| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 255/Pid.Sus/2026/PN Kot | MERDI ADITYA PUTRA, S.H. | ABEN NGESTI Bin SUMINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2026/PN Kot | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1859/L.8.19/Enz.2/08/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANReg. Perkara Nomor : PDM-1387/K.GUNG/08/2026
PENAHANAN
Pertama Bahwa Terdakwa BUDI KUSUMO Bin TRIMO bersama Gombloh (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Karang Sono Rt/Rw 003/004 Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MIFTAKHUL Muhayani Bin Nurdin dan Saksi ABEN Ngesti Bin Sumino sedang bekerja dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Sono Rt/Rw 003/004 Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, lalu GOMBLOH(DPO) datang kerumah Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan “ngapain MBLOH” dijawab GOMBLOH(DPO) “Ini saya ngabur saya dicari cari gara-gara tidak bayar hutang” kemudian Terdakwa menjawab “Oalah ya sudah sini masuk MBLOH kamu ada bahan gak saya mau ngelembur ini MBLOH cat rumah Belum kelar kelar, biar melek kerjanya” Kemudian dijawab Gombloh(DPO) “ada nih” sambil Gombloh mengeluarkan satu buah klip kecil berisi sabu dari kotak rokok, selanjutnya Terdakwa pergi kebelakang rumah dengan membawa satu plastik klip kecil berisi shabu untuk diberikan kepada Saksi Miftakhul dan Saksi Aben sehingga saksi Aben dan Saksi Miftakhul dapat mengkonsumsi narkotika disediakan oleh Terdakwa. Pada Hari Minggu tanggal 06 April 2026 Saksi M Zidan dan Saksi M Yassir mendapati informasi bahwa GOMBLOH(DPO) berada dilapangan Gunung Sari kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Para Saksi Bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus pergi menuju lapangan Gunung Sari Pulau Panggung dan sesampainya disana sekira pukul 20.30 saat itu Saksi M Zidan memisah kan diri dengan tim Opsnal lainnya untuk mencari Gombloh sekira pukul 21.00 WIB GOMBLOH (DPO) terlihat sedang di garasi sebuah rumah Terdakwa karena saat itu Saksi M Zidan merasa khawatir takut GOMBLOH (DPO)kabur sehingga Saksi M Zidan berinisiatif mengamankan GOMBLOH seorang diri namun tidak berhasil lalu Saksi M Zidan langsung berteriak GOMBLOH! GOMBLOH! Kemudian Tim Opsnal datang dan Saksi Rohmadin kemudian Saksi Polisi mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah kotak rokok, setelah dibuka berisikan 1 buah plastik klip sedang berisikan 10 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah plastik berisi 2 buah plastik klip sedang berisikan shabu, 5 plastik klip kecil kosong yang berada di balik pintu rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1325/NNF/2026, tanggal 09 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening, setelah dibuka terdapat 1(satu)bungkus plastic bening berisikan masing-masing berisikan Kristal-kristal putihdengan berat netto 0,001 selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2250/2026/NNF, dan 10 buah bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,671 gram selanjutnya disebut BB 2251/2026/NNF dan 2(dua) bungkus plastic bening masing-masing Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,832 gram yang disita dari Terdakwa BUDI KUSOMO BIN TRIMO hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu ayas Nama Terdakwa Budi Kusomo Bin Trimo dengan nomor:B/087/VII/KA/PB.06/2026/BNNK Tanggal 28 Juli 2026 bahwa Terdakwa Budi Kusomo Bin Trimo didapati indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa BUDI KUSUMO Bin TRIMO pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Karang Sono Rt/Rw 003/004 Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MIFTAKHUL Muhayani Bin Nurdin dan Saksi ABEN Ngesti Bin Sumino sedang bekerja dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Sono Rt/Rw 003/004 Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, lalu GOMBLOH(DPO) datang kerumah Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan “ngapain MBLOH” dijawab GOMBLOH(DPO) “Ini saya ngabur saya dicari cari gara-gara tidak bayar hutang” kemudian Terdakwa menjawab “Oalah ya sudah sini masuk MBLOH kamu ada bahan gak saya mau ngelembur ini MBLOH cat rumah Belum kelar kelar, biar melek kerjanya” Kemudian dijawab Gombloh(DPO) “ada nih” sambil Gombloh mengeluarkan satu buah klip kecil berisi sabu dari kotak rokok, selanjutnya Terdakwa pergi kebelakang rumah dengan membawa satu plastik klip kecil berisi shabu untuk dikonsumsi bersama Saksi Miftakhul dan Saksi Aben bahwa Terdakwa menghisap shabu duluan dengan jumlah hisapan sebanyak 6 kali lalu sisanya diberikan kepada saksi Aben dan Saksi Miftakhul. Pada Hari Minggu tanggal 06 April 2026 Saksi M Zidan dan Saksi M Yassir mendapati informasi bahwa GOMBLOH(DPO) berada dilapangan Gunung Sari kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Para Saksi Bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus pergi menuju lapangan Gunung Sari Pulau Panggung dan sesampainya disana sekira pukul 20.30 saat itu Saksi M Zidan memisah kan diri dengan tim Opsnal lainnya untuk mencari Gombloh sekira pukul 21.00 WIB GOMBLOH (DPO) terlihat sedang di garasi sebuah rumah Terdakwa karena saat itu Saksi M Zidan merasa khawatir takut GOMBLOH (DPO)kabur sehingga Saksi M Zidan berinisiatif mengamankan GOMBLOH seorang diri namun tidak berhasil lalu Saksi M Zidan langsung berteriak GOMBLOH! GOMBLOH! Kemudian Tim Opsnal datang dan Saksi Rohmadin kemudian Saksi Polisi mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah kotak rokok, setelah dibuka berisikan 1 buah plastik klip sedang berisikan 10 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah plastik berisi 2 buah plastik klip sedang berisikan shabu, 5 plastik klip kecil kosong yang berada di balik pintu rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :1325/NNF/2026, tanggal 09 April 2026 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening, setelah dibuka terdapat 1(satu)bungkus plastic bening berisikan masing-masing berisikan Kristal-kristal putihdengan berat netto 0,001 selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2250/2026/NNF, dan 10 buah bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,671 gram selanjutnya disebut BB 2251/2026/NNF dan 2(dua) bungkus plastic bening masing-masing Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,832 gram yang disita dari Terdakwa BUDI KUSOMO BIN TRIMO hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.260407003818 tanggal 9 April 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa Budi Kusomo Bin Trimo disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamin, Methylene Dioxy Met Amphetamin (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu ayas Nama Terdakwa Budi Kusomo Bin Trimo dengan nomor:B/087/VII/KA/PB.06/2026/BNNK Tanggal 28 Juli 2026 bahwa Terdakwa Budi Kusomo Bin Trimo dilakukan perawatan dan Pemulihan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3(tiga) bulan di rumah tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
Kota Agung, 18 Agustus 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
Andy Labanta Roh Manik S.H Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
