Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Kot 1.Masrokah
2.Marwiyah
3.Ahmad Aziz Afif
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Masrokah
2Marwiyah
3Ahmad Aziz Afif
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya :
  2. Menetapkan bahwa di Pekon Bandungbaru, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (sekarang menjadi Pekon Persiapan Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupten Pringsewu, Provinsi Lampung) pada tanggal 21 Juni 20210 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Ki. Rofingi karena sakit di kebumikan di Tempat Pemakaman Umum Pekon Bandungbaru, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (sekarang menjadi Pekon Persiapan Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupten Pringsewu, Provinsi Lampung);
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. untuk mencatatkan tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Ki. Rofingi tersebut;
  4. Membebankan Biaya menurut ketentuan undang – undang yang berlaku.
  5. :

Apabila yang Mulia Majlis Hakim mempunyai putusan sesuai dengan pendapatnya, maka saya mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak