Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. DENI MIRZA ALS PALBO Bin (alm) ZAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/L.8.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MIRZA ALS PALBO Bin (alm) ZAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK : PDM-1354/K.GUNG/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:    DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI

Nomor Identitas

:    1806010909920003

Tempat Lahir

:    Kota Agung

Umur/Tanggal Lahir

:    33 Tahun / 09 September 1992

Jenis Kelamin

:    Laki-laki

Kebangsaan

:    Indonesia

Tempat Tinggal

:    Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten

    Tanggamus    

Agama

:    Islam

Pekerjaan

:    Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:   SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 18 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026 dan diperpanjang pada tanggal 21 Januari 2026 s/d 23 Januari 2026

 

  1. Riwayat Penahanan                 :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

Perpanjangan oleh PU 

 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 23 Maret 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d 22 April 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 23 April 2026 s/d 22 Mei 2026

Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------- ------- Bahwa terdakwa DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Desember 2025 yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terdakwa menemui saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) lalu saat bertemu terdakwa dan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) bersepakat menjual sabu lalu saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) memberikan 1 (satu) klip berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil dengan kesepakatan jika sabu semua habis terjual terdakwa setor kepada saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer;--------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa menjual sabu kepada pembeli melalui telpon maupun bertemu pembeli secara langsung hingga 1 (satu) klip berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil berisi sabu habis terjual, yang terdakwa jual per satu klip dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sekitar lampu merah Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terdakwa melihat ada mobil bus yang sedang berhenti menunggu penumpang lalu terdakwa mendekat dan bertemu dengan sopir bus lalu terdakwa meminta tolong transferkan uang milik terdakwa kepada seorang sopir dengan nomor SEA BANK 9013188323008 atas nama DIANA ROSITA senilai Rp. 990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah) ke nomor rekening SEA BANK 901564859809 An. FIRDAUS lalu setelah selesai transfer sopir tersebut terdakwa berikan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa menghubungi saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) "DIMA?? LOM SAYA MAU NGAMBIL LAGI kemudian saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) jawab "YAUDAH KETEMUAN DIPASAR AJA";-----------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) di pasar Kota Agung lalu terdakwa diberikan oleh saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih kemudian terdakwa dan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) bersepakat bahwa setorannya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika sabu habis semua terjual, yang selanjutnya pulang ke rumahnya lalu sesampainya di rumah terdakwa langsung menyimpan sabu tersebut;--
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang di rumahnya di Pekon Kota Agung Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah lalu mengatakan “mau beli sabu” lalu terdakwa jual 1 (satu) plastik klip kecil dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu laki-laki tersebut pergi;---------------------------------
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang di rumahnya, ada nomor tidak dikenal menelpon lalu mengatakan “mau beli sabu” lalu terdakwa ajak ketemuan di pinggir jalan dekat rumah terdakwa di Pekon Kota Agung lalu saat bertemu terdakwa menjual 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu seharga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip kecil berisi Kristal putih;------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa berada di rumah, tanpa diduga datang anggota sat resnarkoba polres tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 04 10797.01/2026 oleh PT. Pegadaian  - Kantor UPC Pasar Kota Agung tanggal 20 Januari 2026 terhadap Narkotika jenis shabu milik DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI, dengan berat masing-masing : ----------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 0,37 gram ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (Sembilan) plastik klip kecil kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 1,63 gram dikurangi berat plastik klip yang sama sehingga berat netto 0,02 gram ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 0,58 gram ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 491/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,077 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 865/2026/NNF;---------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,607 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 866/2026/NNF;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,359 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 867/2026/NNF;-----------------------------------------------------

yang disita dari terdakwa DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- ------- Bahwa terdakwa DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada bulan Desember 2025 yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terdakwa menemui saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) lalu saat bertemu terdakwa dan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) bersepakat menjual sabu lalu saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) memberikan 1 (satu) klip berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil dengan kesepakatan jika sabu semua habis terjual terdakwa setor kepada saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer;--------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa menjual sabu kepada pembeli melalui telpon maupun bertemu pembeli secara langsung hingga 1 (satu) klip berisi 11 (sebelas) plastic klip kecil berisi sabu habis terjual, yang terdakwa jual per satu klip dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sekitar lampu merah Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus terdakwa melihat ada mobil bus yang sedang berhenti menunggu penumpang lalu terdakwa mendekat dan bertemu dengan sopir bus lalu terdakwa meminta tolong transferkan uang milik terdakwa kepada seorang sopir dengan nomor SEA BANK 9013188323008 atas nama DIANA ROSITA senilai Rp. 990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah) ke nomor rekening SEA BANK 901564859809 An. FIRDAUS lalu setelah selesai transfer sopir tersebut terdakwa berikan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa menghubungi saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) "DIMA?? LOM SAYA MAU NGAMBIL LAGI kemudian saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) jawab "YAUDAH KETEMUAN DIPASAR AJA";-----------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) di pasar Kota Agung lalu terdakwa diberikan oleh saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih kemudian terdakwa dan saksi FIRDAUS Als DALOMPIR Bin SUHAIDI (dilakukan penututan secara terpisah) bersepakat bahwa setorannya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika sabu habis semua terjual, yang selanjutnya pulang ke rumahnya lalu sesampainya di rumah terdakwa langsung menyimpan sabu tersebut;--
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang di rumahnya di Pekon Kota Agung Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah lalu mengatakan “mau beli sabu” lalu terdakwa jual 1 (satu) plastik klip kecil dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu laki-laki tersebut pergi;---------------------------------
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang di rumahnya, ada nomor tidak dikenal menelpon lalu mengatakan “mau beli sabu” lalu terdakwa ajak ketemuan di pinggir jalan dekat rumah terdakwa di Pekon Kota Agung lalu saat bertemu terdakwa menjual 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu seharga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip kecil berisi Kristal putih;------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa berada di rumah, tanpa diduga datang anggota sat resnarkoba polres tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 04 10797.01/2026 oleh PT. Pegadaian  - Kantor UPC Pasar Kota Agung tanggal 20 Januari 2026 terhadap Narkotika jenis shabu milik DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI, dengan berat masing-masing : ----------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 0,37 gram ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (Sembilan) plastik klip kecil kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 1,63 gram dikurangi berat plastik klip yang sama sehingga berat netto 0,02 gram ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat bruto 0,58 gram ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 491/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,077 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 865/2026/NNF;---------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,607 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 866/2026/NNF;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,359 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 867/2026/NNF;-----------------------------------------------------

yang disita dari terdakwa DENI MIRZA Als PABLO Bin (Alm) ZAIDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                        Kota Agung, 02 Juni 2026

                                              PENUNTUT UMUM

 

 

                                             MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya