Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Kot ALIF YOLANDA PUTRA, S.H. SUROSO BIN SUPRAPTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-115/L.8.20/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIF YOLANDA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROSO BIN SUPRAPTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUROSO Bin SUPRAPTO (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di rumah yang beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Sukanegeri Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2021 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) yang beralamatkan di JL. Ahmad Yani Lingkungan N0. 004 Pringsewu, telah terjadi kesepakatan perjanjian kredit antara Terdakwa selaku Debitur dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) selaku Kreditur berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00147549.AH.05.01 tahun 2021 dengan Obyek Jaminan berupa 1 (Satu) buah BPKB Mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952, Nomor BPKB : Q-00166371 atas nama YUYUN MITASARI yang beralamatkan di Pandansari Selatan RT.003 RW.001 Kelurahan Pandasari Saelatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu  dengan nominal pinjaman  sebesar Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan angsuran pembayaran Rp 5.251.111,- (lima juta dua ratus limapuluh satu ribu seratus sebelas rupiah)/Bulan dengan periode peminjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024 dengan angsuran perbulan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap tanggal 7. Kemudian Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2022 Terdakwa pergi kerumah Saksi Widiya Ningsih yanag beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Sukanegeri Kecamatan. Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah kemudian sesampainya Terdakwa dirumah tersebut lalu terdakwa berkata kepada Saksi Widiya Ningsih “kamu beli mobilku aja karena suamimu sudah tau selahnya karena supirku yang lama gak bisa nutup angsuran perbulannya” kemudian Saksi Widiya Ningsih meminta persetujuan orang tuanya untuk membeli mobil tersebut setelah itu Terdakwa dan Saksi Widiya Ningsih sepakat harga mobil tersebut sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta) kemudian Saksi Widiya Ningsih mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta) ke nomor rekening Yulinasari (Istri Terdakwa) kemudian Saksi Widiya Ningsih menyampaikan kepada Terdakwa untuk kekekurangannya nanti akan di transfer, kemudian setelah itu Terdakwa menghubungi Supirnya untuk mengantarkan 1 (Satu) unit Mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952, Nomor BPKB : Q-00166371 kerumah Saksi Widiya Ningsih kemudian sesampainya mobil tersebut dirumah Saksi Widiya Ningsih kemudian Terdakwa menyerahkan kunci mobil, Stnk beserta mobil tersebut kepada Saksi Widiya Ningsih setelah itu Terdakwa pulang menuju rumahnya. Kemudian pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2023 Saksi Widiya Ningsih mentransfer kepada Yulinasari sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kekurangan pembelian mobil tersebut. 
  • Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2023 sekira jam 15.30 WIB Saksi Havi Nata Tamara pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun II Timbul Rejo RT.006 RW.002 Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah dikarenakan Terdakwa tidak melanjutkan pembayaran angsurannya yang ke 24 (dua puluh empat), kemudian sesampainya di alamat tersebut Saksi Havi Nata Tamara bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan tidak dapat melanjutkan pembayaran dikarenakan 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut sudah di jual kepada Saksi Widia Ningsih Bin Suprapto (Alm) pada dengan harga Rp190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pembayaran pada ,sehingga pada saat itu Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut berada di penguasaan Saksi Widia Ningsih Bin Suprapto (Alm) yang beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Suka Negeri Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 dikarenakan Terdakwa tidak dapat melanjutkan pembayaran angsuran sehingga Terdakwa menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan antara Terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU).
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut tidak ada meminta izin dan tidak diketahui oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 109.113.104,- (Seratus sembilan juta seratus tiga belas ribu seratus empat rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa SUROSO Bin SUPRAPTO (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di rumah yang beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Sukanegeri Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2021 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) yang beralamatkan di JL. Ahmad Yani Lingkungan N0. 004 Pringsewu, telah terjadi kesepakatan perjanjian kredit antara Terdakwa selaku Debitur dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) selaku Kreditur berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00147549.AH.05.01 tahun 2021 dengan Obyek Jaminan berupa 1 (Satu) buah BPKB Mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952, Nomor BPKB : Q-00166371 atas nama YUYUN MITASARI yang beralamatkan di Pandansari Selatan RT.003 RW.001 Kelurahan Pandasari Saelatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu  dengan nominal pinjaman  sebesar Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan angsuran pembayaran Rp 5.251.111,- (lima juta dua ratus limapuluh satu ribu seratus sebelas rupiah)/Bulan dengan periode peminjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024 dengan angsuran perbulan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap tanggal 7. Kemudian Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2022 Terdakwa pergi kerumah Saksi Widiya Ningsih yanag beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Sukanegeri Kecamatan. Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah kemudian sesampainya Terdakwa dirumah tersebut lalu terdakwa berkata kepada Saksi Widiya Ningsih “kamu beli mobilku aja karena suamimu sudah tau selahnya karena supirku yang lama gak bisa nutup angsuran perbulannya” kemudian Saksi Widiya Ningsih meminta persetujuan orang tuanya untuk membeli mobil tersebut setelah itu Terdakwa dan Saksi Widiya Ningsih sepakat harga mobil tersebut sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta) kemudian Saksi Widiya Ningsih mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta) ke nomor rekening Yulinasari (Istri Terdakwa) kemudian Saksi Widiya Ningsih menyampaikan kepada Terdakwa untuk kekekurangannya nanti akan di transfer, kemudian setelah itu Terdakwa menghubungi Supirnya untuk mengantarkan 1 (Satu) unit Mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952, Nomor BPKB : Q-00166371 kerumah Saksi Widiya Ningsih kemudian sesampainya mobil tersebut dirumah Saksi Widiya Ningsih kemudian Terdakwa menyerahkan kunci mobil, Stnk beserta mobil tersebut kepada Saksi Widiya Ningsih setelah itu Terdakwa pulang menuju rumahnya. Kemudian pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2023 Saksi Widiya Ningsih mentransfer kepada Yulinasari sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kekurangan pembelian mobil tersebut. 
  • Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2023 sekira jam 15.30 WIB Saksi Havi Nata Tamara pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun II Timbul Rejo RT.006 RW.002 Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah dikarenakan Terdakwa tidak melanjutkan pembayaran angsurannya yang ke 24 (Dua puluh empat) yang mana sebelumnya Saksi Havi Tamara sudah 3 (tiga) kali memberikan surat teguran kepada Terdakwa, kemudian sesampainya di alamat tersebut Saksi Havi Nata Tamara bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan tidak dapat melanjutkan pembayaran dikarenakan 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut sudah di jual kepada Saksi Widiya Ningsih Bin Suprapto (Alm) dengan harga Rp190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pembayaran pada, sehingga pada saat itu Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut berada di penguasaan Saksi Widia Ningsih Bin Suprapto (Alm) yang beralamatkan di Dusun IV RT.015 RW.005 Kelurahan Suka Negeri Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
  • Bahwa Terdakwa melakukan over alih terhadap 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 dikarenakan Terdakwa tidak dapat melanjutkan pembayaran angsuran sehingga Terdakwa mengover alih kendaraan yang masih menjadi jaminan antara Terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU).
  • Bahwa berdasarkan surat Akta Notaris Irwanda Singa Negara, S.H. tanggal 07 September 2021 tentang Pemberian Jaminan Fidusia telah di terbitkan 1 (satu ) buah sertifikat jaminan fidusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung, dengan Nomor: W9.00147549.AH.05.01 Tahun 2021 pada tanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh a.n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Lampung IDA ASEP SOMARA,Bc.IP.,S.Sos.,M.M.
  • Bahwa over alih yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil Merek MITSUBISHI Type COLD DIESEL FE 74 HDV Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BE 8148 UR Warna Kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5AK029559, Nomor Mesin : 4D34TF40952 tersebut tidak ada meminta izin dan tidak diketahui oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri (BANK CITRA CABANG PRINGSEWU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 109.113.104,- (Seratus sembilan juta seratus tiga belas ribu seratus empat rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya