Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1831/L.8.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-1388/K.GUNG/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN

Nomor Identitas

:     1806156106950004

Tempat Lahir

:     Gunung Sari

Umur/Tanggal Lahir

:     31 Tahun / 21 Juni 1995

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten

    Tanggamus    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Petani / Pekebun

Pendidikan

:   SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 05 April 2026 s/d 08 April 2026 dan diperpanjang pada tanggal 08 April 2026 s/d 10 April 2026

 

  1. Riwayat Penahanan                 :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 10 April 2026 s/d 29 April 2026

Perpanjangan oleh PU 

 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penuntut

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 08 Juni 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d 07 Agustus 2026

Rutan Kota Agung, sejak tanggal 07 Agustus 2026 s/d 26 Agustus 2026

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- ------ Bahwa terdakwa MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB saat terdakwa akan berangkat ke kebun terdakwa sedang mengisi bensin disebuah warung di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamusl lalu terdakwa bertemu dengan saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO saat itu ia menyuruh terdakwa membantunya masang keramik di rumahnya kemudian terdakwa mengatakan "iya tapi sorean ya saya mau ke kebon dulu ini soalnya";---------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi BUDI, disana sudah ada saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) lalu terdakwa, saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah), saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO memasang keramik;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mendengar ada temannya saksi saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO datang yang bernama GOMBLOH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol di ruang tengah lalu saat itu dari dapur terdakwa melihat GOMBLOH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) memberikan saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO 1 (satu) paket shabu lalu tibatiba saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO (dilakukan penututan secara terpisah) menghampiri terdakwa dan saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) yang sedang merapihkan bagian dapur keramik sembari mengatakan "ini ada vitamin kamu orang mau gak" kemudian terdakwa menjawab "maulah biar melek biar cepat ngecatnya" kemudian saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO menyuruh terdakwa dan saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) membuat alat isap sabu lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu di kantong celananya sembari mengatakan "dapet suplai kita dari gombloh” lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO memasukan shabu tersebut ke dalam pipa kaca pirek yang tersambung pada alat hisap sabu lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO menghisap terlebih dahulu sebanyak 6 (enam) kali hisapan kemudian giliran terdakwa yang mengkonsumsi sebanyak 6 (enam) kali hisapan lalu dikonsumsi oleh saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) sebanyak 4 (empat) kali hisapan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 21.10 WIB, tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4800/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2249/2026/NNF;----------------------------------------------------

yang disita dari terdakwa ABEN NGESTI Bin SUMINO dan MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

       ------ Bahwa terdakwa MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB saat terdakwa akan berangkat ke kebun terdakwa sedang mengisi bensin disebuah warung di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamusl lalu terdakwa bertemu dengan saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO saat itu ia menyuruh terdakwa membantunya masang keramik di rumahnya kemudian terdakwa mengatakan "iya tapi sorean ya saya mau ke kebon dulu ini soalnya";---------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi BUDI, disana sudah ada saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) lalu terdakwa, saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah), saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO memasang keramik;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mendengar ada temannya saksi saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO datang yang bernama GOMBLOH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol di ruang tengah lalu saat itu dari dapur terdakwa melihat GOMBLOH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) memberikan saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO 1 (satu) paket shabu lalu tibatiba saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO (dilakukan penututan secara terpisah) menghampiri terdakwa dan saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) yang sedang merapihkan bagian dapur keramik sembari mengatakan "ini ada vitamin kamu orang mau gak" kemudian terdakwa menjawab "maulah biar melek biar cepat ngecatnya" kemudian saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO menyuruh terdakwa dan saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) membuat alat isap sabu lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu di kantong celananya sembari mengatakan "dapet suplai kita dari gombloh” lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO memasukan shabu tersebut ke dalam pipa kaca pirek yang tersambung pada alat hisap sabu lalu saksi BUDI KUSUMO Bin TRIMO menghisap terlebih dahulu sebanyak 6 (enam) kali hisapan kemudian giliran terdakwa yang mengkonsumsi sebanyak 6 (enam) kali hisapan lalu dikonsumsi oleh saksi ABEN NGESTI Bin SUMINO (dilakukan penututan secara terpisah) sebanyak 4 (empat) kali hisapan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 21.10 WIB, tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4800/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2249/2026/NNF;----------------------------------------------------

yang disita dari terdakwa ABEN NGESTI Bin SUMINO dan MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.260407003822, tanggal 9 bulan April 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa MIFTAKHUL MUHAYANI Bin NURDIN disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (SHABUSHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

                                        Kota Agung, 19 Agustus 2026

                                              PENUNTUT UMUM

 

 

                                             MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya