| Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melukai berat orang lain, yang dianggap sebagai penganiayaan berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB beralamatkan di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus, awalnya Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN datang bersama dengan Saksi ARIES SANYRA Als ANDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menghampiri saksi korban NURANDI Als ACENG yang sedang berada di halaman rumah Saksi BAMBANG IRAWAN. - Setibanya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan, “ANAK SIAPA LO?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, “ANAKNYA UDIN ACUT”. Selanjutnya setelah Terdakwa mendengar jawaban tersebut, Terdakwa mengatakan, “AH ANAKNYA UDIN ACUT, SI PIR AJA SAYA TUSUK APALAGI KAMU”, kemudian Terdakwa mengajak korban untuk berkelahi dengan mengatakan, “AYOK BERANTEM SINI”, yang dijawab oleh skasi korban, “AYOK”; - Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi korban bertengkar, Terdakwa dan saksi korban dipisahkan atau dilerai oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi DIMAS, dan Saksi AHMAD MUZAKI. - Selanjutnya, pada saat ketika saksi korban hendak pulang menuju rumahnya dan Saksi AHMAD MUZAKI mengambil sepeda motor miliknya, Terdakwa tetap menyerukan ajakan berkelahi kepada saksi korban berkali – kali sehingga pada saat saksi korban akan menaiki sepeda motornya dan menengok ke arah sebelah kanan, Terdakwa mengambil satu buah kursi berbahan kayu berwarna cokelat, yang kemudian Terdakwa mengayunkan kursi kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala bagian depan saksi korban hingga mengenai dahi bagian sebelah kanan korban. - Bahwa setelah Terdakwa mengarahkan kursi kayu tersebut ke arah kepala bagian depan saksi korban, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah, sehingga saksi korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 18/RSPS/Visum/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dibuat oleh dr. Andrian Reza Saputra dari Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, ditemukan luka robek pada bagian dahi korban dengan ukuran kurang lebih 5 cm dan kedalaman luka kurang lebih 1 cm, dengan kesimpulan bahwa luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------- SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB beralamatkan di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus, awalnya Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN datang bersama dengan Saksi ARIES SANYRA Als ANDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menghampiri saksi korban NURANDI Als ACENG yang sedang berada di halaman rumah Saksi BAMBANG IRAWAN. - Setibanya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan, “ANAK SIAPA LO?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, “ANAKNYA UDIN ACUT”. Selanjutnya setelah Terdakwa mendengar jawaban tersebut, Terdakwa mengatakan, “AH ANAKNYA UDIN ACUT, SI PIR AJA SAYA TUSUK APALAGI KAMU”, kemudian Terdakwa mengajak korban untuk berkelahi dengan mengatakan, “AYOK BERANTEM SINI”, yang dijawab oleh skasi korban, “AYOK”; - Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi korban bertengkar, Terdakwa dan saksi korban dipisahkan atau dilerai oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi DIMAS, dan Saksi AHMAD MUZAKI. - Selanjutnya, pada saat ketika saksi korban hendak pulang menuju rumahnya dan Saksi AHMAD MUZAKI mengambil sepeda motor miliknya, Terdakwa tetap menyerukan ajakan berkelahi kepada saksi korban berkali – kali sehingga pada saat saksi korban akan menaiki sepeda motornya dan menengok ke arah sebelah kanan, Terdakwa mengambil satu buah kursi berbahan kayu berwarna cokelat, yang kemudian Terdakwa mengayunkan kursi kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala bagian depan saksi korban hingga mengenai dahi bagian sebelah kanan korban. - Bahwa setelah Terdakwa mengarahkan kursi kayu tersebut ke arah kepala bagian depan saksi korban, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah, sehingga saksi korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 18/RSPS/Visum/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dibuat oleh dr. Andrian Reza Saputra dari Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, ditemukan luka robek pada bagian dahi korban dengan ukuran kurang lebih 5 cm dan kedalaman luka kurang lebih 1 cm, dengan kesimpulan bahwa luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari korban. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan kondisi Saksi Korban, luka pada bagian dahi saksi korban tersebut meninggalkan bekas yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh atau kembali seperti keadaan semula. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------- LEBIH SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 19.30 WIB beralamatkan di Pekon Talang Padang, Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus, awalnya Terdakwa LANA MARGUN BIN ARIFIN datang bersama dengan Saksi ARIES SANYRA Als ANDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menghampiri saksi korban NURANDI Als ACENG yang sedang berada di halaman rumah Saksi BAMBANG IRAWAN. - Setibanya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan, “ANAK SIAPA LO?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, “ANAKNYA UDIN ACUT”. Selanjutnya setelah Terdakwa mendengar jawaban tersebut, Terdakwa mengatakan, “AH ANAKNYA UDIN ACUT, SI PIR AJA SAYA TUSUK APALAGI KAMU”, kemudian Terdakwa mengajak korban untuk berkelahi dengan mengatakan, “AYOK BERANTEM SINI”, yang dijawab oleh skasi korban, “AYOK”; - Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi korban bertengkar, Terdakwa dan saksi korban dipisahkan atau dilerai oleh Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi DIMAS, dan Saksi AHMAD MUZAKI. - Selanjutnya, pada saat ketika saksi korban hendak pulang menuju rumahnya dan Saksi AHMAD MUZAKI mengambil sepeda motor miliknya, Terdakwa tetap menyerukan ajakan berkelahi kepada saksi korban berkali – kali sehingga pada saat saksi korban akan menaiki sepeda motornya dan menengok ke arah sebelah kanan, Terdakwa mengambil satu buah kursi berbahan kayu berwarna cokelat, yang kemudian Terdakwa mengayunkan kursi kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala bagian depan saksi korban hingga mengenai dahi bagian sebelah kanan korban. - Bahwa setelah Terdakwa mengarahkan kursi kayu tersebut ke arah kepala bagian depan saksi korban, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah, sehingga saksi korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 18/RSPS/Visum/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dibuat oleh dr. Andrian Reza Saputra dari Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, ditemukan luka robek pada bagian dahi korban dengan ukuran kurang lebih 5 cm dan kedalaman luka kurang lebih 1 cm, dengan kesimpulan bahwa luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari korban. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------- |