| Dakwaan |
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa RIZWAR HERU Bin KAISAR bersama-sama dengan AHMAD WINGGA VAGUZA Alias WINGGA (DPO) dan MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Alias RIZKY (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Area Persawahan Belakang Kantor Samsat yang terletak di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira Pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa dijemput dirumahnya oleh AHMAD WINGGA VAGUZA Alias WINGGA (DPO) dan MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Alias RIZKY (DPO) mengunakan Sepeda Motor HONDA BEAT STREET Warna Hitam Lis Warna Abu-Abu dengan tujuan untuk menonton Pasar Malam di daerah Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dengan posisi Terdakwa yang membawa Motor sedangkan RIZKY (DPO) duduk di tengah dan WINGGA (DPO) duduk dibelakang. Pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu saat Terdakwa menyalip Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN, Saksi Korban BAGUS IBRAHIM KARIM Bin SUSANTO dan Saksi Korban MUHAMMAD ROSYID PRATAMA Bin SAHRONI yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT ESP CBS dengan Nomor Polisi BE 2264 AHM Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH1JM913XPK012901, Nomor Mesin : JM91E3010569 milik Saksi SAHIRIN Bin (Alm) M. THOYIB (yang merupakan orang tua dari Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN), kemudian pada saat menyalip WINGGA (DPO) berbicara kepada para Saksi Korban dengan berkata “BIASA AJA KALAU BAWA MOTOR” sambil menunjuk ke salah satu Saksi Korban tersebut, dijawab dengan kebingungan oleh salah satu Saksi Korban dengan berkata “KENAPA BANG?” dan dijawab oleh WINGGA (DPO) “MINGGIR DULU”. Setelah para Saksi Korban berhenti dan menepikan Sepeda Motor kemudian WINGGA (DPO) berkata “BIASA AJA KALAU BAWA MOTOR, MEMANGNYA INI JALAN PUNYA KAMU” dijawab “IYA BANG MINTA MAAF” WINGGA berkata kembali “KAMU ANAK MANA?” dijawab oleh Saksi Korban M. IRSYAD “SAYA ANAK BULOK DAN YANG KEDUANYA ANAK PONDOK” kemudian WINGGA (DPO) berkata “TOLONG DULU STEPIN MOTOR SAYA HABIS BENSIN ANTERIN KE KOSAN SAYA DI TANJUNG ANOM” dijawab “TIDAK BISA NYETEP” dijawab oleh WINGGA (DPO) “YAUDA SAYA AJA YANG NYETEP”, kemudian WINGGA (DPO) bersama dengan Saksi Korban M. ISRYAD dan Saksi Korban BAGUS mengendarai motor yang para Saksi Korban kendarai sedangkan Saksi Korban MUHAMMAD ROSYID mengendarai motor bersama Terdakwa dan RIZKY (DPO). Sesampainya di Jalan Persawahan Belakang Samsat Pringsewu WINGGA (DPO) berkata “SUDAH TURUN KAMU ORANG DISINI” kemudian Saksi Korban ROSYID dan Saksi Korban BAGUS melarikan diri sedangkan Saksi Korban IRSYAD tetap di sepeda motornya, kemudian WINGGA (DPO) berkata kepada Terdakwa “AYO GEH OM” lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban IRSYAD dengan berkata “SUDAH LAGI TURUN” tetapi Saksi Korban IRSYAD tidak mau turun sehingga WINGGA (DPO) menyikut Saksi Korban IRSYAD dan terkena Dada Saksi Korban IRSYAD sampai terjatuh, melihat Saksi Korban terjatuh kemudian WINGGA (DPO) membawa Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Korban IRSYAD berlari untuk tetap menjaga sepeda motornya dengan berkata “HP BANG MOTOR” kemudian Terdakwa mengeluarkan Pisau Jenis Badik yang diberikan oleh WINGGA (DPO) sambil berkata “MAU MATI APA SERAHIN MOTORNYA?” mendengar perkataan tersebut akhirnya Saksi Korban IRSYAD takut dan kabur sehingga Terdakwa bersama dengan WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) berhasil membawa Sepeda Motor tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) berhasil mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT ESP CBS dengan Nomor Polisi BE 2264 AHM Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH1JM913XPK012901, Nomor Mesin : JM91E3010569 milik Saksi SAHIRIN Bin (Alm) M. THOYIB tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RYAN FIRNANDA menjual Sepeda Motor tersebut kepada Saksi LODIA FITRI dan laku seharga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sedangkan Handphone telah dijual oleh WINGGA (DPO) seharga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian hasil dari penjualan tersebut dibagikan untuk membeli Rokok dan Bensin.
- Bahwa akibat Tindak kekerasan yang dilakukan Terdakwa Bersama-sama dengan WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) menyebabkan Saksi Korban M. IRSYAD mengalami sakit di Dada sebelah kiri dan merasakan trauma.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu yang telah mendampingi dan memeriksa terhadap Saksi Korban M. IRSYAD dengan kesimpulan Saksi Korban mengalami dampak psikologis pasca peristiwa traumatik berupa penodongan, yang memunculkan gejala kecemasan, ketakutan, kekhawatiran berlebih, serta peningkatan kewaspadaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) tersebut, Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN dan Saksi Korban SAHIRIN Bin (Alm) M. TOYIB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD WINGGA VAGUZA Alias WINGGA (DPO) dan MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Alias RIZKY (DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR.
Bahwa Terdakwa RIZWAR HERU Bin KAISAR pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Area Persawahan Belakang Kantor Samsat yang terletak di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira Pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa dijemput dirumahnya oleh AHMAD WINGGA VAGUZA Alias WINGGA (DPO) dan MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Alias RIZKY (DPO) mengunakan Sepeda Motor HONDA BEAT STREET Warna Hitam Lis Warna Abu-Abu dengan tujuan untuk menonton Pasar Malam di daerah Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dengan posisi Terdakwa yang membawa Motor sedangkan RIZKY (DPO) duduk di tengah dan WINGGA (DPO) duduk dibelakang. Pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu saat Terdakwa menyalip Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN, Saksi Korban BAGUS IBRAHIM KARIM Bin SUSANTO dan Saksi Korban MUHAMMAD ROSYID PRATAMA Bin SAHRONI yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT ESP CBS dengan Nomor Polisi BE 2264 AHM Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH1JM913XPK012901, Nomor Mesin : JM91E3010569 milik Saksi SAHIRIN Bin (Alm) M. THOYIB (yang merupakan orang tua dari Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN), kemudian pada saat menyalip WINGGA (DPO) berbicara kepada para Saksi Korban dengan berkata “BIASA AJA KALAU BAWA MOTOR” sambil menunjuk ke salah satu Saksi Korban tersebut, dijawab dengan kebingungan oleh salah satu Saksi Korban dengan berkata “KENAPA BANG?” dan dijawab oleh WINGGA (DPO) “MINGGIR DULU”. Setelah para Saksi Korban berhenti dan menepikan Sepeda Motor kemudian WINGGA (DPO) berkata “BIASA AJA KALAU BAWA MOTOR, MEMANGNYA INI JALAN PUNYA KAMU” dijawab “IYA BANG MINTA MAAF” WINGGA berkata kembali “KAMU ANAK MANA?” dijawab oleh Saksi Korban M. IRSYAD “SAYA ANAK BULOK DAN YANG KEDUANYA ANAK PONDOK” kemudian WINGGA (DPO) berkata “TOLONG DULU STEPIN MOTOR SAYA HABIS BENSIN ANTERIN KE KOSAN SAYA DI TANJUNG ANOM” dijawab “TIDAK BISA NYETEP” dijawab oleh WINGGA (DPO) “YAUDA SAYA AJA YANG NYETEP”, kemudian WINGGA (DPO) bersama dengan Saksi Korban M. ISRYAD dan Saksi Korban BAGUS mengendarai motor yang para Saksi Korban kendarai sedangkan Saksi Korban MUHAMMAD ROSYID mengendarai motor bersama Terdakwa dan RIZKY (DPO). Sesampainya di Jalan Persawahan Belakang Samsat Pringsewu WINGGA (DPO) berkata “SUDAH TURUN KAMU ORANG DISINI” kemudian Saksi Korban ROSYID dan Saksi Korban BAGUS melarikan diri sedangkan Saksi Korban IRSYAD tetap di sepeda motornya, kemudian WINGGA (DPO) berkata kepada Terdakwa “AYO GEH OM” lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban IRSYAD dengan berkata “SUDAH LAGI TURUN” tetapi Saksi Korban IRSYAD tidak mau turun sehingga WINGGA (DPO) menyikut Saksi Korban IRSYAD dan terkena Dada Saksi Korban IRSYAD sampai terjatuh, melihat Saksi Korban terjatuh kemudian WINGGA (DPO) membawa Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Korban IRSYAD berlari untuk tetap menjaga sepeda motornya dengan berkata “HP BANG MOTOR” kemudian Terdakwa mengeluarkan Pisau Jenis Badik yang diberikan oleh WINGGA (DPO) sambil berkata “MAU MATI APA SERAHIN MOTORNYA?” mendengar perkataan tersebut akhirnya Saksi Korban IRSYAD takut dan kabur sehingga Terdakwa bersama dengan WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) berhasil membawa Sepeda Motor tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama WINGGA (DPO) dan RIZKY (DPO) berhasil mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT ESP CBS dengan Nomor Polisi BE 2264 AHM Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH1JM913XPK012901, Nomor Mesin : JM91E3010569 milik Saksi SAHIRIN Bin (Alm) M. THOYIB tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RYAN FIRNANDA menjual Sepeda Motor tersebut kepada Saksi LODIA FITRI dan laku seharga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sedangkan Handphone telah dijual oleh WINGGA (DPO) seharga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian hasil dari penjualan tersebut dibagikan untuk membeli Rokok dan Bensin.
- Bahwa akibat Tindak kekerasan yang dilakukan Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh WINGGA (DPO) maupun Tindakan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Saksi Korban M. IRSYAD mengalami sakit di Dada sebelah kiri dan merasakan trauma.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu yang telah mendampingi dan memeriksa terhadap Saksi Korban M. IRSYAD dengan kesimpulan Saksi Korban mengalami dampak psikologis pasca peristiwa traumatik berupa penodongan, yang memunculkan gejala kecemasan, ketakutan, kekhawatiran berlebih, serta peningkatan kewaspadaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban M. IRSYAD ALKHONI Bin SAHIRIN dan Saksi Korban SAHIRIN Bin (Alm) M. TOYIB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |