| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-1417/K.GUNG/10/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1806043011010002 (NIK)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Talang Padang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 30 November 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Ijazah Paket C)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Berdasarkan surat perintah penangkapan telah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI terhitung sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d tanggal 07 Juni 2026 yang kemudian dilakukan perpanjangan penangkapan 07 Juni 2026 s/d tanggal 10 Juni 2026 ;
- Riwayat Penahanan : Jenis Penahanan RUTAN
|
Penyidik
|
:
|
Tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026.
|
|
Perpanjangan Oleh PU
|
:
|
Tanggal 30 Juni 2026 s/d tanggal 08 Agustus 2026.
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Tanggal 09 Agustus 2026 s/d tanggal 07 September 2026.
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 07 Oktober 2026.
|
|
Ditahan Oleh PU
|
:
|
Tanggal 07 Oktober 2026 s/d tanggal 26 Oktober 2026.
|
- DAKWAAN :
KESATU
------------Bahwa Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Berawal pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2026 pada malam hari terdakwa BERLIAN ke Pasar Adiluwih Sukoharjo yang berada di Kabupaten Peringsewu dengan tujuan membeli narkotika jenis Ekstasi dengan SDR.SISWANTO (DPO), yang mana terdakwa BERLIAN membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis Ekstasi merk KODOK seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BERLIAN langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, lalu sesampainya dirumah terdakwa BERLIAN langsung mengkonsumsinya dengan cara terdakwa BERLIAN potong Ekstasi tersebut kemudian terdakwa BERLIAN langsung kunyah dimulut setelah habis baru diminum dengan menggunakan air putir, dan sisanya terdakwa BERLIAN simpan dibelakang handphone milik terdakwa BERLIAN ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) datang ke rumah terdakwa BERLIAN, lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa BERLIAN SDR.RIAN (DPO), SDR.RIKI (DPO) mengkonsumsi narkotika bersama-sama, kemudian setelah menggunakan narkotika, SDR.RIKI (DPO) menelpon SDR.GUNTUR (DPO) yang merupakan BOSnya SDR.IWAN (DPO), dalam percakapannya SDR.RIKI (DPO) mengatakan kepada SDR.GUNTUR (DPO) “ADA BAHAN GAK? Lalu di jawab oleh SDR.GUNTUR (DPO) “ADA AMBIL DI TALANG PADANG SAMA IWAN NANTI TEMUIN AJA DI VARIASI MOBIL DI TALANG PADANG” lalu SDR.RIKI (DPO) langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa BERLIAN dengan mengatakan“AYOK BELANJA DI TALANG PADANG” lalu terdakwa BERLIAN menjawab “AYOK” lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) menuju ke variasi mobil di talang padang sesuai dengan arahan SDR.GUNTUR (DPO) lalu Ketika sampai di sana terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) bertemu SDR.IWAN (DPO) yang merupakan orang suruhan dari SDR.GUNTUR (DPO) yang mana SDR.IWAN (DPO) berkata kepada terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) “DARI BANG GUNTUR YA” lalu di jawab oleh SDR.RIKI (DPO) “IYA” lalu terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) di ajak SDR.IWAN (DPO) menuju ke rumah SDR.IWAN (DPO) yang beralamat di Talang Padang lalu sekira pukul 14.30 WIB sesampainya di rumah SDR.IWAN (DPO) terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) sempat menghisap shabu untuk tester narkotika yang aka dibelinya lalu setelah selesai mengkonsumsi shabu selanjutnya terdakwa BERLIAN membeli shabu sebabnyak kurang lebih 2,30 gram dengan uang terdakwa BERLIAN senilai Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) yang mana dibayarkan dengan cara terdakwa BERLIAN mentranfer uang ke SDR.GUNTUR (DPO) melalui E-wallet atau dompet digital jenis DANA ke SDR.GUNTUR (DPO) yang di beritau oleh SDR.IWAN (DPO) senilai Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu) lalu untuk Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu nya) terdakwa BERLIAN memberikan secara tunai kepada SDR.IWAN (DPO) lalu terdakwa BERLIAN mendapatkan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu besar dan selanjutnya dibawa oleh terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) menuju kerumah terdakwa BERLIAN ;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB sampai rumah terdakwa BERLIAN dan selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa BERLIAN memecah 1 (satu) klip shabu berukuran besar tersebut dengan dibantu SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) menjadi 17 (tujuh belas) klip/paket lalu setelah memecah shabu tersebut sekira pukul 19.00 WIB sdr.DIAN (DPO) datang ke rumah terdakwa BERLIAN membeli shabu seharga Rp 150.000 sebanyak 1 (satu) klip/peket lalu pada sekira pukul 20.00 WIB sdr.CECEP (DPO) datang juga datang ke rumah terdakwa BERLIAN untuk membeli shabu seharga Rp 100.000 sebanyak 1 (satu) klip/peket dan selanjutnya terdakwa BERLIAN sempat menggunakan 1 (satu) klip/peket narkotika juga dan sampai pada sekira pukul 21.00 WIB SDR.RIKI (DPO) pulang dari rumah terdakwa BERLIAN sementara SDR.RIAN (DPO) masih berada dirumah terdakwa BERLIAN lalu sekira pukul 22.00 WIB anggota sat narkoba yang mendapatkan laporan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa BERLIAN tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa BERLIAN, sementara terhadap SDR.RIAN (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu yang merupakan bagian dari 17 (tujuh belas) klip/paket yang sebelumnya telah dibagi/dipecah, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 2, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 15, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah skop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat (tempat menyimpan sabu sabu) yang mana dalam hal dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut disaksikan saksi YUNANI yang merupakan tetangga dari terdakwa BERLIAN;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 28.10797.06/2026 anggal 05 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh petugas penimbang Nurul Khoiriah dan Tria Ayuningsih dari PT. Pegadaian - Kantor UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,52 Gram ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,13 Gram ;
- Bahwa selanjunya terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2668/NNF/2026 tanggal 06 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,956 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4444/2026/NNF ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,041 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4445/2026/NNF ;
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Perneriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- BB 4444/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- BB 4445/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 260605004521 tanggal 08 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin BUSTAMI (Alm), diperoleh hasil pemeriksaan yaitu DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin BUSTAMI (Alm) tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JO Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2026 pada malam hari terdakwa BERLIAN ke Pasar Adiluwih Sukoharjo yang berada di Kabupaten Peringsewu dengan tujuan membeli narkotika jenis Ekstasi dengan SDR.SISWANTO (DPO), yang mana terdakwa BERLIAN membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis Ekstasi merk KODOK seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BERLIAN langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, lalu sesampainya dirumah terdakwa BERLIAN langsung mengkonsumsinya, dan sisanya terdakwa BERLIAN simpan dibelakang handphone milik terdakwa BERLIAN ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) datang ke rumah terdakwa BERLIAN, lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa BERLIAN SDR.RIAN (DPO), SDR.RIKI (DPO) mengkonsumsi narkotika bersama-sama, kemudian setelah menggunakan narkotika, SDR.RIKI (DPO) menelpon SDR.GUNTUR (DPO) yang merupakan BOSnya SDR.IWAN (DPO), dalam percakapannya SDR.RIKI (DPO) mengatakan kepada SDR.GUNTUR (DPO) “ADA BAHAN GAK? Lalu di jawab oleh SDR.GUNTUR (DPO) “ADA AMBIL DI TALANG PADANG SAMA IWAN NANTI TEMUIN AJA DI VARIASI MOBIL DI TALANG PADANG” lalu SDR.RIKI (DPO) langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa BERLIAN dengan mengatakan“AYOK BELANJA DI TALANG PADANG” lalu terdakwa BERLIAN menjawab “AYOK” lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) bertemu SDR.IWAN (DPO) yang merupakan orang suruhan dari SDR.GUNTUR (DPO), selanjutnya terdakwa BERLIAN membeli shabu sebabnyak kurang lebih 2,30 gram dengan uang terdakwa BERLIAN senilai Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) dan mendapatkan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu besar dan selanjutnya dibawa oleh terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) menuju kerumah terdakwa BERLIAN ;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB sampai rumah terdakwa BERLIAN dan selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa BERLIAN memecah 1 (satu) klip shabu berukuran besar tersebut dengan dibantu SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) menjadi 17 (tujuh belas) klip/paket lalu setelah memecah shabu tersebut sekira pukul 19.00 WIB sdr.DIAN (DPO) datang ke rumah terdakwa BERLIAN membeli shabu seharga Rp 150.000 sebanyak 1 (satu) klip/peket lalu pada sekira pukul 20.00 WIB sdr.CECEP (DPO) datang juga datang ke rumah terdakwa BERLIAN untuk membeli shabu seharga Rp 100.000 sebanyak 1 (satu) klip/peket dan selanjutnya terdakwa BERLIAN sempat menggunakan 1 (satu) klip/peket narkotika juga dan sampai pada sekira pukul 21.00 WIB SDR.RIKI (DPO) pulang dari rumah terdakwa BERLIAN sementara SDR.RIAN (DPO) masih berada dirumah terdakwa BERLIAN lalu sekira pukul 22.00 WIB anggota sat narkoba yang mendapatkan laporan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa BERLIAN tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa BERLIAN, sementara terhadap SDR.RIAN (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu yang merupakan bagian dari 17 (tujuh belas) klip/paket yang sebelumnya telah dibagi/dipecah, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 2, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 15, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah skop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat (tempat menyimpan sabu sabu) yang mana dalam hal dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut disaksikan saksi YUNANI yang merupakan tetangga dari terdakwa BERLIAN ;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 28.10797.06/2026 anggal 05 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh petugas penimbang Nurul Khoiriah dan Tria Ayuningsih dari PT. Pegadaian - Kantor UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,52 Gram ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,13 Gram ;
- Bahwa selanjunya terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2668/NNF/2026 tanggal 06 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,956 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4444/2026/NNF ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,041 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4445/2026/NNF ;
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Perneriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- BB 4444/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- BB 4445/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 260605004521 tanggal 08 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin BUSTAMI (Alm), diperoleh hasil pemeriksaan yaitu DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin BUSTAMI (Alm) tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2026 pada malam hari terdakwa BERLIAN ke Pasar Adiluwih Sukoharjo yang berada di Kabupaten Peringsewu dengan tujuan membeli narkotika jenis Ekstasi dengan SDR.SISWANTO (DPO), yang mana terdakwa BERLIAN membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis Ekstasi merk KODOK seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BERLIAN langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, lalu sesampainya dirumah terdakwa BERLIAN langsung mengkonsumsinya dengan cara terdakwa BERLIAN potong Ekstasi tersebut kemudian terdakwa BERLIAN langsung kunyah dimulut setelah habis baru diminum dengan menggunakan air putir, dan sisanya terdakwa BERLIAN simpan dibelakang handphone milik terdakwa BERLIAN ;
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) datang ke rumah terdakwa BERLIAN, lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa BERLIAN SDR.RIAN (DPO), SDR.RIKI (DPO) mengkonsumsi narkotika bersama-sama, kemudian setelah menggunakan narkotika, SDR.RIKI (DPO) menelpon SDR.GUNTUR (DPO) yang merupakan BOSnya SDR.IWAN (DPO), yang kemudian terdakwa BERLIAN bersama SDR.RIKI (DPO) menuju ke talang padang untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak mendapatkan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu besar dan selanjutnya dibawa oleh terdakwa BERLIAN dan SDR.RIKI (DPO) menuju kerumah terdakwa BERLIAN ;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB sampai rumah terdakwa BERLIAN dan selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa BERLIAN memecah 1 (satu) klip shabu berukuran besar tersebut dengan dibantu SDR.RIAN (DPO) dan SDR.RIKI (DPO) menjadi 17 (tujuh belas) klip/paket lalu terdakwa BERLIAN sempat menggunakan 1 (satu) klip/peket narkotika juga dan sampai pada sekira pukul 21.00 WIB SDR.RIKI (DPO) pulang dari rumah terdakwa BERLIAN sementara SDR.RIAN (DPO) masih berada dirumah terdakwa BERLIAN lalu sekira pukul 22.00 WIB anggota sat narkoba yang mendapatkan laporan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa BERLIAN tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa BERLIAN, sementara terhadap SDR.RIAN (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu yang merupakan bagian dari 17 (tujuh belas) klip/paket yang sebelumnya telah dibagi/dipecah, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 2, 1 (satu) buah plastik klip kosong bertuliskan angka 15, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah skop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat (tempat menyimpan sabu sabu) yang mana dalam hal dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut disaksikan saksi YUNANI yang merupakan tetangga dari terdakwa BERLIAN ;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 28.10797.06/2026 anggal 05 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh petugas penimbang Nurul Khoiriah dan Tria Ayuningsih dari PT. Pegadaian - Kantor UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,52 Gram ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,13 Gram ;
- Bahwa selanjunya terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan serbuk ekstasi warna hijau yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2668/NNF/2026 tanggal 06 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,956 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4444/2026/NNF ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,041 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4445/2026/NNF ;
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Perneriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- BB 4444/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- BB 4445/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 260605004521 tanggal 08 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin BUSTAMI (Alm), diperoleh hasil pemeriksaan yaitu DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal terdakwa BERLIAN PRIMATAMI Bin (Alm) BUSTAMI menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau ilmu kesehatan ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
Kota Agung, 19 Oktober 2026
Penuntut Umum,
IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Ajun Jaksa
|