Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Kot SUHERMAN bin SUNDORO Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHERMAN bin SUNDORO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal      : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan Hormat,

 

Yang bertandatangan di bawah ini :

 

-------------------------------------------------YALVA, SH---------------------------------------------------

 

Advokat dan Pembela Umum (public defenders) yang terhimpun dalam KONTOR HUKUM YALVA SABRI, SH & PARTNERS beralamat di Jl. Melati II RT 001 RW 003 No. 2332 Pringombo Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Mei 20108 (terlampir) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama :

 

Nama   :  SUHERMAN Bin SUNDORO, Umur :  42 tahun, Agama :  Islam, Pekerjaan    :  Wiraswasta, Kewargaan            :  Indonesia, Alamat    :  Dsn Pandan Sari Selatan RT 05 RW 01 Desa Pandan Sari Selatan Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu.     

 

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya

disebut sebagai PEMOHON;

 

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38, 39 KUHAPidana dan Perkap No. 8 tahun 2009 tantang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 27 ayat 2 huruf G, H yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh :

 

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG, yang berlamat di Jalan WR Supratman No.1 Kupang Kota Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung 35212

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP;

 

Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

 

A. FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa PEMOHON  (Suherman Bin Sundoro) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Wiraswasta. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan sewenang- wenang dari tanggal 26 Mei 2018, Sabtu  sekitar pukul 05.00 Wib oleh Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh AKBP ARDIAN INDRA NURINTA, S.IK, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu subuh pukul 05.00 Wib, tanggal 26 Mei 2018, dirumahnya di Dsn Pandan Sari Selatan RT 05 RW 01 Desa Pandan Sari Selatan Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, Pemohon  ditangkap oleh anggota Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung yang dipimpin oleh AKBP ARDIAN INDRA NURINTA, S.IK dan penangkapan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa,

Perbuatan mana telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;

  1. Bahwa pada saat penangkapan hari sabtu subuh tanggal 26 Mei 2018 tersebut Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung mendobrak hingga rusak pintu depan rumah Pemohon dan masuk serta menodongkan senjata kepada Pemohon tanpa disaksikan Kepala Desa/Pekon atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, Pemohon di borgol dengan posisi tangan kebelakang tubuh Pemohon kemudian ditarik masuk kebagasi mobil dengan diborgol dan posisi mata Pemohon di Lakban dengan plastic sehingga Pemohon tidak dapat melihat kemudian pintu bagasi mobil ditutup paksa oleh Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung setelah itu mobil dijalankan dengan kencang yang Pemohon tidak tau arahnya, didalam perjalanan setiap mobil berhenti Pemohon disiksa, ditendang dan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul agar Pemohon mengakui perbuatannyan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 wib di Gerujukan II Desa Rowo Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran  oleh Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung hingga tubuh Pemohon memer di tangan dan lutut, hingga malam Minggu sekitar magrib Pemohon diturunkan dan ditengkurapkan dengan paksa kemudian betis dan tulang kaki kanan Pemohon di tembak 2 (dua) kali oleh Tim Direskrimun Kepolisian Polda  Lampung dalam posisi diborgol dan mata Pemohon masih tertutup Lakban,1 (satu) peluru bersarang dikaki Pemohon hingga kini,

Bahwa perbuatan ini telah melanggar pasal 33 ayat (3), (4) KUHAPidana dan pasal 27 ayat (1) huruf I, pasal 27 ayat (2) huru G, H Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pemyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

  1. Bahwa setelah Pemohon ditembak oleh Tim Polda Lampung malam Minggu itu pula yang jamnya Pemohon tidak tau, Pemohon dibawa kesuatu tempat disitu Lakban dimata Pemohon dibuka ternyata Pemohon berada diparkiran Rumah Sakit yang kemudian Pemohon ketahui nama Rumah Sakit Tersebut Rumah Sakit “BAYANGKARA”. Dirumah sakit tersebut Pemohon dimasukan kesalah satu bangsal disitu Pemohon di borgol, dibalut luka tembak dikaki ala kadarnya saja dan tangan diinfus namun air infuse tersebut tidak jalan hingga hari Selasa sore jam 18.00 wib tanggal 28 Mai 2018. Tim medis Rumah Sakit “BAYANGKARA” tidak bisa melakukan penangan medis yang semestinya diberika kepada Pemohon dikarenakan” kunci kamar bangsal Pemohon dibawa oleh Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung”, hal ini sangat tidak manusiawi, Pemohon bukanlah seorang yang kanibal, bukan pengidap penyakit yang mematikan sehingga kunci bangsal ruangan Pemohon harus di bawa oleh Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung.

 

  1. Bahwa akibat dari disiksa, ditendang, dipuli dan ditembak sebagaimana yang diuraikan pada point 1.2, Pemohon  dalam keadaan ketakutan dan dengan keadaan terpaksa mengakui melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 18 Desember 2014 dengan barang bukti yang tidak ada pada Pemohon .

 

  1. Bahwa 4 hari setelah penangkapan, Pemohon  mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No : Sp.Kap / 74 / V /RES 1.8 / 2018 tertanggal 26 Mei 2018 diserahkan kepada Pemohon pada tanggal 29 Mei 2018 yang seharusnya diberikan pada saat penangkapan dan mendapatkan surat penahanan dari tanggal 27 Mei 2018 s/d tanggal 15 Juni 2018, berdasarkan surat Surat Perintah Penahanan No :  Sp.Han/ 55 / V / RES 1.8 / 2018 tertanggal 27 Mei 2018, padahal pada Pemohon  tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan.

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.

 

 

  1. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI
  1.  Cacat formil penangkapan dan penahanan.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan Petugas Tim Kepolisian Poda Lampung terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

 

  1. Cacat Materil penangkapan dan Penahanan

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa

penangkapan dan penahanan yang dilakukan Tim Direskrimum Kepolisian Polda Lampung cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:

         1. Penangkapan terhadap Pemohon

  1. Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan  Pemohon terbukti bahwa pihak Tim Kepolisian Polda Lampung tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena : Pemohon  memberikan pengakuan setelah adanya penyiksaan dan ditambak oleh polisi yang dialaminya hal inipun melanggar Perkap No. 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 2 huruf G “Melecehkan, merendahkan martabat dan /atau tidak menghargai hak terperiksa” dan huruf H “Melakukan kekerasan atau ancaman kekeranan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan informasi atau pengakuan”

 

  1. Bahwa tersangka dalam keadaan di tekan, sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada Pemohon, karena berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa.

Disamping itu, keterangan yang dihimpun dari Pemohon diperoleh dengan melakukan penyiksaan dan ditembak terlebih dahulu, sehingga kwalitas keterangan yang diperoleh penyidik telah melanggar standard-standard HAM.

 

  1. Penahanan terhadap Pemohon
    1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.”
    2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Tim Kepolisian Polda Lampun tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon karena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa Keterangan Tersangka di bawa tekanan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

 

  1.   Penggeledahan
    1. Bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang– undang ini.

Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5) menyatakan bahwa ;

Ayat (2) ;Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

Ayat (3) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

Ayat (4) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

Ayat (5) ; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, pasal (2), (3), (4) dan (5).

 

  1. Penyitaan
    1. Bahwa ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan bahwa : “ Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda ”
    2. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penyitaan barang – barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan

 

  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI
  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
  2. Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil:

Kehilangan Penghasilan:

Pemohon adalah seorang Wiraswasta, yang setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 6.500.000/bulan, oleh karenanya ditahan sewenang-wenang dari tanggal 26 Mei sampai sekarang berjumlah 1 bulan x dengan penghasilan Rp. 6.500.000/bulan, maka Pemohon  telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);

 

II. Kerugian Imateril

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, Menyebabkan cacat tubuh Pemohon akibat ditembak dan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan.

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam
  4. Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah
  6. Para Pemohon adalah tidak sah;
  7. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon terkait diatas
  10. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

 

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 6. 500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

 

 

  1. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Kota Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya