Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. 1.RODIAN BIN (ALM) MANIIN
2.M. HASAN BIN H. MAKMUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-583/L.8.19.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODIAN BIN (ALM) MANIIN[Penahanan]
2M. HASAN BIN H. MAKMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa RODIAN BIN MANIIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa M. HASAN BIN H. MAKMUN (selanjuntya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di suatu jalan tepatnya beralamatkan di Pekon Banjar Negeri, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa RODIAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) pergi menuju ke rumah Terdakwa HASAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) yang beralamatkan di Pekon Teratas, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus. Setelah Terdakwa I tiba, kemudian Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan mengatakan “AYOK SAN KITA KERJA AMBIL SOLAR”, kemudian Terdakwa II menjawab “AYOK”, lalu dijawab kembali oleh Terdakwa I “YA SUDAH TUNGGU DI SINI, SAYA AMBIL JERIGEN DAN CORONGNYA”. Setelah terjadi kesepakatan tersebut diantara keduanya, Terdakwa I pulang kembali menuju tempat tinggalnya untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen berwarna biru masing – masing dengan ukuran 35 liter dan 1 (satu) buah corong warna merah.
  • Setelah Terdakwa I mengambil beberapa barang tersebut, selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II dan selanjutnya mengajak Terdakwa II untuk pergi menuju suatu tempat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH35D9206DJ884104 dan nomor mesin : 5D91884084.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 01.30 WIB, Terdakwa I menghentikan laju sepeda motornya di Pekon Banjar Negeri, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus dan para Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan alat berat konstruksi jalan milik PT. Bumi Lampung Persada yang diwakili oleh saksi KADEMIN PRATOMO, yang dimana kendaraan alat berat tersebut dalam keadaan terparkir di pinggir jalan raya. Pada saat para Terdakwa melihat terdapat kendaraan alat berat tersebut, para Terdakwa kemudian mengamati dan mengawasi keadaan sekitar yang terlihat dalam keadaan sepi dan sunyi, sehingga selanjutnya para Terdakwa mendekati kendaraan alat berat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa.
  • Setelah berada di samping kendaraan alat berat tersebut, Terdakwa I kemudian membuka baut pada tempat penyimpanan bahan bakar kendaraan alat berat, sedangkan Terdakwa II turut berada bersama Terdakwa I dalam pelaksanaan perbuatan tersebut, kemudian Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II mengambil bahan bakar jenis Pertamina Dex yang terdapat di dalam kendaraan alat berat tersebut dengan cara mengalirkannya ke dalam 2 (dua) buah jerigen yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa I, hingga terkumpul sebanyak ± 70 (tujuh puluh) liter.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri para Terdakwa secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dan setelah jerigen terisi penuh dengan bahan bakar kemudian para Terdakwa menyembunyikan jerigen – jerigen tersebut di dalam kebun.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Bumi Lampung Persada yang diwakili oleh saksi KADEMIN PRATOMO mengalami kerugian sebesar ± Rp. 1.515.000, (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya