Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. APENDI Bin SANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-362/L.8.19.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APENDI Bin SANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  --------- Bahwa Terdakwa APENDI BIN SANA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Mekar Sari, RT.002/RW.011, Pekon Datar Lebuay, Kec. Air Naningan, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------  - Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa APENDI BIN SANA sedang berada di sebuah gubuk yang berada di Dusun Singosari, Pekon Sinar Jawa kemudian setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju Dusun Mekar Sari, Pekon Datar Lebuay, Kec. Air Naningan, Kab. Tanggamus untuk mencari kendaraan sepeda motor yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk pulang ke rumah, kemudian pada saat Terdakwa berjalan kaki, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Special warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH3.3HB005-RK123621 dan nomor mesin 3HB.103486 milik saksi ADIT SAPUTRA yang sedang terparkir di bagian luar pada samping rumah saksi ADIT SAPUTRA dan dalam keadaan tidak terkunci stang atau kunci tambahan. Kemudian pada saat Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor tersebut, terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi ADIT SAPUTRA dan selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga menjauh dari kediaman saksi ADIT SAPUTRA sejauh ± 5 (lima) meter, hingga akhirnya Terdakwa mencoba menghidupkan atau memutar engkol sepeda motor tersebut, namun pada saat Terdakwa sedang menghidupkan kendaraan sepeda motor tersebut, saksi ADIT SAPUTRA keluar dari pintu bagian belakang rumah dan meneriaki Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berlari kearah Perkebunan untuk bersembunyi. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ADIT SAPUTRA berpotensi akan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya