Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2020/PN Kot OKTA DEVI, S.H ZAILANI Bin SOBIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2020/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP / / IX / 2020 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OKTA DEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAILANI Bin SOBIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

 

          PRIMER                  :       

 

          ------ Bahwa terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2020, Pada sebuah rumah di Pekon. Tanjung Kemala Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN RINGAN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan ringan tersebut berawal sehubungan hilangnya uang Terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN di rumahnya senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) pada hari selasa 19 Agustus 2020, pada hari yang sama SESI DESMARANI (13 tahun) berada di rumah terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN sedang bermain bersama anak kandung terdakwa ZAILANI bin SOBIRIN yang bernama DELA (13 Tahun), Atas adanya kejadian tersebut maka terdakwa ZAILANI bin SOBIRIN mengundang saksi KATWADI Bin SUGIMAN selaku ayah kandung dari SESI DESMARANI (13 tahun) dan juga SESI DESMARANI (13 Tahun) untuk datang kerumahnya dengan tujuan mempertanyakan secara langsung kepada SESI DESMARANI (13 tahun) tentang uang yang hilang di rumah Terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN, setelah saksi KATWADI Bin SUGIMAN bersama SESI DESMARANI (13 Tahun) berada di rumah terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN membas kejadian tersebut datanglah korban NOPAN PERDIANSYAH selaku menantu dari saksi KATWADI bin SUGIMAN yang kemudian ikut duduk bersama, dalam perbincangan tersebut timbulah perdebatan antara terdakwa ZAILANI bin SOBIRIN dengan NOPAN PERDIANSYAH hingga keributan pun terjadi, terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN berdiri dari kursi menghampiri NOPAN PERDIANSYAH lalu mencekik leher korban NOPAN PERDIANSYAH dengan cara mengalungkan tangannya ke bagian leher yang mengakibatkan luka lecet bergaris di bagian leher korban NOPAN PERDIANSYAH yang di duga di sebabkan oleh cakaran kuku tangan terdakwa ZAILANI bin SOBIRIN, saat keributan berlangsung saksi KATWADI Bin SUGIMAN melerai keributan tersebut dengan cara mendorong badan NOPAN PERDIANSYAH lalu membawanya keluar rumah dan pulang meninggalkan lokasi kejadian.-----------------------------------------------------------------

Selanjutnya atas terjadinya kejadian tersebut korban NOPAN PERDIANSYAH melaporkan tindakan terdakwa ZAILANI Bin SOBIRIN atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ke Polsek Pugung agar di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.--------------------------------

Luka yang di alami oleh korban NOPAN PERDIANSYAH tidak menjadikannya suatu halangan untuk melakukan aktifitas sebagaimana biasanya .-------------------------------------

 

Ke Hal..........02

 

-02-

 

 

 

IV. Barang bukti dalam perkara ini :

 

  1. Surat Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Tanggamus Unit Pelaksana Puskesmas Rantau Tijang Kec. Pugung, dengan nomor surat : 440/5801/25/2020, tanggal 26 Agustus 2020 an. NOPAN PERDIANSYAH.

 

-------

Pihak Dipublikasikan Ya