Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2025/PN Kot DEWI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tempat Lahir Pemohon yang ada di Paspor Nomor AR 880829 yang menyebutkan Tempat Lahir Pemohon Medan padahal seharusnya dicatat dengan Kedaloman sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806214707830001, Kartu Keluarga Nomor Nomor 1806211705240004 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1808-LT-13102025-0020, Ijazah SMK Nomor 12 MK 0599387;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tahun Lahir Pemohon yang ada di Paspor Nomor AR 880829 yang menyebutkan 06 Juli 1978 padahal seharusnya dicatat dengan 06 Juli 1982 sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806214707830001, Kartu Keluarga Nomor Nomor 1806211705240004 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1808-LT-13102025-0020, Ijazah SMK Nomor 12 MK 0599387;
  • Menetapkan bahwa tempat lahir pemohon dan tahun lahir pemohon yang benar adalah Kedaloman, 06-07-1982 sesuai dengan yang di catatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806214707830001, Kartu Keluarga Nomor Nomor 1806211705240004 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1808-LT-13102025-0020, Ijazah SMK Nomor 12 MK 0599387;
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak