| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.Sus/2026/PN Kot | BUDI SETIAWAN SP, S.H | SUPRIYADI Bin SAPARUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2026/PN Kot | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1736/L.8.19/Enz.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNomor Berkas Perkara: PDM-1382/K.GUNG/07/2026
PENAHANAN
Pertama Bahwa Terdakwa SUPRIYADI SAPARUDDIN bersama saksi DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON dan ANTO Alias BENGGOL (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Percobaan Atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus bersama dengan Saksi Desmon Noviandi Bin Nasron, lalu datang Anto (DPO) mengatakan “DI ADA KACA NGGAK?” kemudian dijawab Terdakwa “ADA” lalu ANTO Als BENGGOL (DPO) masuk kedalam rumah dan Terdakwa pergi mengambil kaca pirek, kemudian Terdakwa, Saksi Desmon dan Anto (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian ANTO (DPO) berkata “DI SAYA NUMPANG KE KAMAR MANDI” lalu dijawab Terdakwa “IYA KEBELAKANG AJA” kemudian ANTO (DPO) melepaskan jaket yang dia pakai dan menggantungnya di paku dinding rumah Terdakwa lalu dia ke belakang. Selanjutnya sekitar jam 06.00 Wib saat itu Saksi M Zidan dan Saksi BRIPDA M YASSIR FIKRIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Target Oprasi kami yang bernama ANTO Als BENGGOL (DPO) sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi dan Team berhasil mengetahui keberadaannya lalu para saksi dan team langsung mendatangi dan melihat pintu rumah tersebut sedikit terbuka kami langsung masuk dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk yaitu Terdakwa Supriyadi dan Saksi Desmon Noviandi, kemudian para saksi dan team polisi memperkenalkan diri bahwa anggota polisi dari tim opsnal satresnarkoba polres tanggamus, dan memperlihatkan surat perintah tugas, dan melihat dilantai didekat Terdakwa Supriyadi dan Saksi Desmon NoviandiS ada barang berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, dan sebuah jaket yang di gantung didinding setelah dibuka terdapat 3(tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal putih yang ditemukan dari saku jaket Kemudian Saksi Panangkap menginterogasi mengenai keberadaan ANTO Als BENGGOL (DPO) dijawab Terdakwa SUPRIYADI”benggola pak” lalu ditanya lagi “benggol siapa kemana orangnya” dijawab Terdakwa “anto pak namanya tadi ke kamar mandi” mengetahui hal tersebut Saksi Polisi langsung mencari kebelakang namun Anto (DPO) sudah melarikan diri. Kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan, di bawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1329/NNF/2026, tanggal 01 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening, setelah dibuka terdapat 3(tiga)bungkus plastic bening masing-masing berisi Kristal-kristal putih dengan berat netto 3,185 gram disebut BB 2257/2026/NNF yang disita dari Terdakwa SUPRIYADI BIN SAPARUDDIN hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- ----------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa SUPRIYADI SAPARUDDIN pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus bersama dengan Saksi Desmon Noviandi Bin Nasron, lalu datang Anto (DPO) mengatakan “DI ADA KACA NGGAK?” kemudian dijawab Terdakwa “ADA” lalu ANTO Als BENGGOL (DPO) masuk kedalam rumah dan Terdakwa pergi mengambil kaca pirek, kemudian Terdakwa, Saksi Desmon dan Anto (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian ANTO (DPO) berkata “DI SAYA NUMPANG KE KAMAR MANDI” lalu dijawab Terdakwa “IYA KEBELAKANG AJA” kemudian ANTO (DPO) melepaskan jaket yang dia pakai dan menggantungnya di paku dinding rumah Terdakwa lalu dia ke belakang. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 06.00 Wib saat itu Saksi M Zidan dan Saksi BRIPDA M YASSIR FIKRIANSYAH sedang melaksanakan piket siaga di Mako Polres Tanggamus kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Target Oprasi kami yang bernama ANTO Als BENGGOL (DPO) sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus kemudian menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi dan Team berhasil mengetahui keberadaannya lalu para saksi dan team langsung mendatangi dan melihat pintu rumah tersebut sedikit terbuka kami langsung masuk dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk yaitu Terdakwa Supriyadi dan Saksi Desmon Noviandi, kemudian para saksi dan team polisi memperkenalkan diri bahwa anggota polisi dari tim opsnal satresnarkoba polres tanggamus, dan memperlihatkan surat perintah tugas, dan melihat didekat mereka ada barang berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, dan sebuah jaket yang di gantung didinding setelah dibuka terdapat 3(tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal putih yang ditemukan dari saku jaket Kemudian Saksi Panangkap menginterogasi mengenai keberadaan ANTO Als BENGGOL (DPO) dijawab Terdakwa SUPRIYADI”benggola pak” lalu ditanya lagi “benggol siapa kemana orangnya” dijawab Terdakwa “anto pak namanya tadi ke kamar mandi” mengetahui hal tersebut Saksi Polisi langsung mencari kebelakang namun Anto (DPO) sudah melarikan diri. Kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan, di bawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1329/NNF/2026, tanggal 01 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening, setelah dibuka terdapat 3(tiga)bungkus plastic bening masing-masing berisi Kristal-kristal putih dengan berat netto 3,185 gram disebut BB 2257/2026/NNF yang disita dari Terdakwa SUPRIYADI BIN SAPARUDDIN hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.260401003119, tanggal 1 bulan April 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa SUPRIYADI BIN SAPARUDDIN disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Meth Amphetamine, Methylene Dioxy Met Amphetamine (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas Nama Terdakwa SUPRIYADI BIN SAPARUDDIN dengan nomor:B/081/VII/KA/PB.06/2026/BNNK Tanggal 16 Juli 2026 memberikan rekomendasi agar Terdakwa SUPRIYADI BIN SAPARUDDIN dilakukan perawatan dan Pemulihan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3(tiga) bulan di rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyrakatan yang memliki program Rehabilitasi. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 06 Agustus 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
BUDI SETIAWAN SP, S.H. JAKSA PRATAMA/619912
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

