| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2018/PN Kot | 1.Herman 2.SUNGEB Alias SUEB Bin MAT KURDI. |
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Mempermaklum, YUNTORO, S.H., LAMHOT M SITUNGKIR, S.H., YUSRONI, S.H., M.H., GIGIH SUCI PRAYUDHI, S.H., DEDI ABDILAH, S.H., RISKI FEBRIANSYAH, S.H., LEO P SINAGA, S.H., dan SAYYID M IKBAL, S.H. adalah Advokat/ konsultan hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Wilayah Teritorial Lampung (LBH GMBI WILTER LAMPUNG) yang beralamat di Jalan Nusantara No. 5 / 40 Kel. Labuhan Ratu Raya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung 35142 ; ------------------------------
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2018, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Sdr. Sungeb dan Sdr. Herman selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;--------------------------------------------------------------------- ——————————–M E L A W A N——————————– DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG yang beralamat di Jl. W.R. Supratman No. 1 Teluk Betung, Bandar Lampung selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————- untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana pasal 266 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP JO. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Polri Daerah Lampung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa yang menjadi dasar hukum permohonan Praperadilan dari Pemohon I dan Pemohon II adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
2. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
