| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERK : PDM-1285/K.GUNG/12/2025
|
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
: ARIL ARIANSAH Bin SAMSUDDIN
|
|
Nomor Identitas
|
: 1806240309070001
|
|
Tempat Lahir
|
: Tegineneng
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
: 18 Tahun / 03 Sepember 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
: Desa Tegineneng Kec. Limau Kab. Tanggamus
|
|
Agama
|
: Islam
|
|
Pekerjaan
|
: Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
: SMP (Berijazah / Tamat)
|
|
|
|
- STATUS PENAHANAN:
- Penangkapan :
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 14 Oktober 2025.
- Riwayat Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 03 November 2025
|
|
Perpanjangan Oleh PU
Penangguhan Penahanan
Penuntut Umum
Diperpanjang PU (T-6)
|
:
|
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 13 Desember 2025
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 14 Desember 2025 s/d 15 Desember 2025
Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026
Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
------- Bahwa terdakwa ARIL ARIANSAH Bin SAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah berbuat percobaan melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa naik gunung ke gubuk yang berada di kebun ayahnya di Pekon Pesugihan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan berjalan kaki;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setibanya terdakwa di gubuk, terdakwa istrahat lalu terdakwa kepikiran untuk mengambil handphone milik saksi ROBIYANSAH yang merupakan temannya karena terdakwa tidak memiliki handphone dan terdakwa ingin memiliki handphone;--------------------------------
- Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa turun dari gunung dan saat diperjalanan terdakwa menemui siring yang aimya cukup bersih dan disitu terdakwa mandi dan setelah mandi terdakwa duduk sebentar sambil tidur memikirkan cara terdakwa mengambil handphone milik saksi ROBIYANSAH;---------------
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB terdakwa lanjut turun ke desa ke rumah saksi ROBIYANSAH;------
- Kemudian sekira pukul 02.15 WIB setibanya di rumah, terdakwa mengecek situasi rumah milik saksi ROBIYANSAH dan saat aman terdakwa masuk dengan cara merusak kayu pentilasi belakang rumah korban lalu terdakwa masuk ke dalam pentilasi rumah dengan cara terdakwa memanjat pentilasi;---------
- Selanjutnya setelah terdakwa masuk ke dalam rumah, terdakwa langsung menuju ke kamar saksi ROBIYANSAH yang mana terdakwa sudah mengetahui kamar saksi ROBIYANSAH karena terdakwa pemah main ke rumah saksi ROBIYANSAH------------------------------------------------------------------------
- Kemudian saat terdakwa sampai di depan pintu kamar saksi ROBIYANSAH, terdakwa mendengar suara handphone dan terdakwa langsung menyumput di balik motor dan tidak lama saksi UBADOWI keluar dan melihat terdakwa lalu saksi UBADOWI bilang ke ayahnya yang bernama saksi SURYA DARMA dan saksi UBADOWI bilang ke ayahnya yang bernama SURYA DARMA dan saksi UBADOWI mengatakan “ada orang masuk ke dalam rumah” lalu saat itu saksi SURYA DARMA langsung terbangun dari tidur lalu saat itu saksi SURYA DARMA melihat terdakwa ingin melarikan diri dengan cara membuka pintu rumah;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa membuka kunci pintu tersebut secara terbaru-buru lalu saksi SURYA DARMA dan saksi UBADOWI mengejar terdakwa dan menangkap terdakwa di luar rumah yang tidak jauh sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah korban, setelah itu saksi SURYA DARMA menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa memasuki rumah dan terdakwa jawab “ingin mengambil handphone milik ROBIYANSAH” kemudian saksi SURYA DARMA menayakan kembali kepada terdakwa “melalui pintu manakah kamu masuk ke dalam rumah saya” dan terdakwa jawab "saya masuk lewat lobang angin rumah bapak” lalu terdakwa diserahkan ke polres tanggamus, guna penyidikan lebih lanjut.-------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f Jo 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Kota Agung, 12 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004
|
|