Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2026/PN Kot ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H. RIAN NOVALIA RIZKI Bin ABDUL MUHNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/L.8.20/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN NOVALIA RIZKI Bin ABDUL MUHNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Rian Novalia Rizki Bin Abdul Muhni bersama-sama dengan Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026,  bertempat di rumah Orang Tua Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at di Dusun Banjaralam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, serta bertempat di rumah Sdr. Basrin (DPO) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang mengandung Metamfetamina (sabu-sabu), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “saya minta uang untuk beli barang”, lalu dijawab oleh Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at “iya, kerumah aja bang”, kemudian sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at yang beralamat di Dusun Banjaralam Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dan sesampainya di rumah tersebut Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at menyerahkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan kesepakatan modal tersebut dikembalikan dan Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at mendapatkan bagian untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. Edi (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “bang, sore ini kita jadi berangkat, ini uangnya cash udah disaya”, lalu dijawab oleh Sdr. Edi (DPO) “ya udah jemput saya dirumah”, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Edi (DPO) berangkat menuju rumah Sdr. Basrin (DPO) di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Sonic warna Hitam (DPB) milik Sdr. Edi (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Basrin (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada seseorang yang berada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram setelah terlebih dahulu ditimbang menggunakan timbangan digital; -----------------
  • Bahwa setelah membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. Edi (DPO) menuju sebuah rumah kosong di Desa Mada Hilir Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan secara bersama-sama memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip kecil, dengan rincian:
        • Terdakwa memberikan 4 (empat) paket kepada Sdr. Edi (DPO) sebagai upah;
        • Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil untuk dijual dengan rincian harga seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
        • Terdakwa memisahkan 11 (sebelas) paket plastik klip kecil lainnya untuk dititipkan kepada Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.20 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sambil berkata “saya titip bahan sebelas paket”, lalu dijawab oleh Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at “iya saya yang megangnya bang”, kemudian Saksi Riska Purnama Sari, S.Pd Binti Syafa’at menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku baju batik warna orange di kamarnya, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya; -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 08.45 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari 10 (sepuluh) paket yang Terdakwa simpan kepada:
        • Sdr. Andri (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik klip kecil dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
        • 1 (satu) paket plastik klip kecil dengan Harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) di beli oleh Sdr. Edi (DPO), dengan cara Transfer melalui akun DANA pada pukul 11.27 WIB sejumlah Rp200.000,(dua ratus ribu rupiah), dan pada pukul 09.17 WIB sejumlah Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
        • 1 (satu) paket plastik klip kecil dengan Harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di beli oleh saudara Sdr. Dedi, dengan cara Transfer melalui akun DANA pada pukul 01.00 WIB sejumlah Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan pada pukul 08.03 WIB sejumlah Rp100.000,-(seratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, apabila semua peket Narkotika jenis Sabu terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10795.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Pengelola Unit Kantor Pegadaian Cabang Pringsewu a.n Devias Dwi Saputro, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) buah plastik klip berisikan kristal berwarna warna putih diduga narkotika jenis sabu sebagaimana permintaan Kepolisian Resor Pringsewu berdasarkan Surat Nomor: B/56/I/RES.4.2/2026/Narkoba tanggal 22 Januari 2026 dengan berat:
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 1 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto= 0,20 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,11 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 2 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,19 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,10 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 3 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,18 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,09 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 4 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,22 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,13 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klipbertanda 5 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,19 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,10 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 6 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,13 gr - 0,07 gr (Plastik) = 0,06 gr (netto).----------------------------------------------- -----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 422/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,341 gram, yaitu Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Rian Novalia Rizki Bin Abdul Muhni pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026,  bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sinar Jaya RT/RW 001/006 Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang mengandung Metamfetamina (sabu-sabu), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Sinar Jaya RT/RW 001/006 Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Amroni Bin Arep selaku aparatur pekon setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan di saku celana  pendek warna krem yang dipakai Terdakwa, selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan di saku celana  pendek warna krem yang dipakai Terdakwa adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Basrin (DPO) yang rencananya Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut sebagian akan dijual kembali oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10795.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Pengelola Unit Kantor Pegadaian Cabang Pringsewu a.n Devias Dwi Saputro, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) buah plastik klip berisikan kristal berwarna warna putih diduga narkotika jenis sabu sebagaimana permintaan Kepolisian Resor Pringsewu berdasarkan Surat Nomor: B/56/I/RES.4.2/2026/Narkoba tanggal 22 Januari 2026 dengan berat:
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 1 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,20 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,11 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 2 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,19 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,10 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 3 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,18 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,09 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 4 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,22 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,13 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klipbertanda 5 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,19 gr - 0,09 gr (Plastik) = 0,10 gr (netto);
  • 1 (satu) buah Plastik klip bertanda 6 berisikan Kristal berwarna putih dengan berat : Bruto = 0,13 gr - 0,07 gr (Plastik) = 0,06 gr (netto). -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 422/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,341 gram, yaitu Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. --------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya