Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Kot YAN DAVID BONITUA, S.H. AL MAJID RENALDI Bin RUSMAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/L.8.20/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YAN DAVID BONITUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL MAJID RENALDI Bin RUSMAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

Bahwa Terdakwa Al Majid Renaldi Bin Rusmaidi, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pringadi Lingkungan III RT/RW 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi namun masih dalam pertengahan tahun 2022 Terdakwa mulai mengenal obat jenis pil Hexymer dan telah beberapa kali melakukan pembelian kepada Sdr. Fadil (DPO) dengan pembelian terakhir pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. Fadil (DPO) melalui telepon WhatsApp milik Terdakwa dengan mengatakan “DISANA ADA HEXYMER GAK?”, Sdr. Fadil (DPO) menjawab “NTAR SAYA CEK IN BRAY”, selanjutnya sekira pukul 22.20 WIB Sdr. Fadil (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “INFO SAJA YAY KALO JADI BESOK SIANG SAYA AMBILIN KALO JADI”, kemudian Terdakwa menjawab “OKE BRAY DOAIN SEMOGA BESOK CAIR UANGNYA”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Fadil (DPO) mengirimkan resi jasa pengiriman paket ke alamat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pringadi Lingkungan III RT/RW 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lalu Terdakwa mentransfer uang Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Alfamart ke akun DANA milik Sdr. Fadil (DPO), kemudian Terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) butir pil Hexymer, terhadap 200 (dua ratus) butir pil Hexymer tersebut, Terdakwa membaginya ke dalam 2 (dua) tempat, yaitu 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer berisikan 100 (seratus) butir untuk Terdakwa jual, dan 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih berisikan 100 (seratus) butir untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa telah menjual pil Hexymer sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Menjual kepada Sdr. Ale  (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2022 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir;
  2. Menjual kepada Sdr. Rendi (DPO) sekitar bulan September 2022 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir;
  3. Menjual kepada Sdr. Diki (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir.

Atas ketiga tansaksi diatas, seluruh pembayaran dilakukan secara tunai, yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB, Saksi Bagus Koli Wibowo dan Saksi Reza Setiaji selaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pringsewu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan sediaan farmasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pringadi Lingkungan III RT/RW 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kemudian Saksi Bagus Koli Wibowo dan Saksi Reza Setiaji mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Supriyanto Bin (Alm) Pargil, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer berisikan 100 (seratus) butir pil Hexymer serta 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih berisikan 26 (dua puluh enam) butir pil Hexymer yang ditemukan di bawah meja ruang belakang rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pil Hexymer yang dimiliki oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan No. Lab:4083/NNF/2025, tertanggal 10 November 2025, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet berwarna kuning dengan diameter 0,711 Cm dan tebal 0,314 Cm dengan berat netto keseluruhan 18,27 gram yang selanjutnya didalam berita acara disebut dengan BB 6894/2025/NNF milik Terdakwa Al Majid Renaldi Bin Rusmaidi yang dimohonkan pengujian oleh Polres Pringsewu dengan nomor surat R/71/X/RES.4.3/2025/Narkoba. Terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet berwarna kuning tersebut di uji oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan: BB 6894/2025/NNF tersebut diatas tidak mengandung sediaan narkotika sebagaimana yang terdaftar pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat atau pil jenis Trihexyphenidyl merupakan golongan obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter sedangkan Terdakwa dalam menjual aat mengedarkan pil tersebut dilakukan dengan bebas atau tanpa resep dokter.

------Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa Al Majid Renaldi Bin Rusmaidi, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pringadi Lingkungan III RT/RW 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi namun masih dalam pertengahan tahun 2022 Terdakwa mulai mengenal obat jenis pil Hexymer dan telah beberapa kali melakukan pembelian kepada Sdr. Fadil (DPO) dengan pembelian terakhir pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. Fadil (DPO) melalui telepon WhatsApp milik Terdakwa dengan mengatakan “DISANA ADA HEXYMER GAK?”, Sdr. Fadil (DPO) menjawab “NTAR SAYA CEK IN BRAY”, selanjutnya sekira pukul 22.20 WIB Sdr. Fadil (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “INFO SAJA YAY KALO JADI BESOK SIANG SAYA AMBILIN KALO JADI”, kemudian Terdakwa menjawab “OKE BRAY DOAIN SEMOGA BESOK CAIR UANGNYA”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Fadil (DPO) mengirimkan resi jasa pengiriman paket ke alamat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pringadi Lingkungan III RT/RW 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lalu Terdakwa mentransfer uang Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Alfamart ke akun DANA milik Sdr. Fadil (DPO),  kemudian Terdakwa memperoleh 200 (dua ratus) butir pil Hexymer, terhadap 200 (dua ratus) butir pil Hexymer tersebut, Terdakwa membaginya ke dalam 2 (dua) tempat, yaitu 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer berisikan 100 (seratus) butir untuk Terdakwa jual, dan 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih berisikan 100 (seratus) butir untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa telah menjual pil Hexymer sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Menjual kepada Sdr. Ale  (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2022 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir;
  2. Menjual kepada Sdr. Rendi (DPO) sekitar bulan September 2022 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir;
  3. Menjual kepada Sdr. Diki (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir.

Atas ketiga tansaksi diatas, seluruh pembayaran dilakukan secara tunai, yang mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Supriyanto Bin (Alm) Pargil, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer berisikan 100 (seratus) butir pil Hexymer serta 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih berisikan 26 (dua puluh enam) butir pil Hexymer yang ditemukan di bawah meja ruang belakang rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan No. Lab:4083/NNF/2025, tertanggal 10 November 2025, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet berwarna kuning dengan diameter 0,711 Cm dan tebal 0,314 Cm dengan berat netto keseluruhan 18,27 gram yang selanjutnya didalam berita acara disebut dengan BB 6894/2025/NNF milik Terdakwa Al Majid Renaldi Bin Rusmaidi yang dimohonkan pengujian oleh Polres Pringsewu dengan nomor surat R/71/X/RES.4.3/2025/Narkoba. Terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet berwarna kuning tersebut di uji oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan: BB 6894/2025/NNF tersebut diatas tidak mengandung sediaan narkotika sebagaimana yang terdaftar pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh Pendidikan mengenai obat-obatan atau ilmu kefarmasian sehingga Terdakwa tidak memiliki ilmu pengetahuan tentang sediaan farmasi dan Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl merupakan golongan obat keras dimana yang dapat melakukan kegiatan persedaran obat-obatan tertentu adalah industri farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitor pengelolaan kefarmasian, fasilitor pelayanan kefarmasian, dan/ atau fasilitor lain

------Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya