI (DPO) berboncengan dengan  Sdr.FIRZA (DPO) dengan mengendarai motor vario hitam milik Sdr.DANDI (DPO)  , lalu di jalan umum pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) berhasil memepet dan memberhentikan kendaraan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian yang mana pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) meminta rokok kepada anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dimana dijawab oleh anak Harkrisnowo Bin Triono dengan mengatakan tidak ada, kemudian dikarenakan situasi pada saat itu dalam keadaan ramai terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) sengaja membiarkan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian untuk tetap melanjutkan perjalanan, namun pada saat itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) mengikuti anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dari belakang, kemudian setelah sampai di tempat yang sepi terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) kembali menghadang korban yang mana pada saat itu yang menghadang ialah Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL.

Bahwa selanjutnya Sdr.MIRZA (DPO) dan Sdr.FIRZA (DPO) mengajak anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian untuk dibawa ke tempat sepi ke semak-semak dibawah pohon bambu untuk dipalak (diminta uang secara paksa) yang mana pada saat itu anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dipaksa untuk duduk ditanah kemudian  anak Ibnu Sina Bin Gunawan sempat mendapatkan pukulan sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepal belakang oleh salah satu pelaku, yang mana pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) dan Sdr.FIRZA (DPO) berhasil mengambil uang anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan total Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)

Bahwa pada saat itu Sdr.MURZAL (DPO) berjaga di pinggir jalan diatas pohon bambu dan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, dan Sdr.DANDI (DPO) berjaga-jaga di motor untuk menjaga motor para korban, kemudian tidak berselang lama datang Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.HERLI  (DPO) mengendarai motor Honda beat street warna hitam milik Sdr.ADE (DPO), dimana pada saat itu Sdr.HERLI  (DPO) bertanya kepada terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “ngapain” lalu dijawab oleh terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “itu lagi malak dibawah”, setelah itu Sdr.ADE (DPO) turun ke pohon bambu dan ikut melakukan pemalakan kepada anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan berkata “nanti kamu saya apain pakek golok”.

Bahwa selanjutnya pada saat anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian sedang berada di semak-semak di bawah pohon bambu tersebut Sdr.HERLI  (DPO) mengatakan “ngambil motornya yuk” lalu dijawab oleh terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “ayuk”, setelah itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin langsung mengeluarkan anak kunci ujung pipih yang sudah dimodifikasi dari kantong celana terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, dan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin juga mengambil kunci nomor 8 (delapan) dari bawah jok sepeda motor Honda Beat deluxe milik Sdr.MIRZA (DPO) kemudian terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin langsung membobol lubang kontak motor sepeda Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar namun pada saat mencoba membobol anak kunci yang digunakan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin patah didalam kontak motor tersebut, sehingga  Sdr.HERLI  (DPO) mencoba untuk mematahkan kunci stang motor Honda beat tersebut namun tidak berhasil, dikarenakan tidak berhasil dipatahkan oleh Sdr.HERLI  (DPO), pada saat itu Sdr.DANDI (DPO) juga mencoba mematahkan stang motor Honda beat tersebut yang mana Sdr.DANDI (DPO) berhasil mematahkan stang Honda beat tersebut, setelah berhasil mematahkan stang motor Honda beat tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin menyuruh Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda untuk pulang duluan, kemudian Sdr.ADE (DPO) merampas kunci motor Honda PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan, setelah berhasil merampas kunci tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) pergi meninggalkan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian disemak-semak di bawah pohon bambu dengan cara terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin mengendarai Honda beat street milik Sdr.ADE (DPO) dengan membantu mendorong menggunakan kaki (menyetep) sepeda motor Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar yang dikendarai oleh Sdr.HERLI  (DPO), lalu Sdr.ADE (DPO) mengendarai motor PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan, Sdr.MURZAL (DPO) mengendarai motor miliknya sendiri yaitu Honda beat biru putih, Sdr.FIRZA (DPO) berboncengan dengan Sdr.DANDI (DPO) dengan menggunakan motor vario warna hitam milik Sdr.FIRZA (DPO) sedangkan Sdr.MIRZA (DPO) mengendarai beat deluxe miliknya sendiri.

