Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Kot DEDY HENDARTA, S.H. YULANDAKA bin KAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.8.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY HENDARTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULANDAKA bin KAELANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Yulandaka Bin Kaelani  pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, saksi Rega Ramanda, SH Bin Heri dan saksi Rangga Rivaldika Bin Helpin Rianda beserta anggota Sat Reskrim Polres Pringsewu lainnya langsung melakukan Penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib saksi Rega Ramanda dan saksi Rangga Rivaldika beserta anggota Sat Reskrim Polres Pringsewu lainnya dengan disaksikan oleh saksi Paidi Bin Suwarno, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yulandaka Bin Kaelani yang sedang menerima pasangan nomor judi toto gelap (Togel) dari saksi Teguh Bin (alm) Radirejo, saksi Eko Hermanto Bin Sudarto, saksi Tri Manto Bin (alm) Karso Wagirun, saksi Hari Purwono Bin Supono, saksi Wagiman Bin (alm) Gumo Wiranu, serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme warna emas, 3 (tiga) buah buku berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) pulpen gambar doraemon, 6 (enam) lembar kertas kopelan berisi pasangan nomor togel, dirumah terdakwa dengan alamat Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
  • Bahwa permainan judi jenis toto gelap (togel) adalah permainan tebak nomor dan terdakwa melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) dengan cara terdakwa menerima kertas yang bertuliskan nomor pasangan judi togel dari pemasang mulai dari pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 22.30 wib, kemudian dengan menggunakan handphone terdakwa memasangkannya kembali nomor pasangan tersebut melalui melalui website Penida BET.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib telah menerima pasangan nomor perjudian jenis togel dan uang taruhannya dengan rincian sebagai berikut :
  • Saksi Teguh dengan nomor pasangan : 26x2, 62x2, 67x2, 76x2, 29x2, 92x2, 27x2, 72x2, 07x2, 70x2, 09x2, 90x2, 87x2, 78x2, 80x2, 08x2, 60x2, 06x2, 07x2, 76x2, 77x4, 07x2, 27x2, 76x2.
  • Saksi Eko dengan nomor pasangan : 59x5, 64x4, 54x6, 50x5, 04x3.
  • Saksi Tri Manto dengan nomor pasangan : 4520x3, 20x2, 467x1, 476x1, 349x1, 470x1, 327x1, 76x3, 67x4, 41x3, 43x2, 49x2, 749x1.
  • Saksi Hari dengan nomor pasangan : 2540x5, 540x5, 40x5, 38x5, 83x5, 32x5.
  • Saksi Wagiman dengan nomor pasangan : 996x2, 53x2, 35x2, 69x2, 96x2, 16x1, 86x1, 69x1, 98x1.
  • Bahwa jika ada nomor pasangan yang dipasang oleh pemain judi yang benar tebakannya maka terdakwa mendapatkan keuntungan dengan rincian sebagai berikut :
  • Pasangan 2 (dua) angka dengan keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Pasangan 3 (tiga) angka dengan keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasangan 4 (empat) angka dengan keuntungan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa Yulandaka Bin Kelani sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Yulandaka Bin Kaelani  pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, saksi Rega Ramanda, SH Bin Heri dan saksi Rangga Rivaldika Bin Helpin Rianda beserta anggota Sat Reskrim Polres Pringsewu lainnya langsung melakukan Penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib saksi Rega Ramanda dan saksi Rangga Rivaldika beserta anggota Sat Reskrim Polres Pringsewu lainnya dengan disaksikan oleh saksi Paidi Bin Suwarno, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yulandaka Bin Kaelani yang sedang menerima pasangan nomor judi toto gelap (Togel) dari saksi Teguh Bin (alm) Radirejo, saksi Eko Hermanto Bin Sudarto, saksi Tri Manto Bin (alm) Karso Wagirun, saksi Hari Purwono Bin Supono, saksi Wagiman Bin (alm) Gumo Wiranu, serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme warna emas, 3 (tiga) buah buku berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) pulpen gambar doraemon, 6 (enam) lembar kertas kopelan berisi pasangan nomor togel, dirumah terdakwa dengan alamat Dusun Tegal Rejo, RT 003, RW 002, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
  • Bahwa permainan judi jenis toto gelap (togel) adalah permainan tebak nomor dan terdakwa melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) dengan cara terdakwa menerima kertas yang bertuliskan nomor pasangan judi togel dari pemasang mulai dari pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 22.30 wib, kemudian dengan menggunakan handphone terdakwa memasangkannya kembali nomor pasangan tersebut melalui melalui website Penida BET.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib telah menerima pasangan nomor perjudian jenis togel dan uang taruhannya dengan rincian sebagai berikut :
  • Saksi Teguh dengan nomor pasangan : 26x2, 62x2, 67x2, 76x2, 29x2, 92x2, 27x2, 72x2, 07x2, 70x2, 09x2, 90x2, 87x2, 78x2, 80x2, 08x2, 60x2, 06x2, 07x2, 76x2, 77x4, 07x2, 27x2, 76x2.
  • Saksi Eko dengan nomor pasangan : 59x5, 64x4, 54x6, 50x5, 04x3.
  • Saksi Tri Manto dengan nomor pasangan : 4520x3, 20x2, 467x1, 476x1, 349x1, 470x1, 327x1, 76x3, 67x4, 41x3, 43x2, 49x2, 749x1.
  • Saksi Hari dengan nomor pasangan : 2540x5, 540x5, 40x5, 38x5, 83x5, 32x5.
  • Saksi Wagiman dengan nomor pasangan : 996x2, 53x2, 35x2, 69x2, 96x2, 16x1, 86x1, 69x1, 98x1.
  • Bahwa jika ada nomor pasangan yang dipasang oleh pemain judi yang benar tebakannya maka terdakwa mendapatkan keuntungan dengan rincian sebagai berikut :
  • Pasangan 2 (dua) angka dengan keuntungan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Pasangan 3 (tiga) angka dengan keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasangan 4 (empat) angka dengan keuntungan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis toto gelap (togel) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa Yulandaka Bin Kelani sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya