Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Kot ARIEF PASHA, A.Md bin BARAZI KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES TANGGAMUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2016
Nomor Surat 5 Desember 2016
Pemohon
NoNama
1ARIEF PASHA, A.Md bin BARAZI
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES TANGGAMUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON atas TERMOHON yang telah merampas kemerdekaan PEMOHON terhitung sejak tanggal 18 November 2016 yang tidak sesuai dengan yuridis formil, mengakibatkan kerugian materi  seperti tidak berjalannya sistem pada perusahaan, biaya operasional keluarga selama PEMOHON menjalani masa penahanan, sebesar Rp. 1.000.000.000,-00 ( Satu Milyar Rupiah ).
  3. Menyatakan untuk melakukan pemulihan nama baik PEMOHON termasuk di umumkan di media massa selama 27 hari dan biaya-biaya atas dirampasnya kemerdekaan PEMOHON;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik / 67 / XI /2016 / Reskrim  tanggal 08 November 2016 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana   adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp. 1.000.000.000,-00 ( Satu Milyar Rupiah ).
Pihak Dipublikasikan Ya