Bahwa selanjutnya terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) membawa motor-motor tersebut ke kebun di pekon mulan maya sekira pukul 17.30 Wib

Bahwa selanjutnya motor Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar berhasil dijual oleh Sdr. Andre (DPO) dan Sdr.MURZAL (DPO) dimana hasil penjualan tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Andre (DPO) mendapatkan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk motor PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan belum laku terjual dan masih dibawa dan disimpan oleh Sdr.ADE (DPO), setelah itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) kembali kerumah masing-masing.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa ia Terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri dengan Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.HERLI  (DPO)  pada rentang waktu Pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan april 2026, bertempat di pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Secara bersama-sama dan bersekutu. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

------- berawal pada hari saptu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian pergi menuju pantai bidadari putih di kecamatan cukuh balak kabupaten tanggamus dari Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan kendaraaan bermotor Honda Beat warna putih dan Honda PCX berwarna merah, setelah sampai dilokasi pantai bidadari putih tersebut, sekira pukul 14.30 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian bersepakat untuk berpindah ke dermaga Batu Balai, kemudian setelah sampai di dermaga batu balai pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus lalu, sekira pukul 15.00 Wib anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian memutuskan untuk pulang ke Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, yang mana pada saat itu anak Harkrisnowo Bin Triono berboncengan dengan anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar dengan menggunakan Honda Beat Warna Putih milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar dimana yang mengendarai motor tersebut ialah itu anak Harkrisnowo Bin Triono  sedangkan anak Ibnu Sina Bin Gunawan membonceng anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan menggunakan motor Honda PCX berwarna merah.

Bahwa selanjutnya, pada saat anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian perjalanan pulang dari dermaga batu balai anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian berkendara melewati terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) yang sedang berkumpul di dermaga batu balai tersebut, kemudian pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) mengatakan “kejar yuk” kepada terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) sehingga terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) mengejar anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dimana pada saat itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin berboncengan dengan Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi Warna Biru Putih milik Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.MURZAL (DPO)  berboncengan dengan Sdr.MIRZA (DPO) dengan mengendarai motor beat deluxe warna hitam milik Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.DANDI (DPO) berboncengan dengan  Sdr.FIRZA (DPO) dengan mengendarai motor vario hitam milik Sdr.DANDI (DPO)  , lalu di jalan umum pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur Kabupaten Tanggamus terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) berhasil memepet dan memberhentikan kendaraan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian yang mana pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) meminta rokok kepada anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dimana dijawab oleh anak Harkrisnowo Bin Triono dengan mengatakan tidak ada, kemudian dikarenakan situasi pada saat itu dalam keadaan ramai terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) sengaja membiarkan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian untuk tetap melanjutkan perjalanan, namun pada saat itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) mengikuti anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dari belakang, kemudian setelah sampai di tempat yang sepi terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO) kembali menghadang korban yang mana pada saat itu yang menghadang ialah Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL.

Bahwa selanjutnya Sdr.MIRZA (DPO) dan Sdr.FIRZA (DPO) mengajak anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian untuk dibawa ke tempat sepi ke semak-semak dibawah pohon bambu untuk dipalak (diminta uang secara paksa) yang mana pada saat itu anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dipaksa untuk duduk ditanah, yang mana pada saat itu Sdr.MIRZA (DPO) dan Sdr.FIRZA (DPO) berhasil mengambil uang anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan total Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)

Bahwa pada saat itu Sdr.MURZAL (DPO) berjaga di pinggir jalan diatas pohon bambu dan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin,  Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, dan Sdr.DANDI (DPO) berjaga-jaga di motor untuk menjaga motor para korban, kemudian tidak berselang lama datang Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.HERLI  (DPO) mengendarai motor Honda beat street warna hitam milik Sdr.ADE (DPO), dimana pada saat itu Sdr.HERLI  (DPO) bertanya kepada terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “ngapain” lalu dijawab oleh terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “itu lagi malak dibawah”, setelah itu Sdr.ADE (DPO) turun ke pohon bambu dan ikut melakukan pemalakan kepada anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian dengan berkata “nanti kamu saya apain pakek golok”.

Bahwa selanjutnya pada saat anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian sedang berada di semak-semak di bawah pohon bambu tersebut Sdr.HERLI  (DPO) mengatakan “ngambil motornya yuk” lalu dijawab oleh terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin “ayuk”, setelah itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin langsung mengeluarkan anak kunci ujung pipih yang sudah dimodifikasi dari kantong celana terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, dan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin juga mengambil kunci nomor 8 (delapan) dari bawah jok sepeda motor Honda Beat deluxe milik Sdr.MIRZA (DPO) kemudian terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin langsung membobol lubang kontak motor sepeda Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar namun pada saat mencoba membobol anak kunci yang digunakan terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin patah didalam kontak motor tersebut, sehingga  Sdr.HERLI  (DPO) mencoba untuk mematahkan kunci stang motor Honda beat tersebut namun tidak berhasil, dikarenakan tidak berhasil dipatahkan oleh Sdr.HERLI  (DPO), pada saat itu Sdr.DANDI (DPO) juga mencoba mematahkan stang motor Honda beat tersebut yang mana Sdr.DANDI (DPO) berhasil mematahkan stang Honda beat tersebut, setelah berhasil mematahkan stang motor Honda beat tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin menyuruh Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda untuk pulang duluan, kemudian Sdr.ADE (DPO) merampas kunci motor Honda PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan, setelah berhasil merampas kunci tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) pergi meninggalkan anak Harkrisnowo Bin Triono, anak Ibnu Sina Bin Gunawan, anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar, dan anak Rofiqul Huda Bin Alpian disemak-semak di bawah pohon bamboo dengan cara terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin mengendarai Honda beat street milik Sdr.ADE (DPO) dengan membantu mendorong menggunakan kaki (menyetep) sepeda motor Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar yang dikendarai oleh Sdr.HERLI  (DPO), lalu Sdr.ADE (DPO) mengendarai motor PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan, Sdr.MURZAL (DPO) mengendarai motor miliknya sendiri yaitu Honda beat biru putih, Sdr.FIRZA (DPO) berboncengan dengan Sdr.DANDI (DPO) dengan menggunakan motor vario warna hitam milik Sdr.FIRZA (DPO) sedangkan Sdr.MIRZA (DPO) mengendarai beat deluxe miliknya sendiri.

Bahwa selanjutnya terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) membawa motor-motor tersebut ke kebun di pekon mulan maya sekira pukul 17.30 Wib

Bahwa selanjutnya motor Honda beat milik anak Rifky Nur Aditya Bin Khoirul Anwar berhasil dijual oleh Sdr. Andre (DPO) dan Sdr.MURZAL (DPO) dimana hasil penjualan tersebut terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Andre (DPO) mendapatkan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk motor PCX berwarna merah milik anak Ibnu Sina Bin Gunawan belum laku terjual dan masih dibawa dan disimoan oleh Sdr.ADE (DPO), setelah itu terdakwa Yogi Primadani bin Wahyuddin, Anggi Kurniawan Bin Ari Wahyuda, Sdr.FIRZA (DPO), Sdr.DANDI (DPO), Sdr.MIRZA (DPO), dan Sdr.MURZAL (DPO), Sdr.HERLI  (DPO) dan Sdr.ADE (DPO) kembali kerumah masing-masing.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------

 

 

Kota Agung, 09 September 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

Andy Labanta Roh Manik,S.H

Ajun Jaksa NIP. 19940417 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya