| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-1405/K.GUNG/09/2026
IDENTITAS PARA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Galih Karang Jati
|
|
NIK
|
:
|
1806160406970003
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun/ 04 Juni 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sido Luhur, Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang
Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Berdasarkan KTP Pelajar / Mahasiswa
Pekerjaan sehari-hari petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
TTERDAKWA II :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JARFAR(Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Agung
|
|
NIK
|
:
|
1806160708790002
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun/ 07 Agustus 1979
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pengenan Jaya, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
TERDAKWA III :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Agung
|
|
NIK
|
:
|
1806160404020003
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 30 November 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Suka Maju, Pekon Kaur Gading, Kecamatan Permatang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Berdasarkan KTP Belum / Tidak Bekerja
Pekerjaan sehari-hari petani dan nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
TERDAKWA IV :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SODIKIN Bin SUPRIYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Limus Pros
|
|
NIK
|
:
|
1806160701050003
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 07 Januari 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Way Huwi, Pekon Tampang Tua, Kecataman Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
TERSANGKA V :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangenan Jaya
|
|
NIK
|
:
|
1806160909920002
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 09 September 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pengenan Jaya, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani / Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
PENANGKAPAN :
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA dan Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm) dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasrkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 18 Mei 2026 s/d 19 Mei 2026 ;
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasrkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 23 Mei 2026 s/d 24 Mei 2026 ;
|
|
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA dan Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm) dilakukan penahanan masing-masing selama Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 19 Mei 2026 s/d 07 Juni 2026;
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 24 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026 ;
|
|
|
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA dan Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 08 Mei 2026 s/d 17 Juli 2026;
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 13 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026;
|
|
|
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA dan Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 18 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026;
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 23 Juli 2026 s/d 21 Agustus 2026;
|
|
|
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA dan Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 17 Agustus 2026 s/d 15 September 2026;
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 22 Agustus 2026 s/d 20 September 2026;
|
|
|
- Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA, Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm), Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) Ditahan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 16 September 2026 s/d 05 Oktober 2026;
|
| |
|
|
DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA, Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm), Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) bertindak secara Bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan Kegiatan, Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup, turut serta melakukan Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 10.00 Wib terdakwa SODIKIN ke rumah Terdakwa ANIF yang beralamatkan di Pekon Kaur Gading Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus, saat tiba di rumah Terdakwa ANIF tersebut, terdakwa SODIKIN menyampaikan kepada Terdakwa ANIF bahwa terdakwa SODIKIN melihat adanya rusa di sebuah Perkebunan yang berada di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus terdapat hewan rusa dan terdakwa SODIKIN mengajak Terdakwa ANIF untuk menangkap ataupun memburu rusa tersebut ;
- Mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa ANIF mengajak Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL untuk juga ikut berburu dan direncanakan oleh para terdakwa untuk melakukan perburuan rusa tersebut pada hari minggu malamnya dan bersepakat untuk bertemu disebuah gubuk yang berada di kebun di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus ;
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 21.00 Wib terdakwa SODIKIN berangkat menuju ke gubuk yang menjadi tempat pertemuan dengan terdakwa lainnya dengan telah membawa alat berupa golok, karung dan senter kepala, selanjutnya sekira 30 menit datang Terdakwa ANIF, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL juga tiba di gubuk tersebut yang mana mereka juga sudah membawa alat-alat untuk melakukan perburuan rusa antara lain senter kepala digunakan untuk penerangan dan golok yang di bawa oleh masing-masing para terdakwa lainnya, serta alat yang digunkana untuk berburu yaitu 1 (satu) pucuk senapan rakitan laras panjang atau locok untuk menembak rusa, timah peluru senapan, klip yang berisi pentol korek api dan dibungkus dengan kertas foil rokok, bubuk mesiu dan serabut kelapa ;
- Setelah perlengkapan telah siap digunakan, sekira jam 23.30 Wib para terdakwa mulai berangkat dari gubuk untuk melakukan perburuan rusa dengan cara berjalan kaki mencari rusa buruan di area kebun di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, dengan posisi terdakwa ANIF berada di barisan depan kemudian terdakwa SODIKIN dibelakangnya sementara Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berada di belakang terdakwa SODIKIN ;
- Setelah pencarian selama kurang lebih 30 menit sekira jam 02.00 Wib di hari Senin tanggal 18 Mei 2026, Terdakwa ANIF memberikan kode dengan menggerakkan senter kepalanya yang mengisyaratkan kepada terdakwa lainya bahwa Terdakwa ANIF telah melihat ada rusa, lalu terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berdiam diri melihat adanya kode tersebut guna Bersiap untuk melakukan pengejaran, tidak lama berselang terdakwa ANIF yang melihat target rusa tersebut langung melakukan penembakan terhadap satu ekor rusa jenis sambar dan selanjutnya terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berlari untuk segera mencari dimana keberadaan rusa yang telah tertembak oleh Terdakwa ANIF tersebut hingga para terdakwa berhasil menemukan rusanya yang sudah dalam keadaan terkapar karena tembak dibagian paha depan, setelah itu rusa sambar yang berhasil diburu tersebut langsung disembelih oleh Terdakwa DADAN menggunakan golok ;
- Bahwa selanjutnya setelah rusa tersebut mati para terdakwa menggotong dan membawa rusa sambar tersebut menuju ke gubuk tempat Dimana awal mula para terdakwa berkumpul dan di gubuk tersebut selanjutnya rusa sambar tersebut di potong menjadi 7 (tujuh) bagian agar lebih mudah dibawa menggunakan karung yang mana saat itu yang memotong tubuh rusa tersebut yakni terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL. Setelah dipotong selanjutnya potongan tubuh rusa sambar tersebut dimasukkan ke dalam karung dan masing-masing 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang di bawa oleh terdakwa SODIKIN, 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kepala dan 1 (satu) potong bagian badan di bawa oleh terdakwa AHMAD KHOIRUL serta 3 (tiga) potong bagian tubuh Rusa, yang terdiri dari 1 (satu) Potong bagian badan, 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang di bawa oleh terdakwa SYAFRUDDIN dan terdakwa DADAN menuju ke rumah Terdakwa ANIF untuk memotong lagi bagian tubuh hewan rusa hasil buruan tersebut atau memisahkan lagi antara daging dengan kulitnya serta tulangnya dan untuk selanjutnya akan dibagi untuk kelima terdakwa;
- Kemudian sekira jam 02.30 Wib bertempat di Jalan Setapak Kebun yang berada di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus ketika masih diperjalanan para terdakwa diamankan oleh tim patroli SGA dan ditemukan potongan rusa sambar dalam bentuk 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang, 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kepala dan 1 (satu) potong bagian badan serta 3 (tiga) potong bagian tubuh Rusa, yang terdiri dari 1 (satu) Potong bagian badan, 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang dan juga barang atau alat-alat yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan perburuan rusa sambar tersebut;
- Bahwa berdasarkan potongan-potongan bagian rusa hasil buruan para terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan Uji PCR dan berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Institut Pertanian Bogor, Lembaga Riset Internasional Teknologi Maju, Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Nomor: 1266/IT3.L.P9/LB/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Laporan Hasil Uji PCR yang ditandatangani oleh Kepala PSSP IPB, Drh. Fitriya Nur Annisa Dewi, PhD, serta lampiran Laporan Hasil Uji PCR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar dengan Nomor Uji: 106/Biotek/VII-2026 yang dibuat oleh Koordinator Laboratorium Bioteknologi, Uus Saepuloh, S.Si, M.Biomed dan disetujui oleh Kepala PSSP IPB, telah dilakukan pengujian terhadap spesimen sampel asal Polres Tanggamus berupa Daging dan Sumsum dengan teknik perunutan nukleotida (Sekuensing DNA) pada target gen COI Mitochondrial DNA, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Identifikasi: Rusa_Sambar (Rusa unicolor) isolate RUN66 mitochondrion, Reference Sequence ID: MF177030.1; Identity: 626/626 (100%)
Hasil Identifikasi: Rusa_Sambar (Rusa unicolor) isolate RUN66 mitochondrion, Reference Sequence ID: MF177030.1; Identity: 626/626 (100%)
Catatan:
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Daging terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 100% dengan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Sumsum terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 100% dengan data sekuens di Genbank.
Bahwa Rusa (menjangan) jenis Sambar dengan nama latin Cervus Unicolor (atau Rusa unicolor) yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat, dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018. Satwa Rusa Sambar (Rusa unicolor) tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus sebagai Satwa yang Dilindungi ;
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas, sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
- Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I AHMAD KHOIRUL ILHAMULLOH Bin HASAN BISRI MUSTOFA, Terdakwa II SYAFRUDDIN Alias ASEP BIN JAFAR (Alm), Terdakwa III ANIF SYAFRUDIN Bin MUHEDI, Terdakwa IV SODIKIN Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa V DADAN IRAWAN Bin JAFAR (Alm) bertindak secara Bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan kegiatan, Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, turut serta melakukan Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 terdakwa SODIKIN, Terdakwa ANIF, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL merencanakan untuk melakukan perburuan rusa tersebut pada hari minggu malamnya. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 2026 sekira jam 21.00 Wib terdakwa SODIKIN, Terdakwa ANIF, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berkumpul di sebuah gubuk yang beradai di Perkebunan dengan membawa alat-alat untuk melakukan perburuan rusa antara lain masing-masing para terdakwa membawa senter kepala digunakan untuk penerangan dan golok, selain itu terdapat alat yang dipersipakan yaitu 1 (satu) pucuk senapan rakitan laras panjang atau locok untuk menembak rusa, timah peluru senapan, klip yang berisi pentol korek api dan dibungkus dengan kertas foil rokok, bubuk mesiu dan serabut kelapa ;
- Setelah perlengkapan berburu telah siap digunakan, sekira jam 23.30 Wib para terdakwa mulai berangkat dari gubuk untuk melakukan perburuan rusa dengan cara berjalan kaki mencari rusa buruan di area kebun di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, dengan posisi terdakwa ANIF berada di barisan depan kemudian terdakwa SODIKIN dibelakangnya sementara Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berada di belakang terdakwa SODIKIN ;
- Setelah pencarian selama kurang lebih 30 menit sekira jam 02.00 Wib di hari Senin tanggal 18 Mei 2026, Terdakwa ANIF memberikan kode dengan menggerakkan senter kepalanya yang mengisyaratkan kepada terdakwa lainya bahwa Terdakwa ANIF telah melihat ada rusa, lalu terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berdiam diri melihat adanya kode tersebut guna Bersiap untuk melakukan pengejaran, tidak lama berselang terdakwa ANIF yang melihat target rusa tersebut langung melakukan penembakan terhadap satu ekor rusa jenis sambar dan selanjutnya terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL berlari untuk segera mencari dimana keberadaan rusa yang telah tertembak oleh Terdakwa ANIF tersebut hingga para terdakwa berhasil menemukan rusanya yang sudah dalam keadaan terkapar karena tembak dibagian paha depan, setelah itu rusa sambar yang berhasil diburu tersebut langsung disembelih oleh Terdakwa DADAN menggunakan golok ;
- Bahwa selanjutnya setelah rusa tersebut mati para terdakwa menggotong dan membawa rusa sambar tersebut menuju ke gubuk tempat Dimana awal mula para terdakwa berkumpul dan di gubuk tersebut selanjutnya rusa sambar tersebut di potong menjadi 7 (tujuh) bagian agar lebih mudah dibawa menggunakan karung yang mana saat itu yang memotong tubuh rusa tersebut yakni terdakwa SODIKIN, Terdakwa DADAN, Terdakwa SYAFRUDDIN dan Terdakwa AHMAD KHOIRUL. Setelah dipotong selanjutnya potongan tubuh rusa sambar tersebut dimasukkan ke dalam karung dan masing-masing 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang di bawa oleh terdakwa SODIKIN, 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kepala dan 1 (satu) potong bagian badan di bawa oleh terdakwa AHMAD KHOIRUL serta 3 (tiga) potong bagian tubuh Rusa, yang terdiri dari 1 (satu) Potong bagian badan, 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang di bawa oleh terdakwa SYAFRUDDIN dan terdakwa DADAN menuju ke rumah Terdakwa ANIF untuk memotong lagi bagian tubuh hewan rusa hasil buruan tersebut atau memisahkan lagi antara daging dengan kulitnya serta tulangnya dan untuk selanjutnya akan dibagi untuk kelima terdakwa;
- Kemudian sekira jam 02.30 Wib bertempat di Jalan Setapak Kebun yang berada di Dusun Way Jambu Pekon Tampang Tua Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus ketika masih diperjalanan para terdakwa diamankan oleh tim patroli SGA dan ditemukan potongan rusa sambar dalam bentuk 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang, 2 (dua) Potong bagian tubuh Rusa yang terdiri dari 1 (satu) potong bagian kepala dan 1 (satu) potong bagian badan serta 3 (tiga) potong bagian tubuh Rusa, yang terdiri dari 1 (satu) Potong bagian badan, 1 (satu) potong bagian kaki depan dan 1 (satu) potong bagian kaki belakang dan juga barang atau alat-alat yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan perburuan rusa sambar tersebut;
- Bahwa berdasarkan potongan-potongan bagian rusa hasil buruan para terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan Uji PCR dan berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Institut Pertanian Bogor, Lembaga Riset Internasional Teknologi Maju, Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Nomor: 1266/IT3.L.P9/LB/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Laporan Hasil Uji PCR yang ditandatangani oleh Kepala PSSP IPB, Drh. Fitriya Nur Annisa Dewi, PhD, serta lampiran Laporan Hasil Uji PCR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar dengan Nomor Uji: 106/Biotek/VII-2026 yang dibuat oleh Koordinator Laboratorium Bioteknologi, Uus Saepuloh, S.Si, M.Biomed dan disetujui oleh Kepala PSSP IPB, telah dilakukan pengujian terhadap spesimen sampel asal Polres Tanggamus berupa Daging dan Sumsum dengan teknik perunutan nukleotida (Sekuensing DNA) pada target gen COI Mitochondrial DNA, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Identifikasi: Rusa_Sambar (Rusa unicolor) isolate RUN66 mitochondrion, Reference Sequence ID: MF177030.1; Identity: 626/626 (100%)
Hasil Identifikasi: Rusa_Sambar (Rusa unicolor) isolate RUN66 mitochondrion, Reference Sequence ID: MF177030.1; Identity: 626/626 (100%)
Catatan:
-
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Daging terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 100% dengan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Sumsum terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 100% dengan data sekuens di Genbank.
Bahwa Rusa (menjangan) jenis Sambar dengan nama latin Cervus Unicolor (atau Rusa unicolor) yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat, dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018. Satwa Rusa Sambar (Rusa unicolor) tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus sebagai Satwa yang Dilindungi ;
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas, sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
- Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------
Kota Agung, 22 September 2026
Penuntut Umum,
IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Ajun Jaksa
|