Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. ERWIN ISNANDI BIN JUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/L.8.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ISNANDI BIN JUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

 

“ Demi Keadailan dan Kebenaran                                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-1392/K.GUNG/08/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

ERWIN ISNANDI Bin JUWARNO

1806270105900003

Tempat Lahir

:

Suka Agung

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 01 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Suka Agung Barat Rt. 002 Rw. 002 Desa Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kayawan Honorer / Kepala Pokon

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

 

 

  1. PENAHANAN : Rutan
  • Penangkapan sejak tanggal  19 Juni 2026  s/d tanggal 20 Juni 2026
  • Terdakwa ditahan oleh penyidik POLDA Lampung sejak tanggal 20 Juni 2026 s/d tanggal 09 Juli 2026
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2026 s/d 18 Agustus 2026.
  • Ditahan oleh JPU sejak  tanggal 18 Agustus 2026 s/d 06 September 2026.
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa ERWIN ISNANDI Bin JUWARNO Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal Pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangani rumah korban ASWARI Bin (Alm) ISMAIL di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung untuk meminjam uang kepada korban yang akan digunakan terdakwa sebagai dana talangan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan di DESA SUKA AGUNG BARAT KEC. BULOK KAB. TANGGAMUS, kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban jika mau meminjamkan sejumlah uang maka terdakwa akan mengembalikan uang korban beserta uang lebih sebagai keuntungannya, sehingga Korbanpun tertarik lalu meminjamkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 232.000.000 ,-(dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 11 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

   

Bahwa pada hari senin tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan Alokasi desa lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

   

Kemudian pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang untuk dana talangan Alokasi dana desa lagi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 29 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 September 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 korban kerumah terdakwa di Suka Agung Barat Rt. 002 Rw. 002 Desa Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus untuk menagih hutangnya, sesampainya di rumah terdakwa, korbanpun langsung menanyakan uang yang dipinjam oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menjawab ”nanti saya kerumah abang saja” sehingga korban mengiyakan dan pulang kerumah. Selanjutnya sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang ke rumah korban mengatakan bahwa uang Alokasi dana desa sudah habis lalu terdakwa menawarkan kepada korban dengan menyerahkkan

  1. Surat Keterangan Hibah dari JUWARNO kepada sdr. ERWIN ISNANDI dengan luas tanah seluas ± 400 Meter dengan alamat Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus yang dibuat pada tanggal 25 Maret 2021 yang menghibahkan JUWARNO dan yang menerima ERWIN ISNANDI saksi saksi YAYAN dan MARSAN mengetahui ERWIN ISNANDI.
  2. Surat Keterangan Jual Beli  sdr. ERWIN ISNANDI  sebagai  Pihak pertama (Penjual) dengan ASWARI sebagai pihak Kedua (Pembeli)  bahwa dengan ini saya pihak pertama (Penjual) diatas mengaku dengan sebenar – benarnya bahwa saya telah menjual PERUMAHAN beserta Pekaranagan Hak Milik saya seluas 20 X 20 M yang terletak di Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggalus  dengan harga Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada pihak kedua diatas (Pembeli).
  3. Surat Keterangan Hibah dari JUWARNO kepada sdr. ERWIN ISNANDI dengan luas tanah seluas ± 3/4 Meter yang terletak di areal Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus yang dibuat pada tanggal 09 Agustus 2023 yang menghibahkan JUWARNO dan yang menerima ERWIN ISNANDI saksi saksi FIRLANA dan SAMROLI mengetahui ERWIN ISNANDI
  4. Surat Keterangan Jual Beli  sdr. ERWIN ISNANDI  sebagai  Pihak pertama (Penjual) dengan ASWARI sebagai pihak Kedua (Pembeli)  bahwa dengan ini saya pihak pertama (Penjual ) diatas mengaku dengan sebenar – benarnya bahwa saya telah menjual PERKEBUNAN Hak Milik saya seluas ± ¾ Ha yang terletak di Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggalus  dengan harga Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kedua diatas (Pembeli).-

 

Dengan maksud apabila terdakwa tidak membayarkan hutangnya kepada korban pada bulan Oktober 2024 makan Rumah beserta pekarangan dan perkebunan miliknya akan menjadi milik korban, Selanjutnya korbanpun setuju dan menerima tawaran tersebut

 

Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  yang akan dikembalikan menjadi Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Bahwa sekira bulan Oktober korban mencari Terdakwa untuk menagih hutang kemudian korban bertemu terdakwa dan korban bilang kepada terdakwa ayo kerumah korban, kemudian terdakwa ke rumah korban setelah di rumah korban korbanpun menagih mana uang korban, dan dijawab oleh terdakwa ”Iya nanti saya usahain ini bapak saya lagi bantu nyari duit tunggu sampai magrib” setelah kami menunggu sampai magrib bapaknya terdakwa tidak kunjung datang sampai dengan pukul 22.00 wib. Dan korbanpun mengatakan kepada terdakwa ”kalau memang kamu tidak ada duit kamu keluar dari rumah kamu kan kamu sendiri yang menjanjika apabila hutang tidak dibayar maka terdakwa menjanjikan rumah beserta pekarangan dan kebon menjadi milik korban” dan terdakwa menjawab ”gak bisa kaya gitu geh, nanti saya selesaikan besok, anterin dulu saya pulang menggunakan motor PCX dan motornya kamu pegang dulu sama kamu besok saya kesini lagi mengambil motor dan menyelesaikan urusan” selanjutnya korbanpun mengantarkan terdakwa ke rumahnya dan motornya terdakwa diletakan di rumah korban. Keesokan harinya korbanpun menunggu terdakwa tetapi tidak datang dan korban menelpon terdakwa tetapi tidak diangkat dan tidak ada kejelasan sampai saat ini, dan setelah batas waktu yang dijanjikan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut  tanah perkebunan tersebut tidak bisa korban miliki dikarenakan terdakwa tidak memperbolehkan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut  tanah perkebunan korban miliki dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polda Lampung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

 

    Bahwa  akibat perbuatan dari terdakwa, kerugian yang korban alami sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) dan belum juga dikembalikan terkait dengan 5 (lima) kwitansi tersebut total sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan korban dijanjikan oleh terdakwa atas uang titipan sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) akan di kembalikan sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan uang Proyek pembangunan Gorong – Gorong di Desa Suka Agung Barat.

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa ERWIN ISNANDI Bin JUWARNO Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya  bukan  karena Tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal Pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangani rumah korban ASWARI Bin (Alm) ISMAIL di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung untuk meminjam uang kepada korban yang akan digunakan terdakwa sebagai dana talangan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan di DESA SUKA AGUNG BARAT KEC. BULOK KAB. TANGGAMUS, kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban jika mau meminjamkan sejumlah uang maka terdakwa akan mengembalikan uang korban beserta uang lebih sebagai keuntungannya, sehingga Korbanpun tertarik lalu meminjamkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 232.000.000 ,-(dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 11 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

   

Bahwa pada hari senin tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan Alokasi desa lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

   

Kemudian pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang untuk dana talangan Alokasi dana desa lagi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 29 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 September 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 korban kerumah terdakwa di Suka Agung Barat Rt. 002 Rw. 002 Desa Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus untuk menagih hutangnya, sesampainya di rumah terdakwa, korbanpun langsung menanyakan uang yang dipinjam oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menjawab ”nanti saya kerumah abang saja” sehingga korban mengiyakan dan pulang kerumah. Selanjutnya sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang ke rumah korban mengatakan bahwa uang Alokasi dana desa sudah habis lalu terdakwa menawarkan kepada korban dengan menyerahkkan

  1. Surat Keterangan Hibah dari JUWARNO kepada sdr. ERWIN ISNANDI dengan luas tanah seluas ± 400 Meter dengan alamat Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus yang dibuat pada tanggal 25 Maret 2021 yang menghibahkan JUWARNO dan yang menerima ERWIN ISNANDI saksi saksi YAYAN dan MARSAN mengetahui ERWIN ISNANDI.
  2. Surat Keterangan Jual Beli  sdr. ERWIN ISNANDI  sebagai  Pihak pertama (Penjual) dengan ASWARI sebagai pihak Kedua (Pembeli)  bahwa dengan ini saya pihak pertama (Penjual) diatas mengaku dengan sebenar – benarnya bahwa saya telah menjual PERUMAHAN beserta Pekaranagan Hak Milik saya seluas 20 X 20 M yang terletak di Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggalus  dengan harga Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada pihak kedua diatas (Pembeli).
  3. Surat Keterangan Hibah dari JUWARNO kepada sdr. ERWIN ISNANDI dengan luas tanah seluas ± 3/4 Meter yang terletak di areal Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus yang dibuat pada tanggal 09 Agustus 2023 yang menghibahkan JUWARNO dan yang menerima ERWIN ISNANDI saksi saksi FIRLANA dan SAMROLI mengetahui ERWIN ISNANDI
  4. Surat Keterangan Jual Beli  sdr. ERWIN ISNANDI  sebagai  Pihak pertama (Penjual) dengan ASWARI sebagai pihak Kedua (Pembeli)  bahwa dengan ini saya pihak pertama (Penjual ) diatas mengaku dengan sebenar – benarnya bahwa saya telah menjual PERKEBUNAN Hak Milik saya seluas ± ¾ Ha yang terletak di Blok Dusun Suka Mulya Pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggalus  dengan harga Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kedua diatas (Pembeli).-

 

Dengan maksud apabila terdakwa tidak membayarkan hutangnya kepada korban pada bulan Oktober 2024 makan Rumah beserta pekarangan dan perkebunan miliknya akan menjadi milik korban, Selanjutnya korbanpun setuju dan menerima tawaran tersebut

 

Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  yang akan dikembalikan menjadi Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI

 

Bahwa sekira bulan Oktober korban mencari Terdakwa untuk menagih hutang kemudian korban bertemu terdakwa dan korban bilang kepada terdakwa ayo kerumah korban, kemudian terdakwa ke rumah korban setelah di rumah korban korbanpun menagih mana uang korban, dan dijawab oleh terdakwa ”Iya nanti saya usahain ini bapak saya lagi bantu nyari duit tunggu sampai magrib” setelah kami menunggu sampai magrib bapaknya terdakwa tidak kunjung datang sampai dengan pukul 22.00 wib. Dan korbanpun mengatakan kepada terdakwa ”kalau memang kamu tidak ada duit kamu keluar dari rumah kamu kan kamu sendiri yang menjanjika apabila hutang tidak dibayar maka terdakwa menjanjikan rumah beserta pekarangan dan kebon menjadi milik korban” dan terdakwa menjawab ”gak bisa kaya gitu geh, nanti saya selesaikan besok, anterin dulu saya pulang menggunakan motor PCX dan motornya kamu pegang dulu sama kamu besok saya kesini lagi mengambil motor dan menyelesaikan urusan” selanjutnya korbanpun mengantarkan terdakwa ke rumahnya dan motornya terdakwa diletakan di rumah korban. Keesokan harinya korbanpun menunggu terdakwa tetapi tidak datang dan korban menelpon terdakwa tetapi tidak diangkat dan tidak ada kejelasan sampai saat ini, dan setelah batas waktu yang dijanjikan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut  tanah perkebunan tersebut tidak bisa korban miliki dikarenakan terdakwa tidak memperbolehkan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut  tanah perkebunan korban miliki dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polda Lampung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

 

    Bahwa  akibat perbuatan dari terdakwa, kerugian yang korban alami sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) dan belum juga dikembalikan terkait dengan 5 (lima) kwitansi tersebut total sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan korban dijanjikan oleh terdakwa atas uang titipan sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) akan di kembalikan sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan uang Proyek pembangunan Gorong – Gorong di Desa Suka Agung Barat. 

 

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

 

 Bandar Lampung 27 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ROOSMAN YUSA, SH.

           JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197103071999031003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya