Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2026/PN Kot IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H. FAUJI Bin BUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1921/L.8.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUJI Bin BUSTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN-TERBARU KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM-1393/K.GUNG/08/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FAUJI Bin BUSTARI ;

Nomor Identitas

:

(NIK) 1806033006740009 ;

Tempat lahir

:

Padang Ratu ;

Umur/ tanggal lahir

:

52 Tahun/ 30 Juni 1974 ;

Jenis kelamin

:

Laki-laki ;

Kebangsaan  

:

Indonesia ;

Tempat tinggal

:

Berdasarkan KTP dan KK beralamat diPekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ;

Tenpat tinggal saat ini di di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ;

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN  PENAHANAN:
  • Riwayat Penangkapan :

Berdasarkan surat perintah penangkapan telah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa FAUJI Bin BUSTARI terhitung sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d tanggal 23 Juni 2026;

 

  • Riwayat Penahanan                 : Jenis Penahanan RUTAN

Penyidik

:

Tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 12 Juli 2026.

Perpanjangan Oleh PU

:

Tanggal 13 Juli 2026 s/d tanggal 21 Agustus 2026.

Ditahan Oleh PU

:

Tanggal 21 Agustus  2026 s/d tanggal 08 September  2026.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------------Bahwa Terdakwa FAUJI Bin BUSTARI, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 terdakwa yang sedang memiliki permasalahan dengan istrinya pergi dari rumahnya yang beralamat di Pekon Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus pada sekira pukul 21.00 WIB dengan terlebih dahulu mengambil sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter dan membawanya dengan cara menyelipkan sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter di pinggang sebelah kiri badan Terdakwa dan selanjutnya menuju warung milik Saksi ROSLAN Bin SAPIRUDDIN yang beralamat di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam ;
  • Bahwa kemudian pada saat akan sampai di warung tersebut terdapat saksi SUPRI, saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN yang sedang duduk di sebuah kursi panjang yang terletak di depan warung. Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosional tersebut semakin terpantik karena melihat keberadaan saksi SUPRI yang sering mengatakan kepada orang-orang bahwa keluarga terdakwa adalah keluarga maling sehingga terdakwa langsung menumburkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa arah saksi SUPRI yang sedang berada di kursi bersama saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN tersebut ;
  • Bahwa setelah menabrakan motornya tersebut, selanjutnya Terdakwa mencabut pisau badik yang disimpannya di pinggang kiri dan menghunuskannya ke arah Saksi SUPRI sehingga saski SUPRI ketakutan dan melarikan diri hingga menyebabkan saksi SUPRI tersungkur sebanyak 2 (dua) kali sementara saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN juga ikut melarikan diri hingga berdatangan para warga hingga mengakibatkan terdakwa melarikan diri ke arah Pekon Kunyayan hingga terdakwa tersebut di temukan pada akhirnya sekira jam 21.30 wib di rumah saksi NARIZAL dengan masih menguasai senjata tajam badik tersebut, mengingat situasi masyarakat yang berdatangan sehingga anggota Polsek Wonosobo lansgung mengamankan terdakwa dan didapati barang bukti berupa sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter yang berada dalam penguasaan atau di bawa oleh terdakwa dari rymahnya tersebut dan selanjutnya di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa FAUJI Bin BUSTARI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dan pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter yang berada dalam penguasaan atau di bawa oleh terdakwa tersebut bukanlah diperuntukan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari serta bukan pisau yang dijadikan benda pusaka ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa FAUJI Bin BUSTARI, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 terdakwa yang sedang memiliki permasalahan dengan istrinya pergi dari rumahnya yang beralamat di Pekon Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus pada sekira pukul 21.00 WIB dengan terlebih dahulu mengambil sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter dan membawanya dengan cara menyelipkan sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter di pinggang sebelah kiri badan Terdakwa dan selanjutnya menuju warung milik Saksi ROSLAN Bin SAPIRUDDIN yang beralamat di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam ;
  • Bahwa kemudian pada saat akan sampai di warung tersebut terdapat saksi SUPRI, saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN yang sedang duduk di sebuah kursi panjang yang terletak di depan warung. Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosional tersebut semakin terpantik karena melihat keberadaan saksi SUPRI yang sering mengatakan kepada orang-orang bahwa keluarga terdakwa adalah keluarga maling sehingga terdakwa langsung menumburkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa arah saksi SUPRI yang sedang berada di kursi bersama saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN tersebut ;
  • Bahwa setelah menabrakan motornya tersebut, selanjutnya Terdakwa mencabut pisau badik yang disimpannya di pinggang kiri dan menghunuskannya ke arah Saksi SUPRI sehingga saski SUPRI ketakutan dan melarikan diri hingga menyebabkan saksi SUPRI tersungkur sebanyak 2 (dua) kali sementara saksi UJIYANTO, sdr.JONI AZWAR, sdr HERWINSYAH, Sdr. HENDRA, sdr. AHMAD JUANDA, sdr.JULI dan saksi BUSTAN juga ikut melarikan diri hingga berdatangan para warga hingga mengakibatkan terdakwa melarikan diri ke arah Pekon Kunyayan hingga pada saat mencari keberadaan terdakwa tersebut di temukan pada akhirnya sekira jam 22.00 wib terdakwa di temukan berada di rumah saksi NARIZAL dengan masih menguasai senjata tajam badik tersebut hingga berdatangan warga dan anggota Polsek Wonosobo untuk mengamankan terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa sebilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu ukuran kurang lebih 15 sentimeter yang masih di penguasaan terdakwa dan selanjutnya di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat kejadian pada saat terdakwa melakukan pengejaran terhadap Saksi SUPRI tersebut, saksi SUPRI yang berusaha melarikan diri dari kejaran terdakwa hingga Saksi SUPRI terjatuh atau tersungkur sebanyak 2 (dua) kali, yang mana berdasarkan pemeriksaan medis sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440.7.22.1/9187/26.6/2026 tanggal 03 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fajar Murdi Puspitorini selaku dokter pada UPTD Puskesmas Siring Betik, dengan hasil kesimpulan ditemukan adanya luka-luka:
  • 1 (satu) buah luka lecet pada lutut kiri ukuran 7 cm;
  • 1 (satu) buah luka lecet tungkai kiri bawah ukuran 3 cm;
  • 1 (satu) buah luka lecet ibu jari kaki kiri ukuran 0,5 cm.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Agung, 27 Agustus 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa /199703232020121005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya