| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah Surat Kepemilikan Tanah tanggal 31 Oktober 2000;
- Menyatakan objek perkara
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00637, Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tertanggal 12 Mei 2019, Surat Ukur Nomor: 00468/Sukaraja/2019 Tanggal 03 Mei 2019, Dengan Luas 1523 M2, Atas Nama Mela Resvalia.
Untuk selanjutnya disebut objek sengketa I
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00580, Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tertanggal 15 April 2019, Surat Ukur Nomor: 00402/Sukaraja/2019 Tanggal 10 April 2019, Dengan Luas 3275 M2, Atas Nama Mela Resvalia.
untuk selanjutnya disebut objek sengketa II
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT
- Menetapkan kerugian Materil Penggugat sejumlah sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan kerugian Immateril Penggugat dengan rincian yakni kerugian Immateril Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika atau secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat Menetapkan kerugian Immateril Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika atau secara tanggung renteng;
- Menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari tergugat dan turut tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
============A T A U============
SUBSIDER:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya asas ex aequo et bono, |