Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Kot OKTA DEVI, S.H TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 / I / 2021 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OKTA DEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

 

          PRIMER                  :       

 

          ------ Bahwa terdakwa TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2020, pada Perkebunan Karet PTPN VII di Pkn. Tangkit Serdang Kec. Pugung Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan Tindak Pidana PENCURIAN RINGAN dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

------- Pencurian tersebut di lakukan oleh Terdakwa (TEKAT ARNANTO Alias LATIF Bin SUKARJO) dengan cara : Terdakwa  adalah buruh pekerja di perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang, Bekerja sejak pukul 06.00 wib s/d pukul 11.00 wib, Di mulai sejak awal bulan Desember 2020, setiap selesai jam kerja pada pukul 11.00 wib Terdakwa meluangkan waktu mengumpulkan getah karet yang berada di mangkok pada setiap pohon di Perkebunan PTPN VII tersebut untuk keperluan pribadinya, yang dalam rata rata perharinya terkumpul sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 kg getah karet yang kemudian di simpan di sekitar kebun tanpa di ketahui orang lain, kegiatan tersebut di lakukan terdakwa sampai dengan akhir bulan Desember 2020 dan terkumpul sebanyak 2 (dua) karung atau seberat 75 Kg Getah karet, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 11.30 Wib saat Terdakwa hendak membawa keluar 2 karung getah karet dari  pekebunan PTPPN VII dengan mengendarai sepeda motornya, Terdakwa di pergoki oleh petugas Pengamanan Perkebunan PTPN VII yang sedang Berpatroli, selanjutnya Terdakwa melarikan diri meniggalkan sepeda motornya serta 2 (dua) karung Getah karet, atas kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa berhasil di amankan, terhadap diri Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pugung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-----------

 

Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan karet PTPN VII Tangkit Serdang mengalami kerugian berupa 2 (dua) karung getah karet atau seberat 75 (Tujuh Puluh Lima) Kilogram  yang jika di rupiahkan berjumlah Rp 675.000 ( Enam Ratus Tujuh lima Ribu Rupiah ).

Pihak Dipublikasikan Ya