| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Kot | 1.HELDA WATI 2.ARMA SURI |
Kapolres Tanggamus | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan surat kuasa khusus bernomor : 07/SKu.Pdt/IV/2026/LBH.TGM tertanggal 07 April 2026 bermaterai cukup (Terlampir) telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini dan telah memberikan kuasa serta wewenang penuh kepada :
Para Advokat/Pengacara pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) TANGGAMUS yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda, Pekon Negeri Ratu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, Hp : 0852-7949-2007, E-mail : lbhtanggamus1806@gmail.com, yang dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri serta bertandatangan di bawah ini untuk dan atas nama Para Pemohon, dengan ini mengajukan Permohon Praperadilan atas Sah dan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka terhadap :
KAPOLDA LAMPUNG cq KAPOLRES TANGGAMUS Cq KASATRESKRIM POLRES TANGGAMUS Cq PENYIDIK, alamat Jl. Jendral Sudirman No. 01 Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Maka berdasarkan atas segala uraian diatas, Para Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Cq Yang terhormat Hakim sidang atas perkara ini untuk dapat memberikan keputusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan tersangka Para Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Para Pemohon menjadi Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon; 5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
