| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 96/Pdt.P/2026/PN Kot | ANTON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.P/2026/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum perubahan/perbaikan identitas nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis "ANTON", lahir di "Bandung, 14 Februari 1988" diperbaiki/dikembalikan menjadi "SAPTONO", lahir di "Sido rejo, 03 Juli 1988";
3. Menyatakan hukum bahwa nama ANTON dan SAPTONO adalah orang yang sama yaitu diri Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Pemohon serta memperbarui dokumen Kartu Keluarga (KK) No 1806151706210008 dan KTP-el Pemohon sesuai dengan perbaikan tersebut; Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR: Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Agung c.q. Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
