| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa Terdakwa Bambang Irawan Bin Ma’at, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gg. Cempaka Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi dari kost-kostan Lestari yang beralamatkan di Gg. Cempaka Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu untuk pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Gunung Agung RT.002 RW.002 Desa Gunung Agung Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah dan Terdakwa sampai di rumahnya sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa pulang ke kost-kostan Lestari yang beralamatkan di Gg. Cempaka Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu namun sebelum sampai di tujuan sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menelpon Viki (DPO) dengan berkata “KI, KETEMU DIMANA?, MINTA ¼ (SATU PER EMPAT), dijawab oleh Viki (DPO) “TEMPAT BIASA”, lalu Terdakwa menuju ke Jl. Desa Gunung Sugih Baru untuk bertemu dengan Viki (DPO), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Viki (DPO) di Jl. Desa Gunung Sugih Baru dan kemudian Viki (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah klip yang berisikan Pil berwarna hijau (Narkotika jenis INEX) lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000 kepada Viki (DPO) lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Kost-kostan Lestari yang beralamatkan di Gg. Cempaka Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di tempat tujuan dan langsung beristirahat.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bangun dan membagi 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari Viki (DPO) menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Ilaham (DPO) datang ke Kost-kostan Terdakwa dan Ilaham (DPO) membeli Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun masih hutang. Lalu pada pukul 18.30 WIB Dendi (DPO) datang ke Kost-kostan Terdakwa dan membeli Narkoba Jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun masih hutang. Setelah itu Terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu tersebut sampai sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa tertidur kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pringsewu datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan di kost-kostan Terdakwa dan ditemukan barang bukti dengan rincian:
- 7 (tujuh) buah Plastik Klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu di dalam plastik sedang.
- 1 (satu) buah botol/bong dengan tutup berlubang dan sedotan terpasang berikut 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai.
- 3 (tiga) buah Plastik Klip kosong berukuran kecil di dalam plastik klip sedang.
Tercecer di lantai kamar kosan.
- 1 (satu) buah plastik Klip berisikan 1 (satu) butir pil warna hijau.
- Uang tunai Rp. 325.000,-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) didalam dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru di atas tempat tidur Terdakwa.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 6745 UI yang berada di samping kamar.
- Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 74/10795.00/2026 Tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro, SH. dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip bertanda 1 s.d 7 berisikan Kristal berwarna putih berat: Bruto 1,47 gr – 0,69 gr (plastik) = 0,78 gr (netto) dan 1 (satu) buah pil berwarna hijau dengan berat 0,13 gr (netto).
- Bahwa Berdasarkan Hasil Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 428/NNF/2026, tertanggal 11 Februari 2026, atas nama Terdakwa Bambang Irawan Bin Ma’at yang dibuat dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. NRP : 76041530 selaku kepala bidang laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu yaitu Sabu-sabu dengan berat Netto 0,859gr dan 1 (satu) butir tablet warna hijau logo “whatsapp” dengan berat Netto 0,323gr . Bahwa kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina dan MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA.
Bahwa Terdakwa Bambang Irawan Bin Ma’at, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gg. Cempaka Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bangun dan membagi 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari Viki (DPO) menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) Klip.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Klip.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Ilaham (DPO) datang ke Kost-kostan Terdakwa dan Ilaham (DPO) membeli Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun masih hutang. Lalu pada pukul 18.30 WIB Dendi (DPO) datang ke Kost-kostan Terdakwa dan membeli Narkoba Jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun masih hutang. Setelah itu Terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu tersebut sampai sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa tertidur kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pringsewu datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan di kost-kostan Terdakwa dan ditemukan barang bukti dengan rincian:
- 7 (tujuh) buah Plastik Klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu di dalam plastik sedang.
- 1 (satu) buah botol/bong dengan tutup berlubang dan sedotan terpasang berikut 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai.
- 3 (tiga) buah Plastik Klip kosong berukuran kecil di dalam plastik klip sedang.
Tercecer di lantai kamar kosan.
- 1 (satu) buah plastik Klip berisikan 1 (satu) butir pil warna hijau.
- Uang tunai Rp. 325.000,-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) didalam dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru di atas tempat tidur Terdakwa.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 6745 UI yang berada di samping kamar.
- Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Pringsewu untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 74/10795.00/2026 Tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro, SH. dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip bertanda 1 s.d 7 berisikan Kristal berwarna putih berat: Bruto 1,47 gr – 0,69 gr (plastik) = 0,78 gr (netto) dan 1 (satu) buah pil berwarna hijau dengan berat 0,13 gr (netto).
- Bahwa Berdasarkan Hasil Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 428/NNF/2026, tertanggal 11 Februari 2026, atas nama Terdakwa Bambang Irawan Bin Ma’at yang dibuat dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. NRP : 76041530 selaku kepala bidang laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu yaitu Sabu-sabu dengan berat Netto 0,859gr dan 1 (satu) butir tablet warna hijau logo “whatsapp” dengan berat Netto 0,323gr . Bahwa kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina dan MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |