| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-1401/K.GUNG/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanjung Kaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 20 Desember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
NIK
|
:
|
1806182012960001
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Mei 2026 s/d 08 Mei 2026
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Mei 2026 s/d 11 Mei 2026
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 01 Juni 2026 s/d tanggal 10 Juli 2026
|
|
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 11 Juli 2026 s/d tanggal 09 Agustus 2026
|
|
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tanggal 10 Agustus 2026 s/d tanggal 08 September 2026
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Kelas IIB Kota Agung Sejak Tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 27 September 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia, Terdakwa NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT bersama-sama dengan Sdr. WAWAN APRIANSYAH Alias CUPING (DPO), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal penangkapan terhadap Terdakwa NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT yakni Saksi ILHAM BIMANTORO, S.H Bin TRUBUS RIYADI, Saksi ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR, dan Saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH sedang melaksanakan piket siaga di Mako Polres Tanggamus kemudian Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus sering dijadikan tempat untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan pendalaman informasi, di mana sekira pukul 18.00 WIB Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi bahwa WAWAN APRIANSYAH Alias CUPING (DPO) yang diduga merupakan pengedar narkoba sedang berada di sebuah rumah di Pekon Pulau Benawang. Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penggerebekan di rumah di Pekon Pulau Benawang tersebut di mana Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 (satu) orang diketahui bernama Terdakwa NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT dan ada 2 (dua) orang yang berusaha melarikan diri. Lalu, dari 2 (dua) orang tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama Saksi IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT diamankan sekira 1520 Meter dari rumah tersebut, sedangkan 1 (satu) orang yakni Sdr. CUPING (DPO) berhasil melarikan diri ke dalam kebunkebun. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus menunjukan Surat Perintah Tugas. Setelah itu, dengan izin Terdakwa, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan rumah di Pekon Pulau Benawang tersebut dan ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan bahwa dirinya mengakui dan membenarkan jika barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) dan 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai (sisa residu) adalah milik Terdakwa pribadi yang sebelumnya membeli dari sdr. CUPING (DPO) seharga Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut sudah habis dikonsumsi. Selain itu, di depan pintu rumah Terdakwa tersebut terlihat ada barang mencurigakan seperti sebuah buntalah plastik dan saat dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik yang berisikan kristal putih, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong yang mana hasil dari interogasi Tim Opsnal Polres Tanggamus dinyatakan oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah milik sdr. CUPING (DPO) yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan di depan pintu rumah Terdakwa dan juga disaksikan oleh Terdakwa. Sedangkan dari Saksi IMAM yang berhasil diamankan setelah melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi, ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah kotak rokok yang dilakukan penyitaan dari Saksi IMAM yang ditemukan di saku celananya yang diakui oleh Saksi IMAM bahwa Saksi IMAM mendapatkan sabu dari sdr. CUPING (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi IMAM beserta barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------
- Bahwa awal mula Terdakwa memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO) pergi ke rumah Terdakwa dan Saksi IMAM yang berada di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus di mana saat di rumah tersebut, Sdr. CUPING (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu, yang kemudian sebagian narkotika tersebut diambil sebagian dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil yang mana setelah itu plastik klip kecil berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada Saksi IMAM setelah Saksi IMAM membayar Rp150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Terdakwa dan Saksi IMAM di Pekon Pulau Benawang tersebut dan melihat Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO) sedang mengobrol di ruang tamu dan Terdakwa sudah mengetahui dan paham jika Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO) sedang mengobrol serius pasti keduanya sedang membicarakan masalah sabu, kemudian Terdakwa mandi dan setelah mandi Terdakwa menemui sdr. CUPING (DPO), yang kemudian Sdr. CUPING (DPO) menawarkan kepada Terdakwa “BANG MAU BELI BAHAN GA?” kemudian Terdakwa menjawab “IMAM KEMANA?” dan dijawab oleh sdr. CUPING (DPO) “KE DALEM BANG KEKAMAR KAYAKNYA” kemudian karena badan Terdakwa agak capek dan sedang mempunyai sejumlah uang, akhirnya Terdakwa mau membeli “YAUDAH SAYA MAU 200 YA” kemudian sdr. CUPING (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih, kemudian Sdr. CUPING (DPO) mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil yang mana setelah itu diberikan kepada Terdakwa dan dikuasai serta dimiliki oleh Terdakwa, dan kemudian Terdakwa serahkan uang senilai Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. CUPING (DPO) agar Terdakwa dapat memiliki narkotika tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk menggunakan narkotika tersebut. Setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, Terdakwa kembali keluar kamar mengobrol dengan Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO), di mana Terdakwa melihat 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih tersebut belum dimasukan ke saku celana Sdr. CUPING (DPO) yang mana sabu tersebut masih digenggam oleh sdr. CUPING (DPO). Sekira pukul 18.30, Terdakwa dan Saksi IMAM berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika, termasuk 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih yang ditinggalkan Sdr. CUPING (DPO) di rumah Terdakwa, dan kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanggamus. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2149/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristalkristal putih dengan berat netto 0,008 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3588/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3589/2026/NNF. Barang bukti tersebut adalah milik tersangka a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3588/2026/NNF dan BB 3589/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2150/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,458 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3590/2026/NNF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3590/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker, dokter, atau badan lain yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia, Terdakwa NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mula Terdakwa memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT dan Sdr. WAWAN APRIANSYAH Alias CUPING (DPO) pergi ke rumah Terdakwa dan Saksi IMAM yang berada di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus di mana saat di rumah tersebut, Sdr. CUPING (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu, yang kemudian sebagian narkotika tersebut diambil sebagian dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil yang mana setelah itu plastik klip kecil berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada Saksi IMAM setelah Saksi IMAM membayar Rp150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Terdakwa dan Saksi IMAM di Pekon Pulau Benawang tersebut dan melihat Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO) sedang mengobrol di ruang tamu dan Terdakwa sudah mengetahui dan paham jika Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO) sedang mengobrol serius pasti keduanya sedang membicarakan masalah sabu, kemudian Terdakwa mandi dan setelah mandi Terdakwa menemui sdr. CUPING (DPO), yang kemudian Sdr. CUPING (DPO) menawarkan kepada Terdakwa “BANG MAU BELI BAHAN GA?” kemudian Terdakwa menjawab “IMAM KEMANA?” dan dijawab oleh sdr. CUPING (DPO) “KE DALEM BANG KEKAMAR KAYAKNYA” kemudian karena badan Terdakwa agak capek dan sedang mempunyai sejumlah uang, akhirnya Terdakwa mau membeli “YAUDAH SAYA MAU 200 YA” kemudian sdr. CUPING (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih, kemudian Sdr. CUPING (DPO) mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dari salah satu plastik klip yang berisi kristal putih dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kecil yang mana setelah itu diberikan kepada Terdakwa dan dikuasai serta dimiliki oleh Terdakwa, dan kemudian Terdakwa serahkan uang senilai Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. CUPING (DPO) agar Terdakwa dapat memiliki narkotika tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di mana Terdakwa merakit alat hisap sabu dari air mineral gelasan dan Terdakwa mengambil pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas lemari pakaian Terdakwa, lalu setelah alat hisap sabu tersebut selesai dirakit kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan Terdakwa mendapatkan sekitar 12 (dua belas) hisapan dan sabu tersebut habis. Setelah mengonsumsi sabu tersebut, Terdakwa merasakan badan terasa segar, tidak mudah mengantuk, tidak mudah lapar, dan bersemangat. Setelah itu, alat hisap sabu tersebut Terdakwa buang di belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa bakar, sedangkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai milik Terdakwa dan 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai (sisa residu) Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, Terdakwa kembali keluar kamar mengobrol dengan Saksi IMAM dan Sdr. CUPING (DPO), di mana Terdakwa melihat 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih tersebut belum dimasukan ke saku celana Sdr. CUPING (DPO) yang mana sabu tersebut masih di genggam oleh sdr. CUPING (DPO). --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ILHAM BIMANTORO, S.H Bin TRUBUS RIYADI, Saksi ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR, dan Saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penggerebekan di rumah di Pekon Pulau Benawang tersebut di mana Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 (satu) orang diketahui bernama Terdakwa NURKHOLIS Bin (Alm) MUHAYAT dan ada 2 (dua) orang yang berusaha melarikan diri. Lalu, dari 2 (dua) orang tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama Saksi IMAM MUFIT Bin (Alm) MUHAYAT diamankan sekira 1520 Meter dari rumah tersebut, sedangkan 1 (satu) orang yakni Sdr. CUPING (DPO) berhasil melarikan diri ke dalam kebunkebun. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi ILHAM, Saksi ZIDAN, dan Saksi YASSIR beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus menunjukan Surat Perintah Tugas. Setelah itu dengan izin Terdakwa, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan rumah di Pekon Pulau Benawang tersebut dan ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan bahwa dirinya mengakui dan membenarkan jika barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai (sisa residu) adalah milik Terdakwa pribadi yang sebelumnya membeli dari sdr. CUPING (DPO) seharga Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut sudah habis dikonsumsi. Selain itu, di depan pintu rumah Terdakwa tersebut terlihat ada barang mencurigakan seperti sebuah buntalah plastik dan saat dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik yang berisikan kristal putih, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong yang mana hasil dari interogasi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus dinyatakan oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah milik sdr. CUPING (DPO) yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan di depan pintu rumah Terdakwa dan juga disaksikan oleh Terdakwa. Sedangkan dari Saksi IMAM yang berhasil diamankan setelah melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi, ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah kotak rokok yang dilakukan penyitaan dari Saksi IMAM yang ditemukan di saku celananya yang diakui oleh Saksi IMAM bahwa Saksi IMAM mendapatkan sabu dari sdr. CUPING (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi IMAM beserta barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2149/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristalkristal putih dengan berat netto 0,008 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3588/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3589/2026/NNF. Barang bukti tersebut adalah milik tersangka a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3588/2026/NNF dan BB 3589/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2150/NNF/2026 tertanggal 11 Mei 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 3,458 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3590/2026/NNF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka a. n. NURKHOLIS Bin MUHAYAT (Alm).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 3590/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 260508003817 tanggal 11 Mei 2026 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine Nurkholis Bin (Alm) Muhayat bahwa: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY MET AMPHETAMIN (SHABUSHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
Kota Agung, 08 September 2026
PENUNTUT UMUM,
ILHAM FAJAR SEPTIAN, S.H.
Ajun Jaksa |