| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruh nya
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pribadi permohonan dari yang sebelumnya bernama SUMINEM menjadi SUMIATI. Pada dokumen kependudukan miliknya.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada dinas kependidikan dan pencatan sipil Kabupaten Tanggamus, agar selanjut nya dapat di lakukan pembetulan pada dokumen kependudukan milik pemohon tersebut di atas.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon Atau
|
Apabila hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil adilnya
|