Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kot PT. WOORI FINANCE INDONESIA, TBK 1.DIKI ANDRESTIAN
2.ARIE DEWI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIKI ANDRESTIAN
2ARIE DEWI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.175.325,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung Kelas II, yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372230006 tanggal 05-01-2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sisa Angsuran : Rp. 147.345.000,-

  • . 21.830.325,-    
  •    : Rp. 149.175.325,-

(seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G A/T

Jenis/Model : Jeep/Fortuner

Tahun/Warna           : 2014/Putih

No. Rangka/Mesin : MHFZR69G3E3112818/2KDU627456

No. Polisi : B 1776 NCR

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G A/T

Jenis/Model : Jeep/Fortuner

Tahun/Warna           : 2014/Putih

No. Rangka/Mesin : MHFZR69G3E3112818/2KDU627456

No. Polisi : B 1776 NCR

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak