| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM-1401/K.GUNG/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
: IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT
|
|
Nomor Identitas
|
: 1806181303010005
|
|
Tempat Lahir
|
: Pematang Buah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
: 25 Tahun / 13 Maret 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
: Pekon Pulau Benawang Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus
|
|
Agama
|
: Islam
|
|
Pekerjaan
|
: Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
: SMK (Tamat)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan :
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 06 Mei 2026 s/d 09 Mei 2026 dan diperpanjang pada tanggal 09 Mei 2026 s/d 11 Mei 2026
- Riwayat Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
|
Perpanjangan oleh PU
Perpanjangan oleh PN ke-1
Perpanjangan oleh PN ke-2
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 11 Juli 2026 s/d 09 Agustus 2026
Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 10 Agustus 2026 s/d 08 September 2026
Di Rutan Kelas IIB Kota Agung Sejak Tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 27 September 2026
|
- DAKWAAN:
KESATU
----- ------- Bahwa terdakwa IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang istirahat di kebun miliknya tiba-tiba datang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) yang memang kebunnya bersebelahan dengan kebun milik terdakwa sehingga terdakwa juga ketika di kebun sering mengobrol dengan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lalu saat terdakwa dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol di kebun, terdakwa mengajak CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol ke rumah terdakwa.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB datang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) ke rumah terdakwa menawari terdakwa sabu dengan mengatakan "cape bener tah badan kamu, dari pagi saya liat kamu di kebun sampe sore mau doping gak biar tidurnya enak" lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya mengecek uang terdakwa, setelah terdakwa keluar dari kamar lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan "150 aja bang" lalu CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) dari kantong celananya mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih kemudian dirinya mengambil sebagian dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil lalu terdakwa masukan ke dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa kemudian terdakwa dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol kembali;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang dari kebun lalu masuk ke rumah dan saat Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mandi lalu terdakwa langsung ke belakang rumah untuk mencari alat hisap sabu setelah terdakwa menemukan botol kecil terdakwa langsung masuk ke dalam kamar setelah itu terdakwa ambil pipa kaca pirek yang terdakwa simpan di atas jendela kamar terdakwa, setelah itu terdakwa merakit alat hisap sabu tersebut dan setelah siap terdakwa masukan sabu kedalam pipa kaca pirek.;
- Selanjutnya terdakwa mengkonsumsinya dengan cara tangan kiri terdakwa memegang alat hisap shabu kemudian tangan kanan terdakwa membakar kaca pirek dengan korek api gas kemudian terdakwa hisap pipet plastik yang berada diujung alat hisap shabu tersebut seperti orang merokok sebanyak 3 (tiga) kali hisapan setelah selesai terdakwa bereskan alat hisap/bong tersebut dan terdakwa masukan ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa kemudian 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) terdakwa masukan ke dalam kotak rokok dan setelah itu terdakwa masukan kedalam kantong sebelah kiri celana terdakwa;
- Kemudian terdakwa keluar kamar dan mengobrol bertiga dengan terdakwa, Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) di ruang tamu dan terdakwa melihat sabu milik CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) masih di genggam oleh CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) sehingga terdakwa berfikir Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) baru saja membeli sabu.
- Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB, tiba-tiba CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) langsung lari keluar rumah lalu terdakwa pun langsung ikut lari juga tepat di belakang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada saat tepat baru saja melangkah dari rumah terdakwa melihat CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) membuang bungkusan plastik yang membuat terdakwa penasaran sehingga terdakwa sempat menoleh kebelakang guna melihat plastik apa yang di buangnya lalu CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lari ke arah kanan dan terdakwa lari ke arah kiri lalu tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan lalu terdakwa dibawa kerumahnya ternyata Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga berhasil ditangkap dan ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti narkoba dibawa ke Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2159/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,069 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3607/2026/NNF;------
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,010 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3601/2026/NNF;----------------------------------------------
yang disita dari terdakwa IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2150/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,458 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3590/2026/NNF. Barang bukti tersebut disita dari Saksi a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3590/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- --------Bahwa terdakwa IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang istirahat di kebun miliknya tiba-tiba datang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) yang memang kebunnya bersebelahan dengan kebun milik terdakwa sehingga terdakwa juga ketika di kebun sering mengobrol dengan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lalu saat terdakwa dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol di kebun, terdakwa mengajak CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol ke rumah terdakwa.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB datang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) ke rumah terdakwa menawari terdakwa sabu dengan mengatakan "cape bener tah badan kamu, dari pagi saya liat kamu di kebun sampe sore mau doping gak biar tidurnya enak" lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya mengecek uang terdakwa, setelah terdakwa keluar dari kamar lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan "150 aja bang" lalu CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) dari kantong celananya mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih kemudian dirinya mengambil sebagian dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil lalu terdakwa masukan ke dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa kemudian terdakwa dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mengobrol kembali;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang dari kebun lalu masuk ke rumah dan saat Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mandi lalu terdakwa langsung ke belakang rumah untuk mencari alat hisap sabu setelah terdakwa menemukan botol kecil terdakwa langsung masuk ke dalam kamar setelah itu terdakwa ambil pipa kaca pirek yang terdakwa simpan di atas jendela kamar terdakwa, setelah itu terdakwa merakit alat hisap sabu tersebut dan setelah siap terdakwa masukan sabu kedalam pipa kaca pirek.;
- Selanjutnya terdakwa mengkonsumsinya dengan cara tangan kiri terdakwa memegang alat hisap shabu kemudian tangan kanan terdakwa membakar kaca pirek dengan korek api gas kemudian terdakwa hisap pipet plastik yang berada diujung alat hisap shabu tersebut seperti orang merokok sebanyak 3 (tiga) kali hisapan setelah selesai terdakwa bereskan alat hisap/bong tersebut dan terdakwa masukan ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa kemudian 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) terdakwa masukan ke dalam kotak rokok dan setelah itu terdakwa masukan kedalam kantong sebelah kiri celana terdakwa;
- Kemudian terdakwa keluar kamar dan mengobrol bertiga dengan terdakwa, Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) di ruang tamu dan terdakwa melihat sabu milik CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) masih di genggam oleh CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) sehingga terdakwa berfikir Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) baru saja membeli sabu.
- Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB, tiba-tiba CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) langsung lari keluar rumah lalu terdakwa pun langsung ikut lari juga tepat di belakang CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada saat tepat baru saja melangkah dari rumah terdakwa melihat CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) membuang bungkusan plastik yang membuat terdakwa penasaran sehingga terdakwa sempat menoleh kebelakang guna melihat plastik apa yang di buangnya lalu CUPING (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lari ke arah kanan dan terdakwa lari ke arah kiri lalu tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan lalu terdakwa dibawa kerumahnya ternyata Saksi NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga berhasil ditangkap dan ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti narkoba dibawa ke Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.--
- Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2159/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,069 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3607/2026/NNF;------
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,010 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3601/2026/NNF;----------------------------------------------
yang disita dari terdakwa IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2150/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,458 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3590/2026/NNF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3590/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa urine No.Lab. 260508003818 tanggal 11 Mei 2026 terhadap urine milik IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT didapatkan hasil Positif Sabu.-----
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------
|
Kota Agung, 17 September 2026
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004
|
|