| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM-1350/K.GUNG/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN
|
|
NIK
|
:
|
1806250302890003 (KTP)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banding
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 03 Februari 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Kabupaten Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 Januari 2026 s/d 11 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 12 Januari 2026 s/d 15 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 3 Februari 2026
|
|
|
Perpanjangan PU
|
|
di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 4 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 16 Maret 2026 s/d 14 April 2026
|
|
|
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 15 April 2026 s/d 14 Mei 2026
di Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak Tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
- D A K W A A N
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib sdr.DIKA (DPO) menelpon terdakwa “BANG ADA LINK NGGAK AMBIL SHABU” lalu terdakwa menjawab “ADA” lalu sdr.DIKA (DPO) menjawab “NANTI HARI JUMAT SEKALIAN SAYA TURUN BANG” kemudian terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menelpon sdr.DIKA (DPO) melalui handphone milik teman terdakwa dan berkata “ HP ABANG RUSAK DEK INI BARU AKTIF PAKE HP TEMEN” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYU BANG INI UANG SAYA TRANSFER KEMANA” kemudian terdakwa menjawab “PAKE BRILINK AJA ADA DI DEPAN RUMAH” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYA BANG, NANTI JAM 9 SAYA TURUN BANG”. Setelah itu sdr.DIKA (DPO) mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) melalui BRILINK di depan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa menarik uang tersebut dan menuju ke rumah sdr.SUL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah sdr.SUL (DPO) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, terdakwa menyerahkan uang tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok berwarna hitam. Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu terdakwa pulang dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian ditanggal dan hari yang sama saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat disebuah rumah yang terletak di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus tentang adanya Tindak Pidana Narkotika, kemudian saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus menelurusi kebenaran informasi tersebut langsung mencari informasi mengenai keberadaan rumah yang beralamatkan di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus sehingga saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus langsung berkumpul di Polres Tanggamus untuk bergerak menuju rumah yang beralamatkan di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Sekira pukul 18.00 WIB saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus tiba di rumah terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengintip lewat jendela rumah terdakwa, kemudian terdakwa yang merasa curiga mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa, tetapi terdakwa berhasil dikejar dan ditangkap oleh saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bewarna hitam dalam penguasaan terdakwa yang disimpan dikantong depan sebelah kanan celana terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ada barang bukti yang disita dari terdakwa dan yaitu berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok berwarna hitam yang mana barang barang tersebut merupakan barang yang ditemukan didalam saku celana terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 492/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh KABID LABFOR POLDA SUMSEL ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,683 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 868/2026/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih denga berat netto 0,255 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 869/2026 NNF
- 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal dengan berat netto keseluruhan 0,506 gram yang selanjutnya selanjutnya dalam berita acara disebut BB 870/2026/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 871/2026/NNF
Barang bukti disita dari terdakwa a.n. KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN (Alm).
KESIMPULAN:
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 868/2026/NNF, BB 869/2026 NNF, BB 870/2026/NNF, BB 871/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat disebuah rumah yang terletak di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus tentang adanya Tindak Pidana Narkotika, kemudian saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus menelurusi kebenaran informasi tersebut langsung mencari informasi mengenai keberadaan rumah yang beralamatkan di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus sehingga saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus langsung berkumpul di Polres Tanggamus untuk bergerak menuju rumah yang beralamatkan di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sekira pukul 18.00 WIB saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus tiba di rumah terdakwa dimana terdakwa mengintip melalui jendela rumah terdakwa, kemudian terdakwa yang merasa curiga mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa, tetapi terdakwa berhasil dikejar dan ditangkap oleh saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus. Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bewarna hitam dalam penguasaan terdakwa yang disimpan dikantong depan sebelah kanan celana terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib sdr.DIKA (DPO) menelpon terdakwa “BANG ADA LINK NGGAK AMBIL SHABU” lalu terdakwa menjawab “ADA” lalu sdr.DIKA (DPO) menjawab “NANTI HARI JUMAT SEKALIAN SAYA TURUN BANG” kemudian terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menelpon sdr.DIKA (DPO) melalui handphone milik teman terdakwa dan berkata “HP ABANG RUSAK DEK INI BARU AKTIF PAKE HP TEMEN” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYU BANG INI UANG SAYA TRANSFER KEMANA” kemudian terdakwa menjawab “PAKE BRILINK AJA ADA DI DEPAN RUMAH” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYA BANG, NANTI JAM 9 SAYA TURUN BANG”. Setelah itu sdr.DIKA (DPO) mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) melalui BRILINK di depan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa menarik uang tersebut dan menuju ke rumah sdr.SUL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah sdr.SUL (DPO) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, terdakwa menyerahkan uang tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok berwarna hitam. Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu terdakwa pulang dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 492/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh KABID LABFOR POLDA SUMSEL Ahmad KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,683 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 868/2026/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih denga berat netto 0,255 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 869/2026 NNF
- 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal dengan berat netto keseluruhan 0,506 gram yang selanjutnya selanjutnya dalam berita acara disebut BB 870/2026/NNF
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 871/2026/NNF
Barang bukti disita dari terdakwa a.n. KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN (Alm).
KESIMPULAN:
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 868/2026/NNF, BB 869/2026 NNF, BB 870/2026/NNF, BB 871/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 26 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIQI FATICHADIASTY, S.H.
AJUN JAKSA
|