| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur untuk seluruhnya,
- Menyatakan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan a quo,
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi,
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur, berhak atas dana pensiun dan pesangon sebagai hak keuangan Direksi PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus, Lampung,
- Menghukum Tergugat I untuk menyusun, menetapkan, dan membayar dana pensiun dan pesangon Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur berdasarkan Anggaran Dasar, Keputusan organ Perseroan, dan asas Kepatutan, untuk membayar pesangon Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur berdasarkan lama masa kerja dalam jabatan Direksi sebagaimana di atur dalam Keputusan Dewan Komisaris dan Peraturan Direksi PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus,
- Apabila Tergugat I tidak melaksanakan penghitungan dana pensiun tersebut, memerintahkan penghitungan dilakukan oleh akuntan publik independen yang di tunjuk oleh Pengadilan,
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aequo et bono ]. |