Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Kot HJ. Anis Suarti mela resvalia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. Anis Suarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridho kurniawanHJ. Anis Suarti
Tergugat
NoNama
1mela resvalia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala kantor badan pertanahan kabupaten tanggamus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan sah Surat Kepemilikan Tanah tanggal 31 Oktober 2000;
  • Menyatakan objek perkara
    • Sertipikat Hak Milik Nomor 00637, Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tertanggal 12 Mei 2019, Surat Ukur Nomor: 00468/Sukaraja/2019 Tanggal 03 Mei 2019, Dengan Luas 1523 M2, Atas Nama Mela Resvalia.

       Untuk selanjutnya disebut objek sengketa I

  • Sertipikat Hak Milik Nomor 00580, Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tertanggal 15 April 2019, Surat Ukur Nomor: 00402/Sukaraja/2019 Tanggal 10 April 2019, Dengan Luas 3275 M2, Atas Nama Mela Resvalia.

untuk selanjutnya disebut objek sengketa II

TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT

  • Menetapkan kerugian Materil Penggugat sejumlah sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Menetapkan kerugian Immateril Penggugat dengan rincian yakni kerugian Immateril Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika atau secara tanggung renteng;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat Menetapkan kerugian Immateril Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika atau secara tanggung renteng;
  • Menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari tergugat dan turut tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

============A T A U============

 

 

SUBSIDER:

 

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya asas ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak