Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2026/PN Kot ANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIS FEBRIYANTO, S. HANTON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah demi hukum perubahan/perbaikan identitas nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis "ANTON", lahir di "Bandung, 14 Februari 1988" diperbaiki/dikembalikan menjadi "SAPTONO", lahir di "Sido rejo, 03 Juli 1988";

 

3. Menyatakan hukum bahwa nama ANTON dan SAPTONO adalah orang yang sama yaitu diri Pemohon;

 

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Pemohon serta memperbarui dokumen Kartu Keluarga (KK) No 1806151706210008 dan KTP-el Pemohon sesuai dengan perbaikan tersebut;

Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Agung c.q. Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak