Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Kot PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK 1.FENDI PRABOWO
2.ROSI DINARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FENDI PRABOWO
2ROSI DINARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.276.075,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372220226 tanggal 12/08/2022 sebesar Rp. 190.276.075,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sisa Angsuran  : Rp. 56.760.000,-

Denda       : Rp. 133.516.075,-    

Total                 : Rp. 190.276.075,-

  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA/ LIMO-LIMO 1.5 STD NCP150R CEMDKD

Jenis/Model : SEDAN/LIMO

Tahun/Warna : 2014/HITAM

No. Rangka/Mesin : MHFBT9F35E6007976/ 1NZZ010848

No. Polisi : B 1594 OY

4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA/ LIMO-LIMO 1.5 STD NCP150R CEMDKD

Jenis/Model : SEDAN/LIMO

Tahun/Warna : 2014/HITAM

No. Rangka/Mesin : MHFBT9F35E6007976/ 1NZZ010848

No. Polisi : B 1594 OY

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

6. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara

 

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak