Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. DENI FRIHANDOKO Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2009/L.8.19.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI FRIHANDOKO Bin IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

“UNTUK KEADILAN”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-1399/K.GUNG/08/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     DENI FRIHANDOKO Bin IWAN

Nomor Identitas

:     1806112807870002

Tempat Lahir

:     Kebun Duku

Umur/Tanggal Lahir

:     38 Tahun / 28 Juli 1987

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Pekon Sukamerindu Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:    SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 02 Mei 2026 s/d 05 Mei 2026 dan diperpanjang pada tanggal 05 Mei 2026 s/d 07 Mei 2026

 

  1. Riwayat Penahanan         :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026

Perpanjangan oleh PU 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penahanan PU

:

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 27 Mei 2026 s/d 05 Juli 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 05 Agustus 2026 s/d 03 September 2026

Rutan Kela IIB Kota Agung. Sejak tanggal 01 September 2026 s/d 20 September 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- ------- Bahwa terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan ANGGI (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB ANGGI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan "dimana om?" kemudian terdakwa jawab "dirumah kenapa nggi" kemudian ANGGI (DPO) mengatakan "mau make ngga om?" lalu terdakwa jawab "lagi gak ada duit" kemudian ANGGI (DPO) jawab "yaudah nanti gua kerumah om sekalian ada bisnis" ; ------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB ANGGI (DPO) datang ke rumah terdakwa bertemu istri terdakwa bertanya kepada terdakwa "siapa itu?" dan terdakwa jawab "orang mau beli jamu", yang selanjutnya istri terdakwa pergi bersama anak-anak terdakwa membawa sepeda motor, lalu terdakwa dan ANGGI (DPO) duduk berdua di kursi belakang;---------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian ANGGI (DPO) bertanya "ada alat gak" lalu terdakwa mengambil sebuah botol bekas aqua dan membolongi tutupnya dan memberikannya kepada ANGGI (DPO) lalu ANGGI (DPO) merakit alat tersebut lalu terdakwa ke kamar mandi, setelah terdakwa kembali dari kamar mandi ANGGI (DPO) sudah merakit alat tersebut dan memasangkan pipa kaca pirek lalu ANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan sabu dan memasukannya ke dalam pipa kaca pirek tersebut lalu membakarnya lalu ANGGI (DPO) menghisap sebanyak 4 (empat) kali lalu ANGGI (DPO) memberikan kepada terdakwa lalu terdakwa terdakwa bakar pipa kaca pirek yang berisikan sabu tersebut lalu menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali hisapan;---------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya setelah selesai konsumsi, ANGGI (DPO) mengatakan "om ada bisnis ini tolong om ini bantuin jual" lalu ANGGI (DPO) mengeluarkan kotak rokok yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip sabu lalu terdakwa jawab "yaudah sini gua bantuin" lalu ANGGI (DPO) berkata "yaudah om nanti kalo laku semua setor ke gua 900 aja om" dan  terdakwa jawab "yaudah kalo gak abis kaya gimana?" kemudian ANGGI (DPO) jawab "kalo gak abis balikin ke gua om" kemudian terdakwa bertanya "berapa lama ini?" lalu ANGGI (DPO) jawab "seminggu om" setelah itu ANGGI (DPO) memberikan terdakwa kotak rokok yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip berisikan kristal putih lalu terdakwa terima dan terdakwa masukan ke dalam saku celana terdakwa;----------------
  • Kemudian sekira pukul 17.30 WIB ANGGI (DPO) pergi dari rumah terdakwa lalu terdakwa membereskan alat hisap bekas terdakwa dan ANGGI (DPO) konsumsi sabu dan menyimpan nya di kamar belakang setelah itu terdakwa duduk di kursi belakang;----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2151/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,656 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3591/2026/NNF;------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3592/2026/NNF;----------------

yang disita dari terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- ------- Bahwa terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan ANGGI (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB ANGGI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan "dimana om?" kemudian terdakwa jawab "dirumah kenapa nggi" kemudian ANGGI (DPO) mengatakan "mau make ngga om?" lalu terdakwa jawab "lagi gak ada duit" kemudian ANGGI (DPO) jawab "yaudah nanti gua kerumah om sekalian ada bisnis" ; ------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB ANGGI (DPO) datang ke rumah terdakwa bertemu istri terdakwa bertanya kepada terdakwa "siapa itu?" dan terdakwa jawab "orang mau beli jamu", yang selanjutnya istri terdakwa pergi bersama anak-anak terdakwa membawa sepeda motor, lalu terdakwa dan ANGGI (DPO) duduk berdua di kursi belakang;---------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian ANGGI (DPO) bertanya "ada alat gak" lalu terdakwa mengambil sebuah botol bekas aqua dan membolongi tutupnya dan memberikannya kepada ANGGI (DPO) lalu ANGGI (DPO) merakit alat tersebut lalu terdakwa ke kamar mandi, setelah terdakwa kembali dari kamar mandi ANGGI (DPO) sudah merakit alat tersebut dan memasangkan pipa kaca pirek lalu ANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan sabu dan memasukannya ke dalam pipa kaca pirek tersebut lalu membakarnya lalu ANGGI (DPO) menghisap sebanyak 4 (empat) kali lalu ANGGI (DPO) memberikan kepada terdakwa lalu terdakwa terdakwa bakar pipa kaca pirek yang berisikan sabu tersebut lalu menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali hisapan;---------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 17.30 WIB ANGGI (DPO) pergi dari rumah terdakwa lalu terdakwa membereskan alat hisap bekas terdakwa dan ANGGI (DPO) konsumsi sabu dan menyimpannya di kamar belakang setelah itu terdakwa duduk di kursi belakang;----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2151/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,656 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3591/2026/NNF;------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3592/2026/NNF;----------------

yang disita dari terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

 

ATAU

KETIGA

----- ------- Bahwa terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB ANGGI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan "dimana om?" kemudian terdakwa jawab "dirumah kenapa nggi" kemudian ANGGI (DPO) mengatakan "mau make ngga om?" lalu terdakwa jawab "lagi gak ada duit" kemudian ANGGI (DPO) jawab "yaudah nanti gua kerumah om sekalian ada bisnis" ; ------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB ANGGI (DPO) datang ke rumah terdakwa bertemu istri terdakwa bertanya kepada terdakwa "siapa itu?" dan terdakwa jawab "orang mau beli jamu", yang selanjutnya istri terdakwa pergi bersama anak anak terdakwa membawa sepeda motor, lalu terdakwa dan ANGGI (DPO) duduk berdua di kursi belakang;---------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian ANGGI (DPO) bertanya "ada alat gak" lalu terdakwa mengambil sebuah botol bekas aqua dan membolongi tutup nya dan memberikannya kepada ANGGI (DPO), lalu ANGGI (DPO) merakit alat tersebut lalu terdakwa ke kamar mandi, setelah terdakwa kembali dari kamar mandi ANGGI (DPO) sudah merakit alat tersebut dan memasangkan pipa kaca pirek lalu ANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan sabu dan memasukannya ke dalam pipa kaca pirek tersebut lalu membakarnya lalu ANGGI (DPO) menghisap sebanyak 4 (empat) kali lalu ANGGI (DPO) memberikan kepada terdakwa lalu terdakwa terdakwa bakar pipa kaca pirek yang berisikan sabu tersebut lalu menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali hisapan lalu ANGGI (DPO) pulang;-------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2151/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,656 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3591/2026/NNF;------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3592/2026/NNF;----------------

yang disita dari terdakwa DENI FRIHANDOKO Bin IWAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa urine No.Lab. 260504003987 tanggal 05 Mei 2026 terhadap urine milik DENI FRIHANDOKO Bin IWAN didapatkan hasil Positif Sabu.-----------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

 

 

                                                 Kota Agung, 09 September 2026

                                                             PENUNTUT UMUM

 

 

                                                         MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya