Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Kot MUHAMAD ERIYANA APANDI KOPRASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI (KSP SMS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD ERIYANA APANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Hamidah, SHMUHAMAD ERIYANA APANDI
Tergugat
NoNama
1KOPRASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI (KSP SMS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  • Menyatakan TERGUGAT telah Melanggar Pasal 1251 KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.62.163.966.00,- (Enam puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
  • Menyatakan perjanjian nomor: PP/001/KSPSMS/PGU/II/2025 antara PENGGUGAT (In Cassu MUHAMAD ERIYANA APANDI) dan Tergugat Batal demi hukum ;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak