Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Kot EKA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang ada di

dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dan Akta Cerai, yang sebelumya bernama EKA SARI menjadi EKA SUGSARTi.

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu untuk mencatat tentang penggantian dokumen yang ada di KK, KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Cerai tersebut;
  2. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak